People Innovation Excellence

REZA ZAKI SEBAGAI AHLI DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA


Pada 6 September 2022, dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law)  BINUS Muhammad Reza Syariffudin Zaki atau Reza Zaki diundang menjadi ahli pada perkara Nomor: 48/P dt.G I 2022lPN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada kesempaan itu, ia diminta menjelaskan berbagai hal seputar makna perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata dan levering (penyerahan), dan pengalihan saham tanpa persetujuan pasangan suami/isteri.

Disampaikan oleh Zaki, bahwa menurut ajaran Legisme (abad 19), suatu perbuatan melawan hukum diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat atau melanggar hak orang lain. Untuk itu, ia memaparkan unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Semenara itu, menurut Pasal 612 KUHPerdata, penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata (feitelijke levering). Dengan sendirinya penyerahan nyata tersebut adalah sekaligus penyerahan yuridis (juridische levering); sedangkan menurut Pasal 616 KUHPerdata, penyerahan benda tidak bergerak dilakukan melalui pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti ditentukan dalam Pasal 620 KUHPerdata antara lain membukukannya dalam register.

Ia juga mengutip Moch. Isnaeni, dalam buku berjudul “Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan”, bahwa levering sesungguhnya mengandung dua hal penting agar levering sampai kepada tujuan finalnya, yaitu perpindahan hak milik suatu benda dari satu pihak ke pihak lainnya. Dua unsur tersebut adalah penyerahan nyata (feitelijke levering) dan penyerahan yuridis (juridische levering). Pada penyerahan nyata benda bergerak, penyerahan yuridis terjadi pada saat penyerahan dilakukan. Di sini perjanjian konsensual jatuh bersamaan dengan perjanjian kebendaan (penyerahan).

Mariam Darus Badrulzaman, Dalam bukunya berjudul “Sistem Hukum Benda Nasional” menjelaskan untuk sahnya penyerahan harus penuh syarat-syarat sebagai berikut: (1) alas hak; (onderlinggende verbintenis), yaitu perjanjian konsensual obligatoir; (2) ada penyerahan (perjanjian kebendaan); (3) ada wewenang menguasai pihak yang menyerahkan (beschikking bevoegdheid); dan (4) ada itikad baik (te goeder strouw). Syarat di atas bersifat kumulatif, semua syarat harus dipenuhi. Salah satu tidak terpenuhi maka pemindahan hak atas barang dapat. Misalnya saja orang yang melakukan penyerahan bukan sebagai pemilik benda dan bukan kuasa atas itu. Jika hal itu terjadi maka sudah bisa dipastikan kecacatan penyerahan benda, seperti cacat tentang legal standing dan kenyataan yuridis haknya atas benda tersebut.

Hal lain yang ikut dipaparkan adalah tentang pengalihan saham tanpa persetujuan pasangan suami/iseri. Menurutnya, dalam hukum perkawinan Indonesia setiap harta yang diperoleh dalam perkawinan merupakan harta bersama. Hal ini diatur dengan tegas dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Artinya apabila setelah sepasang suami dan istri menikah secara sah, maka setiap harta yang diperoleh baik oleh suami ataupun istri akan menjadi harta milik kepunyaan bersama. Karena harta-harta tersebut adalah harta bersama maka setiap tindakan yang terkait dengan kepemilikan harta tersebut harus dilakukan berdasarkan persetujuan suami atau istri (Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan. Ini adalah salah satu implikasi dari adanya prinsip harta bersama dalam perkawinan di Indonesia. Berdasarkan yurisprudensi perkara no 701K/Pdt.1977 Mahkamah Agung membuat keputusan sebagai berikut: Jual beli tanah yang merupakan harta bersama disetujui pihak istri atau suami, harta bersama berupa tanah yang dijual tanpa suami tanpa persetujuan istri adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Sebuah dokumen yang berasal dari Indonesia dan membutuhkan persetujuan di wilayah luar Indonesia, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 18 September 1986 Nomor: 3038 K/Pdt/1981 yang menyatakan antara lain bahwa: keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.” Dalam hal ini jika terdapat salah satu pihak dalam sebuah kesepakatan bersama di dalam korporasi berada di luar wilayah Indonesia, maka dokumennya diperlakukan berbeda dalam keabsahannya dimana diperlukan legalisasi dari KBRI untuk menguatkan dokumen tersebut.

Ketika ditanya tentang penempatan tergugat dan turut tergugat, Reza Zaki mengambil referensi pada  buku Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata (dalam buku “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek”). Mereka mengatakan bahwa dalam praktik perkataan turut tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Mereka dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan Hakim. Perlunya diikutsertakan turut tergugat dalam gugatan menurut pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1642 K/Pdt/2005 adalah karena dimasukkan sebagai pihak yang digugat atau minimal didudukkan sebagai turut tergugat. Hal ini terjadi dikarenakan adanya keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap. Kualifikasi tergugat dan turut tergugat ini tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, hal tersebut telah menjadi suatu praktik yang diterapkan dari kasus per kasus. Inilah bagian dari peristiwa hukum hukum in concreto. (***)

 


Published at : Updated

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close