People Innovation Excellence

BEDAH BUKU TEORI HIERARKI NORMA KARYA PROF. JIMLY ASSHIDDIQIE


Jimly School of Law and Government (JSLG) bekerja sama dengan FH Untirta, pada tanggal 5 Agustus 2022 mengundang dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS Shidarta, menjadi narasumber dalam acara bedah buku karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Buku yang dibedah berjudul “Teori Hierarki Norma Hukum” terbitan Konstitusi Press, Jakarta, tahun 2020 (cetak ulang tahun 2021). Narasumber kedua dalam acara ini adalah Dr. Wicipto Setiadi dari Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta.

Acara bedah buku secara daring ini juga dihadiri oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., yang ikut memberikan sambutan dan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan peserta. Acara bedah buku yang dimoderatori oleh Drs. Zafrullah Salim, M.H. tersebu, adalah agenda rutin JSLG yang diikuti ratusan peserta dari seluruh Indonesia.

Shidarta dalam paparannya mengatakan bahwa Prof. Jimly sengaja menggunakan pemikiran Kelsen dan mengkritisinya sebagai tidak tepat apabila digunakan dalam memetakan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Beliau mengatakan teori Kelsen itu bersifat formal, sedangkan yang dibutuhkan dari sisi praktik seharusnya hierarki yang fungsional atau substansial.

Menurut Shidarta, pisau analisis Prof. Jimly seharusnya lebih banyak diarahkan ke Hans Nawiasky daripada Hans Kelsen. Hal ini karena teori hierarki dari Nawiasky lebih fokus pada hierarki peraturan perundang-undangan, bukan norma secara umum. Teori hierarki norma dari Kelsen harus dibaca menurut asumsi-asumsi yang berlaku untuk teori itu. Untuk itu, menurut Shidarta, sejumlah catatan yang diberikan oleh Prof. Jimly pada subbab terakhir dari buku itu, menunjukkan penulisnya sudah meninggalkan pisau analisis yang berangkat dari teori Kelsen. Misalnya, memposisikan norma dasar sebagai norma yang bergerak mengikuti perkembangan masyarakat, tidak lagi sejalan dengan sifat momentary legal system yang menjadi ciri semua aliran positivisme hukum.

Apabila menggunakan hierarki norma secara fungsional atau substansial, maka tolok ukur hierarki tersebut  akan berbeda landasan filosofisnya dengan Kelsen. Dengan menggunakan skema simplistis dari Stanley Paulson, ditunjukkan oleh Shidarta bahwa positivisme hukum ala Kelsen memang tidak substansial sama sekali. Kelsen mengatakan hukum itu bukan moralitas, tetapi juga bukan fakta. Padahal, kata Shidarta, isi hukum itu pada hakikatnya hanya dua itu saja. Artinya, isi hukum itu menurut Kelsen, bisa apa saja karena ia melihat hukum secara formal. Posisi berdiri antara Kelsen dan Prof. Jimly tidak sama dalam melihat hukum, sehingga wajar teori Kelsen terkesan tidak tepat dan banyak kelemahannya dalam melihat hierarki peraturan perundangan-undangan di Indonesia.(***)


Untuk mengikuti lebih lengkap video acara tersebut, dapat mengklik tautan berikut:


 

 


Published at : Updated

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close