PANDANGAN DOSEN BINUS TENTANG PEMISAHAN TEMPAT DUDUK DI ANGKOT
Dr. Erna Ratnaningsih SH, LL.M, praktisi hukun dan dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS tampil menyampaikan pandangannya dalam MNC News pagi, tanggal 14 Juli 2022. Isu yang diangkat dalam pemberitaan itu mengenai kebijakan Pemda DKI tentang pembatalan pemisahan tempat duduk pria-wanita di angkot.
Dalam diskusi tersebut Erna Ratnaningsih menyatakan bahwa kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di transportasi publik sudah lama terjadi dan belum ada penyelesaiannya karena korban biasanya tidak melanjutkan laporan dengan berbagai macam pertimbangan. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda DKI tersebut merupakan respons terhadap pelecehan seksual di angkot yang viral beberapa waktu yang lalu. Dalam memutuskan kebijakan publik itu, harus dilakukan kajian dengan melibatkan multistakeholders sehingga kebijakan pencegahan pelecehan seksual di angkot dapat diimplementasikan di lapangan.
Penanganan kasus-kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara komprehensif, sistematis dan terorganisasi dengan tujuan memutus mata rantai kejadian pelecehan seksual yang berulang-ulang terjadi di masyarakat. Penegakan hukum selain subtansi hukumnya, juga melibatkan institusi-institusi pengambil kebijakan (Pemda) dan APH yang memiliki unit khusus penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (legal structure). Yang terpenting lagi, ujar beliau, adalah budaya hukum (legal culture), yakni perlunya sikap empati aparat penegak hukum terhadap korban dalam penyelesaian kasus pelecehan seksual. Hal ini harus dibudayakan dan menjadi faktor penting bagi korban dalam mendapatkan keadilan. Korban juga perlu mendapat dukungan dari keluarga, masyarakat, serta sekolah/kampus/perusahaan. Contoh sederhan dari bentuk dukungan itu, adalah diberikannya kemudahan untuk mengambil cuti atau mengajukan izin mengurus kasus pelecehan seksual yang dialami. “Jangan sampai korban akan kehilangan masa depannya dan kehilangan mata pencahariannya,” tegasnya. Dalam kesempatan tersebut Erna Ratnaningsih yang banyak berkecimpung dalam menangani kasus-kasus hak asasi manusia dan jender ini, menyinggung UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya terkait ancaman pidana 5 tahun dan atau denda 50 juta bagi seseorang yang melakukan pelecehan seksual baik secara fisik maupun non fisik, hak imunitas pendamping korban, pembuktian dan alat bukti, dan seterusnya. (***)
Published at :
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...