APLIKASI UNTUK PRAKARSA RUU DI BPHN
Pada tanggal 29 Juni 2022, Shidarta, dosen Jurusan Hukum Bisnis (Busines Law) BINUS mendapat undangan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk menjadi narasumber dalam diskusi (via zoom) yang membahas Penyusunan Konsep Pedoman Pengusulan Prolegnas Jangka Menengah di Lingkungan Pemerintah. Narasumber lain yang ikut diundang adalah Prof. Bayu Dwi Anggoro, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember. Diskusi ini dihadiri oleh rekan-rekan dari Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN dan sejumlah biro hukum di kementerian/lembaga di lingkungan Pemerintah.
Saat ini, dalam melaksanakan tugas perencanaan PUU ini, BPHN membuat aplikasi sirenkum.bphn.go.id, untuk memonitor pelaksanaan perencanaan peratuan perundang-undangan. Untuk pengendalian usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah ini maka pada fitur pengusulan Prolegnas Jangka Menengah, pemrakarsa akan masuk dalam laman Selena (Seleksi RUU Prolegnas Jangka Menengah). Dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi ini, maka manfaat yang akan diperoleh adalah pengadministrasian yang lebih tertib, objektif, efisien, dan dapat dipantau secara realtime.
Shidarta mencermati bahwa fitur pengusulan dalam laman Selena ini menggunakan dua pendekatan. BPHN menggunakan pendekatan normatif-sistematis, sedangkan pihak kementerian/lembaga (K/L) menggunakan pendekatan empiris-sektoral. Dua pendekatan ini harus dipadukan. Namun, ia mengingatkan bahwa karena seluruh mekanisme dalam laman Selena itu ada di bawah kontrol BPHN, dengan sendirinya harus dijaga kualitas proses pengendalian usulan tersebut oleh BPHN. Tidak boleh ada data yang disodorkan dan dimasukkan ke dalam prosesnya dan diterima begitu saja (taken for granted) oleh BPHN. Misalnya, evaluasi ex-ante yang dimintakan ke K/L untuk dilakukan, dapat dipastikan akan selalu bermuara pada rekomendasi yang positif, dalam arti mendukung prakarsa RUU tersebut. BPHN harus memiliki data sandingan yang relatif cukup memadai untuk melihat sisi negatifnya. Untuk itu perlu dicari muara, bagaimana BPHN dapat menjamin evaluasi ex-ante itu dilakukan secara objektif.
Hal lain yang juga perlu disiapkan adalah tentang akses bagi publik untuk ikut berpartisipasi. Harus ada bukti dalam mekanisme di laman Selena ini yang menunjukkan partisipasi publik itu benar-benar telah terjadi secara bermakna. Publik sebaiknya diberi kesempatan untuk memberikan catatan atau komentar pada setiap tahapan tadi, namun tentu perlu kebijakan yang jelas bagaimana mengelola masukan yang diberikan oleh publik sehingga tidak muncul catatan atau komentar yang kontraproduktif. Termasuk sumber pemberi masukannya pun perlu jelas identitasnya.
Catatan dari Shidarta untuk keperluan acara ini dapat diakses melalui: https://www.researchgate.net/publication/361555801_Pengusulan_RUU_Prolegnas_Jangka_Menengah
Published at :
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...