Dialog dengan Menteri PPPA: IMPLEMENTASI UU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang atau biasa disapa Ibu Bintang, mengundang sejumlah pakar, yaitu ahli hukum pidana sekaligus Ketua Program Studi Business Law BINUS University, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Ketua Komisi Kepolisian RI untuk berdialog tentang beberapa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan implementasi UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada hari Jumat, 24 Juni 2022 di Rumah Makan Bali Timbungan Sarinah, Jakarta.
Hadir dalam kesempatan dialog terbatas ini adalah Dr. Ahmad Sofian, S.H, MA (Ketua Program Studi Ilmu Hukum (Business Law) BINUS University, Dr. Barita Simanjuntak, S.H, LLM (Ketua Komisi Kejaksaan RI), dan Irjen Pol (P), Dr. Benny Jazua Mamoto, S.H, M.Si (Ketua Komisi Kepolisian RI). Di samping itu tampak hadir pejabat eselon 1 dan 2 di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Salah satu topik yang hangat dibahas adalah tentang status DPO dari MSAT, anak seorang kyai di salah satu pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur yang hingga saat ini masih bersembunyi di pondok pesentran tersebut. MSAT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dengan dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan pada sejumlah santriwati. Selain soal MSAT juga dibahas tentang UU PKS yang dalam implementasi akan menemukan kendala di tingkat penyidikan dan penuntutan karena masih kaburnya sejumlah unsur pasal perbuatan yang dilarang, sehingga Bu Bintang meminta agar segera dibuatkan pedoman Bersama antara KPPPA, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI. (***)
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...