SEMA LAYAK DIAPRESIASI, NAMUN DENGAN CATATAN
Pada tanggal 2 Juni 2022, melalui platform zoom dan kanal Youtube (streaming, dilangsungkan webinar bertema “Peran Hasil Rapat Pleno Kamar Menuju Kesatuan Sikap Penerapan Hukum dan Konsistensi Putusan”. Acara tersebut menampilkan para narasumber Dr. Stijn Cornelis van Huis (BINUS), Prof. Dr. Adriaan Bedner (Universitas Leiden), Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Mahkamah Agung), dan Arsil (LeIP). Bertindak sebagai moderator Theresia Dyah Wirastri, S.H., M.A., Ph.D. (Universitas Indonesia). Acara dibuka oleh Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. selaku Ketua Jurusan Hukum Bisnis BINUS yang menjadi tuan rumah dari webinar tersebut.
Webinar yang diikuti oleh para hakim dari berbagai daerah di Indonesia, akademisi, dan peneliti putusan hakim, dawali dengan presentasi oleh Ketua Tim Peneliti BINUS Dr. Stijn Cornelis van Huis. Ia menjelaskan fenomena makin banyaknya SEMA tentang hasil rapat pleno kamar ini dikutip oleh putusan-putusan hakim, khususnya dari lingkungan peradilan agama. Menurutnya, SEMA sebenarnya tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan, dan lebih berkonotasi sebagai kebijakan (beleids). Hal ini menunjukkan bahwa para hakim memang menyambut kehadiran SEMA ini.
Di sisi lain, Prof. Adriaan Bedner mencatat bahwa di Negeri Belanda pun Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) juga mengenal model penerbitan pendapat Mahkamah Agung dalam melihat berbagai persoalan hukum di masyarakat. Bedanya, pendapat-pendapat yang tumbuh dari prejudiciële vragen itu lebih bersifat top-down. Tujuannya untuk memberi panduan demi menjaga kesatuan penerapan hukum, yang sebenarnya sejalan dengan tujuan dari penerbitan SEMA di Indonesia.
Prof, Amran Suadi sebagai Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung menilai webinar ini sangat penting karena Mahkamah Agung sendiri berkepentingan untuk mensosialisasikan isi SEMA ini, yang isinya datang dari isu-isu yang muncul secara bottom-up. Sementara, Arsil sebagai peneliti senior LeIP mencatat perkembangan SEMA yang memuat hasil rapat pleno kamar-kamar ini sebagai sebuah kebutuhan riil di lapangan. Menurutnya, Mahkamah Agung memang harus berperan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum itu karena demikianlah hakikat dari suatu pengadilan tingkat kasasi. “Apabila tidak diperlukan kesatuan demikian, seharusnya proses peradilan cukup berhenti di pengadilan tingkat pertama dan banding saja,” ujarnya. (***)
Tautan selengkapnya webinar ini:
Published at :
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...