WEBINAR PERAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MENUJU KESATUAN SIKAP PENERAPAN HUKUM DAN KONSISTENSI PUTUSAN
Sejak tahun 2012 Mahkamah Agung telah menerbitkan surat edaran tentang hasil-hasil rapat pleno kamar di Mahkamah Agung. Menurut Mahkamah Agung, rapat-rapat pleno kamar ini diadakan untuk membahas permasalahan hukum (questions of law) yang mengemuka di masing-masing kamar dan potensial memicu disparitas putusan. Dengan demikian diharapkan akan tercapai kesatuan sikap penerapan hukum dan konsistensi putusan.
Setelah sepuluh tahun kemudian ternyata ditemukan masih banyak pertanyaan di masyarakat terkait penyikapan Mahkamah Agung yang berbeda. Bahkan ada penelitian yang menunjukkan di pengadilan tingkat pertama pun, perhatian terhadap hasil-hasil-rapat pleno kamar ini belum cukup tinggi.[1] Fenomena seperti ini dipahami karena kompleksitas yang dihadapi setiap perkara senantiasa berbeda, sehingga tidak dapat disikapi secara seragam dengan dalih menuju kesatuan sikap penerapan dan konsistensi antar-putusan. Di sisi lain, surat edaran Mahkamah Agung itu sendiri tidak sama kedudukannya seperti halnya peraturan. Daya persuasif dari surat edaran ini juga tetap berada dalam batas-batas yang menghormati kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan independensi peradilan.[2]
Publikasi hasil-hasil rapat pleno kamar di Mahkamah Agung ini, dengan demikian, menarik untuk dikaji dari berbagai sisi. Pertama, sisi proses dan format yang dipilih untuk mencapai keputusan rapat itu serta mempublikasikan hasilnya dalam surat edaran Mahkamah Agung. Kedua, cakupan dan pemaknaan substansial dari hasil-hasil rapat itu, misalnya seberapa daya perekatnya cukup kuat untuk menghindari disparitas putusan dan keterhubungannya dengan kaidah-kaidah yurisprudensi. Ketiga, penerimaan hasil-hasil rapat yang dikemas dalam surat edaran itu di kalangan aparat penegak hukum, khususnya para hakim mulai tingkat pengadilan pertama. Keempat, prospek penggunaan model rapat pleno kamar seperti yang berjalan selama sepuluh tahun terakhir, dilihat dari kaca mata pengkaji hukum perbandingan (comparative law). Salah satu pembanding adalah model yang berjalan di Negeri Belanda.
Rumpun ilmu hukum tentang dasar-dasar hukum (fundamentals of law) di Jurusan Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS), Jakarta, menaruh perhatian terhadap perkembangan di atas. Untuk itu, selama satu tahun terakhir telah digagas kajian mengenai keberlakuan SEMA yang diketuai oleh Dr. Stijn Cornelis van Huis. Hasil sementara kajian yang dilakukan oleh tim BINUS ini, perlu diintroduksi kepada peminat dan pegiat kajian peradilan dan putusan hakim serta diperkaya melalui forum temu ilmiah berbentuk seminar.
Rangkaian dari hasil seminar itu juga telah disajikan dalam bentuk dialog terbatas yang video-videonya telah dibagikan ke publik melalui tiga tautan kanal Youtube berikut:
- https://www.youtube.com/watch?v=BWpplZstXDY
- https://www.youtube.com/watch?v=bryH0KXn4p8
- https://www.youtube.com/watch?v=4j7D3bhqqO0
Atas dasar pemikiran itulah, dipandang perlu untuk melakukan seminar setengah hari yang melibatkan berbagai unsur terkait untuk mendiskusikan PERAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MENUJU KESATUAN SIKAP PENERAPAN HUKUM DAN KONSISTENSI PUTUSAN.
Waktu dan Tempat Penyelenggaraan
Seminar akan diadakan secara daring dan terbuka untuk umum.
- Hari/tanggal : Kamis, 2 Juni 2022
- Waktu : Pk 14.00 – 17.00
- Link zoom : Meeting ID: 952 3459 7972; Passcode: 505837
Narasumber
- Dr. Stijn Cornelis van Huis, M.A. (Universitas Bina Nusantara);
- Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI);
- Dr. Adriaan Bedner (Universitas Leiden, Belanda);
- Arsil (Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan/LeIP).
Moderator: Theresia Dyah Wirastri, S.H., M.A., Ph.D.
Susunan acara
Waktu | Narasumber | Topik bahasan |
14.00 – 14.20 | Pembukaan | |
14. 20 – 14.40 | Dr. Stijn Cornelis van Huis, M.A. | SEMA Hasil Rapat Pleno Kamar MA sebagai sumber hukum |
14.40 – 15.00 | Prof. Dr. Adriaan Bedner | Prejudicial Questions and Guidelines at the Hoge Raad |
15.00 – 15.20 | Arsil | Evaluasi terhadap mekanisme rapat pleno kamar di Mahkamah Agung |
15.20 – 15.40 | Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. | Proses Penalaran Hukum terhadap Kasus-Kasus Keluarga di Pengadilan Agama |
15.40 – 16.50 | Diskusi | |
16.50 – 17.00 | Penutup |
UNGGAHAN DARI KESELURUHAN WEBINAR DI ATAS DAPAT DISIMAK PADA TAUTAN BERIKUT:
NOTE:
[1] Lihat misalnya penelitian terhadap putusan-putusan Pengadilan Negeri Sawahlunto. Lihat Mohammad Farhan, Eficandra, & Roni Efendi, “Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 pada Pengadilan Agama Sawahlunto,” Jurnal Ilmiah Syairiah, Vol. 19(2): 245-263.
[2] Dua konsep (kemerdekaan dan indepedensi) atas kekuasaan kehakiman dan peradilan ini sering dimaknai tumpang tindih. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman mengandung arti sebagai terbebasnya kekuasaan kehakiman itu dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra-yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian acuannya lebih pada kelembagaan. Menurut Shimon Shetreet (1985), independensi peradilan (judicial independence) itu lebih luas daripada sekadar independensi kolektif (seperti dimaknai dengan kemerdekaan kekuasaan kehakiman itu), melainkan juga independensi personal (disebut juga “kemandirian peradilan” sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 ayat [1] UU No. 48 Tajun 2009) dan independensi internal (independensi kolega dan atasan dalam memeriksa dan memutus perkara dan urusan administrasi). Lihat LeIP, Pengaturan Jabatan Hakim untuk Menciptakan Independensi Peradilan, <https://leip.or.id/pengaturan-jabatan-hakim-untuk-menciptakan-independensi-peradilan/>, akses 20 April 2022.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...