People Innovation Excellence

ANCAMAN BAGI PENGUNDUH, PEMILIK, DAN PENYIMPAN VIDEO PORNO

Oleh SHIDARTA (April 2022)

Tulisan ini hadir karena dipicu oleh kasus yang menimpa Komika bernama Marshel Widianto, yang baru-baru ini dipanggil sebagai saksi atas ulahnya membeli 76 video porno dari OnlyFans. Pertanyaan yang menarik, apakah Marshel dapat dikenakan hukuman karena tindakannya ini?

Kita mungkin dapat menjawab pertanyaan ini dengan mencari dasar hukumnya pada Pasal 4, 5, 6, juncto Pasal 29, 30, 31, dan 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Di dalam pasal-pasal tersebut terdapat dua objek norma (kata kerja) yang menarik dan relevan untuk kasus Marshel ini, yaitu kata “memperjualbelikan” dan “mengunduh”. Kata yang pertama, yaitu memperjualbelikan dirumuskan secara spesifik, yang di dalam bahasa Indonesia sangat berbeda maknanya dengan kata “membeli”. Marshel di sini tidak menjual, tetapi membeli. Orang yang memperjualbelikan adalah orang yang melakukan dua tindakan itu sebagai satu rangkaian. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ini secara leksikal bermakna sama dengan “memperdagangkan”. Mashel mengatakan bahwa ia hanya membeli, artinya ia tidak menjualnya lagi. Kata kedua adalah “mengunduh”. Marshel mengaku ia mengunduh video-video itu setelah mendapat kata sandi dari si penjual. Makna dari kata “mengunduh” dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 5 sebagai mengambil fail (file) dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya. Sekilas ketentuan Pasal 5 berlaku untuk Marshel, sehingga ia berpotensi terancam Pasal 31 dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak dua milyar rupiah. Hanya saja, kesimpulan seperti itu tidak dapat begitu saja ditarik secara gegabah, sebelum kita telaah lebih jauh.

Mari kita cermati struktur dari Pasal 5 ini. Bunyi lengkap dari pasal yang termasuk kaidah perilaku ini sebagai berikut:

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal ini ditargetkan pada setiap orang dengan operator norma berupa larangan. Objek normanya adalah meminjamkan atau mengunduh pornografi. Namun, pornografi ini diberi kondisi norma, yakni harus pornografi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1). Lengkapnya rumusan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang pernah ditolak untuk diujimaterialkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: (a) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; (b) kekerasan seksual; (c) masturbasi atau onani; (d) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; (c) alat kelamin; atau (f) pornografi anak.

Karena Pasal 4 ayat (1) ini juga berbentuk kaidah perilaku, maka kondisi norma yang diacu oleh Pasal 5 itu harus juga dicari di antara rumusan Pasal 4 ayat (1) itu yang juga berkriteria sebagai kondisi norma. Untuk itu ditemukanlah kata-kata: “yang secara eksplisit memuat: (a) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; (b) kekerasan seksual; (c) masturbasi atau onani; (d) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; (c) alat kelamin; atau (f) pornografi anak.” Kita patut menduga bahwa konten dari video-video itu memenuhi salah satu dari enam muatan di atas. Video-video itu juga adalah video-video yang diproduksi, dibuat, disebarluaskan, ditawarkan, dan diperjualbelikan seseorang kepada Marshel. Jadi, terlepas kita setuju atau tidak setuju, ternyata ketentuan Pasal 5 juncto Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 31 Undang-Undang Pornografi berpotensi untuk diterapkan di dalam kasus ini.

Jika mengunduh saja dilarang, bagaimana dengan menonton tetapi tidak dengan mengunduh? Undang-Undang Pornografi sama sekali tidak memuat kata “menonton” tetapi memasukkan kata “mempertontonkan”. Dua kata ini tentu berbeda secara makna dan mengarah ke subjek norma yang berbeda pula. Marshel mengaku menonton video-video yang memuat pornografi itu tetapi jelas ia tidak mempertontonkan pornografi.

Dari diskusi di atas, kita dapat menangkap pesan bahwa Undang-Undang Pornografi di Indonesia sebenarnya cukup ketat memuat larangan terkait pornografi. Kita sebenarnya dapat memperpanjang diskusi ini dengan menunjuk larangan “memiliki atau menyimpan” produk pornografi yang juga diancam dengan pidana penjara dan/atau pidana denda sama beratnya. Bahkan, undang-undang ini memerintahkan agar per tanggal 26 Desember 2008 (satu bulan sejak undang-undang ini berlaku), setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib  untuk dimusnahkan. Begitulah impian pembentuk undang-undang kita, bahwa Indonesia telah bebas dari pornografi pada akhir tahun 2008 itu. Benarkah demikian?

Konklusi kita di atas ternyata dibantah oleh Penjelasan Pasal 6 dari Undang-Undang Pornografi itu. Penjelasan yang seharusnya tidak boleh memberi norma baru, ternyata mengatakan bahwa larangan memiliki atau menyimpan produk pornografi tidak termasuk untuk dirinya sendiri atau kepentingan sendiri. Jadi, kesimpulan tambahan kita bahwa masih bolehlah memiliki dan menyimpannya sepanjang untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri. Artinya jika Anda memiliki dan menyimpan produk pornografi, jangan sekali-kali Anda tawarkan, sebarluaskan, atau jual kepada orang lain. Cukup gunakan sendiri! Namun betapa absurdnya pesan ini apabila Anda menjadi seperti Marshel yang harus berhadapan dengan hukum karena Anda mengunduh video porno, padahal sebenarnya Anda diperbolehkan memiliki dan menyimpan video itu untuk kepentingan diri sendiri.

Absurditas terkait urusan pornografi ini sebenarnya melanda berbagai pengaturan serupa di banyak negara. Bahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kita warisi dari era kolonial secara implisit memperlihatkan absurditas tadi. Di dalamnya terdapat sejumlah pasal yang mempidana pelaku kejahatan kesusilaan (Buku II) dan pelanggaran kesusilaan (Buku III).

Cara pasal-pasal yang ada di dalam KUHP itu diformulasikan, pada dasarnya mengalami nasib yang sama karena mengandalkan pada kondisi norma yang sangat fleksibel. Pasal 532 KUHP, misalnya, mengancam setiap orang dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda dua ratus dua puluh lima rupiah apabila di muka umum menyanyikan lagu, berpidato, membuat tulisan/gambar yang melanggar kesusilaan. Apa tolok ukur dari melanggar kesusilaan itu, tidak dijabarkan di dalam pasal ini.

Mari kita lihat lagi Pasal 534 KUHP yang termasuk kategori pelanggaran kesusilaan. Pasal ini berbunyi sebagai berikut:

Barangsiapa dengan terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.

Pasal 534 ini tidak pernah dicabut, tetapi secara de facto tampaknya tidak mungkin digunakan lagi. Alat-alat pencegah kehamilan (kontrasepsi) dapat ditemukan dijual secara bebas di warung-warung atau toko-toko retail di seluruh Indonesia. Bahkan, penjual memajang alat-alat pencegah kehamilan ini secara terang-terangan di dekat meja kasir. Hal ini menunjukkan sesuatu yang dianggap melanggar kesusilaan pada zaman itu, kini sama sekali tidak lagi dipandang demikian.

Jika kita kembali kepada kasus Marshel di atas, apakah mengunduh, memiliki, dan menyimpan video porno yang dibeli untuk kepentingan sendiri adalah tindak pidana yang termasuk kejahatan kesusilaan (note: kriteria kejahatan ini terindikasi antara lain dari beratnya ancaman pidana yang dikenakan)? Ukurannya tentu berpulang kepada kemauan politik kita untuk menegakkan Undang-Undang Pornografi ini secara konsisten atau tidak? Jika Marshel harus dipidana karena ia mengunduh video demikian, maka kita dapat menunjuk begitu banyak kasus serupa yang lebih serius yang seharusnya ikut pula diproses (sebagaimana misalnya pernah dilakukan oleh seorang wakil rakyat yang mengunduh video demikian saat tengah mengikuti sidang di Gedung DPR).

Tulisan ini tidak bermaksud untuk menafikan bahaya pornografi yang menjadi roh dari kehadiran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Persoalannya lebih pada keterbukaan kita untuk mau terus-menerus mendiskusikan dan memperbaiki standar-standar perlakuan kita dalam menyelesaikan kasus-kasus demikian, agar aparat penegak hukum kita tidak terjerat pada desakan-desakan populis yang membawa kita hanyut pada kesesatan argumentum ad populum. (***)


 

 

 

 

 

 


Published at :

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close