ULAS KASUS TINDAK PIDANA OBAT DAN MAKANAN
Oleh AHMAD SOFIAN (Februari 2022)
Tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Unsur “kesengajaan” menjadi penting dibuktikan, karena dalam peredaran obat-obat untuk kesehatan termasuk vitamin dan obat tradisional maka sikap batin jahat dari pelaku harus dibuktikan untuk membuktikan bahwa pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut menginsyafi sepenuhnya dan punya kehendak bahwa perbuatannya bertentangan dengan peraturan perundangan dan dia tetap melakukan perbuatan tersebut. Dengan berkembangnya toko online (e-commerce)maka kontrol terhadap peredaran sediaan farmasi seharusnya dilakukan penyelenggara toko online tersebut seperti tokopedia, shopee, bukalapak dan lain-lain.
Studi Kasus
Terdakwa adalah pemilik toko online Bestandcheap-19 dan Myglorious88 di Shopee dan akun BEST AND CHEAP di Tokopedia. Selanjutnya sejak tahun 2020 menjadi akun penjual. Produk yang dijual ada di toko online Myglorius88 danBestandcheap_19 di Shopee adalah obat jenis skin booster dan skincare antara lain Glutax, Rodotex, Aquskin, Miracle White berbagai varian dan lain-lain. Akun BEST and CHEAP di Tokopedia sebagian besar menjual peralatan rumah tangga.
Obat yang dijual akun myglorious88 dan bestandcheap_19 di Shopee, akun BEST AND CHEAP di Tokopedia dibeli melalui toko online Shopee Suntikputih, LS Shop, Kirana Shop, Miracle Beauty yang saat ini akunnya tidak bisa ditemukan lagi. Icha juga membeli malalui akun anyelirshop di Shopee seniali Rp. 5.000.000 sampai Rp. 10.000.000 yang saat ini toko tersebut tidak ditemukan lagi.
Cara penjualan obat mealui toko online bestancheap_19 dan myglorious88 di Shopee dan dari BEST AND CHEAP di Tokopedia adalah pelanggan memilih produk yang diinginkan kemudian mengisi alamat pengiriman dan membayar sesuai dengan harga barang dan ongkos kirim. Setelah menerima notifikasi pembayaran selanjutnya melakukan pengiriman barang dari alamat Jln. Masjid Al Bariyah No. 93 RT 005 RW 010, Kelurahan Tengah, Kecamanatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Pengirimana pesanan melalui JNT, JNE, dan Shopee Express.
Terdakwa memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Nomor 85896/p.1/31.75.04.1002.03.002.R.9/4/-1.828.2/e.r/2020 tanggal 14 Oktober 2020. Sementara itu Myglorious yang merupakan merk yang sudah didaftarkn di Kemenkumham untuk pendaftaran HAKI. Myglorious ini merupakan merk produk kosmetik yang sudah didaftgarkan ke badan POM. Merk tersegbut sudah mmiliki nomor notifikasi NA18211700340 yaitu produk Myglorius Gluithalione Spray. Produk kosmetik tersebut merupakan Kerjasama dnegan PT. Zoey Cosmedica Putra tertanggal 16 Maret 2021.
Produk obat yang dijual, awalnya mengikuti expo Cosme Beauty Indonesia di Jakarta sekitar tahun 2018. Di acara tersebut, Terdakwa melihat ada stand BPOM dan ada produk sejenis yang dia jual di lokasi tersebut, sehingga Terdakwa berasumsi bahwa produk tersebut boleh diedarkan tanpa izin edar dari BPOM. Selanjutnya Terdakwa juga melihat banyak teman-temannya membuat produk dan memiliki izin edar dari BPOM. Oleh karena itu terdakwa menjalin Kerjasama dengan PT. Zoey Cosmedica Putra untuk membuat dan mendaftarkan produk kosmetik nomor notifikasi NA18211700340 yatiu Produk mygloriouse gluthathione spray.
Lalu pada tanggal 22 September 2021 Petugas dari Balai Besar POM, Jakarta mendatangi ruko yang beralamat menunjukkan surat tugas dan menjelasn maks dan tujuan petugas Balai Nesar POM Jakarta datang ke ruku yang difungsikan sebagai toko online myglorius88 dan bestandcheap_19 di shopee, akun BEST and CHEAP di Tokopedia di Jln. Mesjid A Bariyah No. 93, RT 005 RW 010, Jakarta Timur. Selanjutnya Petugas BPOM melakukan pemeriksan produk yang tersimpan di rak besi di lantai 1. Petugas menemukan obat yangtidak memiliki ijin edar din disimpan di rak besi lantai 1 ruko milik terdakwa yang dijual melalui toko online milik terdakwa yaitu myglorius88 dan bestandcheap_19 di shopee, akun BEST and CHEAP di Tokopedia.
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Unsur Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 197 UU No. 36/2009
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”
Pasal 106 ayat (1)
-
Sediaan farmasi dan alat Kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar
-
Penanda dan informasi sediaan farmasi dan alat Kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan
-
Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sedaiaan farmasi dan alat Kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Unsur dan Tafisr Pasal 197 UU 36/2009
Dalam menganalisis unsur pasal tersebut, maka digunakan metode analisa dengan mengurai unsur dalam setiap pasal. Metode ini disebut juga dengan melakukan penafsiran dari unsur pasal, baik unsur yang objektif maupun unsur yang subjekit. dengan metode sebagai berikut :
No. | Unsur Subjektif | Unsur Objektif | Penjelasan |
1. | Setiap orang | Orang perorang atau badan hukum | |
2. | Dengan sengaja | Ada sikap batin jahat dari si pelaku dalam mewujukan tindak pidana, yang dinilai dari pengetahuan dan kehendak.
Kesengajaaan sebagai bagian dari unsur kesalahan berfungsi sebagai unsur pembatas pemidanaan. Jika unsur kesengajaan (kesalahan) tidak ditemukan maka orang tersebut tidak bisa dipidana. Dalam konteks kesengajaan pembuat memiliki maksud tertentu yang jahat ketika melakukan perbuatan tersebut. Pelaku menyadari konsekuensi dari perbuatannya tersebut dan menerima akibat dari perbuatan tersebut. Dengan kata lain menginsyafi bahwa perbuatan tersebut tidak benar dan dia tetap melakukannya. Sebaliknya dia menyadari apa yang dilakukannnya bukan untuk melanggar hukum, karena dia sadar perbuatan tersebut tidak bertentangan.
Berbeda dengan ‘kealpaan” atau ketidaksengajaan, dalam sikap batin, ini sama sekali tidak ada kesadaran melakukan perbuatan pidana, namun ada kekurang hati-hatian, kecerobohan, keteledoran, sehingga melakukan perbuatan yang dilarang atau timbul akibat yang dilarang.
Dalam konteks kesalahan ini jika unsur kesalahan dipenuhi maka harus dicari lagi, apakah ada alasan yang memaafkan kesalahan, misalnya jiwanya cacat, terganggu ingatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP, yang bunyinya lebih kurang barang siapa melakukan perbuatan karena terggunggu ingatanya maka tidak dipidana. |
|
3. | Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan | Sediaan farmasi menurut Pasal 1 angka 4 UU 36/2009 adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Sementara itu alat Kesehatan menurut Pasal 1 angka 5 adalah instrument, apparatus, mesin dan atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagoosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan Kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. | |
4 | Tidak memiliki izin edar | Sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) bahwa sediaan farmasi dan alat Kesehatan hanya dapat diedarkan jika telah mendapatkan izin edar. Tanpa memiliki izin edar berarti sediaan farmasi tersebut dan alat Kesehatan tersebut menjadi illegal diedarkan. Hanya saja yang perlu menjadi catatan, izin edar tersebut diurus oleh pedagang besar, atau distributor, yang menyediaakan sediaan farmasi, atau baik itu sediaan farmasi yang berasal dari luar Indonesia maupun yang diproduksi oleh perusahaan Indonesia. Pedagang kecil atau konsumen tidak bisa dipidina jika membeli sediaan farmasi/alat Kesehatan yang ternyata tidak memiliki izin edar sementara sediaan farmasi/alat keehatan tersebut tersedia di pasar yang bisa diakses oleh siapa pun. |
- Unsur Pasal Dikaitkan dengan Kasus Posisi
Unsur Subjektif | Unsur objektif | Bukti |
Barang siapa :
Siti Mahrunisa (Icha) adalah pemilik toko online Bestandcheap-19 danMyglorious88 di Shopee dan akun BEST AND CHEAP di Tokopedia. |
Ada identitas, memiliki izin, Terdakwa memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Nomor 85896/p.1/31.75.04.1002.03.002.R.9/4/-1.828.2/e.r/2020 tanggal 14 Oktober 2020. Mendaftarkan produk kosmetik nomor notifikasi NA18211700340 yatiu Produk mygloriouse gluthathione spray.
|
|
Dengan sengaja :
Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan, keinsyafan, kehendak untuk melakukan tindak pidana. Dia mendapatkan sediaan farmasi dari toko online yang ada di Tokopedia. Terdakwa berasumsi karena sediaan farmasi itu dijual secara legal di toko online, maka tidak ada fikiran jahat (mens rea) untuk berkehendak melakukan tindak pidana. Jika pun toko online tersebut sudah tidak ditemukan, maka sebenarnya Terdakwa adalah korban dari toko online yang telah ditutup usahanya. |
Toko online Shopee Suntikputih, LS Shop, Kirana Shop, Miracle Beauty. Terdakwa juga membeli malalui akun anyelirshop di Shopee senilai Rp. 5.000.000 sampai Rp. 10.000.000 yang saat ini toko tersebut tidak ditemukan lagi.
Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan atas pembelian obat-obatan sebagai perbuatan yang melawan hukum karena obat-obatan (sediaan farmasi) tersebut tersedia secara bebas di beberapa toko online, selain itu banyak pedagang juga yang melakukan pembeliaan sediaan farmasi tersebut. Selain itu jenis obat yang dijual oleh terdakwa juga telah pernah diperjualbelikan di toko online secara legal.
Terdakwa memiliki pengetahuan saat Expo Cosme Beauty Indonesia di Jakarta sekitar tahun 2018. Di acara tersebut, Terdakwa melihat ada stand BPOM dan ada produk sejenis yang dia jual di lokasi tersebut, sehingga Terdakwa berasumsi bahwa produk tersebut boleh diedarkan tanpa izin edar dari BPOM.
|
|
Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan
|
Sediaan farmasi yang diedarkan oleh terdakwa telah diedarkan lebih dahulu oleh toko online Shopee Suntikputih, LS Shop, Kirana Shop, Miracle Beautyyang saat ini akunnya tidak bisa ditemukan lagi.
|
|
Tidak memiliki izin edar | Expo Cosme Beauty Indonesia di Jakarta sekitar tahun 2018. Di acara tersebut, Terdakwa melihat ada stand BPOM dan ada produk sejenis yang dia jual di lokasi tersebut, sehingga Terdakwa berasumsi bahwa produk tersebut boleh diedarkan tanpa izin edar dari BPOM.
|
Kesimpulan
Dari Analisa yang digambarkan di atas maka perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi unsur (1) dengan sengaja, karena terdakwa tidak memiliki pengetahuan dan keinsyafan untuk berkehendak mengedarkan sediaan farmasi, karena sediaan farmasi tersebut dibelinya secara legal di toko online. Selaian itu sediaan farmasi terserbut juga telah pernah dipamerkan pada expo yang dihadiri BPOM tahun 2018. (2) mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Sediaan farmasi yang diedarkan telah lebih dahulu diperjualbelikan di toko online, jika pun sediaan farmasi tersebut belum berizin, maka yang berkewajiban mengurus izin adalah toko online yang mengedarkannya lebih dahulu, dan harusnya dihadirkan dalam proses pemeriksaan di BPOM dan juga dihadirkan di pengadilan untuk didengar keterangannya. (***)
Published at :
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...