People Innovation Excellence

KULIAH MR. KIN-WAH CHOW UNTUK MAHASISWA HUKUM BINUS

 

 

Kin-Wah Chow, adalah seorang praktisi hukum dari Singapura (registered foreign lawyer) yang bekerja pada Kantor Hukum Suryomurcito & Co. (anggorta dari the Rouse Network). Beliau juga seorang eksekutif dari Rouse tersebut dan memperoleh kualifikasi profesional dari Singapore Bar, England dan Wales (UK), New York (AS), dan Western Australia. Berbagai penghargaan telah diterimanya dalam menjalani profesinya sebagai konsultan hukum, khususnya di bidang yang ditekuninya, yaitu kekayaan intelektual (intellectual property).

Kin-Wah kerapkali terlibat memberikan kuliah dan pelatihan bagi mahasiswa Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS. Aktivitas inilah yang dilakukannya pada tanggal 12 Januari 2022 dan 13 Januari 2022. Topik yang dibawakan oleh Kin-Wah untuk dua kelas mata kuliah Kapita Selekta ini mengenai international contract/agreement clauses. Acara yang dibawakan secara daring dalam bahasa Inggris ini juga diikuti oleh sejumlah mahasiswa lain yang tertarik dengan topik yang disampaikannya.

Dalam garis besar materi yang disampaikannya, Kin-Wah mengatakan bahwa dalam perjanjian (persetujuan) terdapat dua kelompok klausula (sebagaimana ditekankan dalam Pasal 1266 KUHPerdata Indonesia) yaitu: (1) klausula mengenai harga, tanggal pengiriman, tanggal pembayaran, dan lain sebagainya, serta: (2) boilerplate clauses mengenai terminasi mengenai hukum kontrak, seperti termination right, governing law, dispute resolution, dan lain sebagainya.

Ia secara khusus memberi penekanan klasula pengkahiran kontrak. Contoh klasula pengakhiran perjanjian (termination) itu adalah sebagai berikut:

(1) Perjanjian ini hanya dapat diakhiri dengan kesepakatan bersama para pihak (dalam waktu 30 hari jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, maka perjanjian batal). (2) Sehubungan dengan berakhirnya perjanjian ini sebagaimana disebutkan sebelumnya, para pihak setuju untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, sehingga pengakhiran perjanjian ini dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini tanpa perlu mendapatkan putusan pengadilan Indonesia maupun untuk mengonfirmasi dan meratifikasi pengakhiran

Dalam hal ini, dapat terjadi permasalahan dalam perjanjian internasional, khususnya dalam dispute resolution. Misalnya, salah satu pihak berasal dari Indonesia dan pihak lain berasal dari Jerman. Masing-masing pihak ingin menggunakan ketentuan hukum negara masing-masing karena paling mengetahui hukum di negara sendiri. Jika Jerman setuju, maka penyelesaiannya dapat dilakukan dan diputuskan di Indonesia berdasarkan hukum Indonesia, begitu juga sebaliknya. Masalahnya adalah bahwa putusan dari Indonesia tidak bisa diterima, sehingga membuat adanya permasalahan baru. Jadi meskipun salah satu pihak memiliki keuntungan dari putusan ini, namun putusannya tidak diakui. Hal ini dikarenakan permasalahan perjanjian internasional harus diselesaikan melalui hukum internasional sesuai dengan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards 1958 (New York Convention), seperti dengan melalui arbitrase internasional. mengenai hukum arbitrase, Indonesia sendiri telah mengaturnya dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Bahasa yang digunakan oleh setiap pihak dapat ditentukan atas kesepakatan para pihak dalam perjanjian yang akan dibuat. Di Indonesia, berdasarkan Pasal 26 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia. Nota kesepaham atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Bahasa nasional pihak asing ini kemudian akan digunakan sebagai padanan atau terjemahan bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman nota kesepahaman atau perjanjian yang dibuat dengan pihak asing. Hal ini diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lembaga Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Mengenai usia, seseorang yang masih di bawah umur sesui ketentuan dalam KUHPerdata sesuai Pasal 330, yaitu 21 tahun, maka orang tersebut tidak cakap (incapable) membuat perjanjian dengan pihak lain. Jika ingin membuat perjanjian, maka diperlukan persetujuan dari orangtua atau walinya. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai pembuatan perjanjian kerja antara perusahaan dengan seseorang yang masih di bawah umur, yakni mulai dari 18 tahun sesuai Pasal 1 angka 26 UU Ketenagakerjaan. (***)


Published at :

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close