People Innovation Excellence

PERBEDAAN KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM, HUKUM DAN MASYARAKAT, SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE, DAN SOSIO-LEGAL

Oleh SHIDARTA (Januari 2022)

Ada pertanyaan yang sering diajukan tentang perbedaan antara penelitian di area-area sosiologi hukum (sociology of law), kajian hukum dan masyarakat (law and society studies), sociological jurisprudence, dan kajian sosio-legal (socio-legal studies). Pertanyaan ini pernah juga diajukan oleh Reza Banakar, sehingga ia kemudian sempat menuliskan satu bab khusus untuk membahas mengenai hal ini di dalam bukunya “Normativity in Legal Sociology: Methodological Reflections on Law and Regulation in Late Modernity” (2015: 41-56). Artikel ini, dengan beberapa modifikasi, akan banyak merujuk pada tulisan beliau.

Dari hasil pembacaan atas tulisan tersebut, dapat kita tarik ciri-ciri perbedaan [dan mungkin persamaan] dari empat area penelitian tersebut. Saya mencoba untuk membuatkan tabel yang barangkali dapat lebih memperjelas posisi dari masing-masing area kajian.

Kajian Sosiologi Hukum Kajian Hukum dan Masyarakat
Berinduk pada Sosiologi (terlihat dari konsep-konsep dan kerangka teoretis yang digunakan) Ilmu-ilmu sosial (social sciences, seperti antropologi, politik, psikologi, ekonomi); terlihat dari teori-teori acuan dan metode yang digunakan.
Pokok bahasan Membahas hubungan timbal-balik variabel-variabel [independen-dependen] antara sosiologi (sistem~, lembaga~, proses~, praktik~, tindakan~, pengalaman sosial) dan hukum.  Membahas hubungan timbal-balik variabel-variabel [independen-dependen] semua aspek sosial dalam arti luas dan hukum.
Pendekatan Analisis empiris tentang hukum (murni-empiris; dengan demikian kajian-kajian cenderung deskriptif). Analisis empiris tentang hukum (murni-empiris; dengan demikian kajian-kajian cenderung deskriptif).
Fokus pada Wujud hukum sebagai manifestasi eksternal dengan perspektif sosiologi (misal bagaimana orang awam memahami dan mempraktikkan hukum); tidak berangkat dari penalaran hukum; cenderung melihat ideologi hukum secara kritis (tidak netral). Wujud hukum sebagai manifestasi eksternal, tetapi dengan kaca mata multidisipliner (bisa beberapa perspektif sekaligus).
Keber-pihakan Perbaikan konseptual ke arah keadilan sosial (social justice), khususnya bagi kaum termarginal. Perbaikan sistem peradilan, administrasi perkara, pendidikan hukum.

 

Kajian Sociological Jurisprudence Kajian Sosio-legal
Berinduk pada Disiplin hukum (khususnya filsafat hukum). Disiplin hukum (ilmu hukum dalam arti luas).
Pokok bahasan Tujuan (nilai) hukum sebagai pranata sosial dan kegunaannya untuk mengubah masyarakat, juga efektivitas dari suatu kebijakan dan penegakan hukum. Pengaruh suatu kebijakan sosial dan regulasi terhadap perilaku masyarakat, akses ke keadilan-pendidikan-layanan sosial; isu ras/gender.
Pendekatan Analisis hukum yang reflektif (karena terkait ke nilai) dari sudut yuridis maupun empiris (perspectives of legal scholars and legal practitioners); kajiannya diarahkan untuk menjawab isu yang nyata terjadi. Analisis hukum secara konstektual (terkait dampak itu, digunakanlah teori-teori “sosio” dalam rangka memperoleh data empiris tentang peranan hukum di dalam masyarakat); kajiannya diarahkan untuk menjawab permasalahan konkret. Kata “sosio” di sini harap tidak dipahami sebatas pada sosiologi.
Fokus pada Dialektika antara sisi internal dan eksternal. Kritik pada formalisme hukum (karena dianggap terlalu mekanis, artifisial, dan lepas dari kebutuhan masyarakat); cenderung ke pendekatan humanis daripada legal. Kritik pada formalisme hukum (keterbatasan, namun juga potensinya dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah hukum kontekstual; misalnya masalah diskriminasi pada suatu kebijakan).
Keber-pihakan Kepentingan konkret masyarakat (khususnya yang berperkara di pengadilan). Kepentingan konkret masyarakat (khususnya bagi kaum termarginal).

Apabila tabel yang saya paparkan di atas dihubungkan dengan ragaan 3.1 yang muncul pada bab ketiga (halaman 42) dari buku Reza Banakar, maka ilustrasinya seperti gambar di bawah ini. Skema sebelah kiri pada gambar di bawah diambil langsung dari buku Banakar, sementara skema sebelah kanan adalah catatan tambahan berangkat dari pandangan saya atas tulisan beliau.

Pada skema di atas ditunjukkan bahwa penelitian sosiologi hukum dan juga hukum dan masyarakat merupakan penelitian yang berumah di disiplin eksternal hukum. Mereka tidak bermukim di dalam disiplin hukum, sehingga tidak dapat diklaim sebagai penelitian hukum. Lain halnya dengan sociological jurisprudence dan sosio-legal, yang dapat dipandang sebagai penelitian terapan disiplin hukum, sehingga tetap sah berumah di dalam disiplin hukum. Mengingat ilmu hukum dogmatis adalah ilmu praktis, maka sebenarnya dua area kajian yang disebutkan terakhir ini sejalan dengan karakter dari sifat ilmu praktis itu.

Sociological jurisprudence dan sosio-legal adalah area-area kajian yang sama-sama ingin mengkritik formalisme hukum dan menawarkan solusi konkret bagi dunia praktik. Hal ini berbeda dengan kajian sosiologi hukum, yang lebih bermuara ke tawaran pemikiran konseptual. Demikian juga dengan kajian hukum dan masyarakat.

Pada skema sebelah kiri dari gambar di atas, Reza Banakar menggunakan terminologi “pure socio-legal research” dan “applied socio-legal research”. Lalu pada bagain “applied socio-legal research” itu ada “socio-legal studies”. Artinya, ia memaknai socio-legal studies (kajian sosio-legal) sebagai bagian dari penelitian sosio-legal terapan. Banakar menganggap perbedaan ini seharusnya sudah cukup dipahami, sehingga ia sendiri memilih meletakkan penjelasannya pada catatan kaki yang mengawali bab pertama dari bukunya, Ia menulis sebagai berikut:

“Socio-legal studies” has been used in the UK to refer to policy-oriented or applied empirical research about law. Moreover, it has been defined in contrast to the “sociology of law,” which refers to more theoretically-oriented studies (see Chap.3). However, “socio-legal research” shall be used in this chapter to refer to all social scientific studies of law, including legal sociology, sociological jurisprudence, legal anthropology and the Law and Society movement.

Penggunaan kata “social scientific studies of law” yang menginduki semua model kajian tersebut, menurut saya, pun berpotensi membingungkan, terkait ke mana model-model itu harus bermukim secara disipliner; tegasnya masih di rumah disiplin hukum atau sudah di luar disiplin hukum; ada di internal atau eksternal disiplin hukum. Kesan sekilas yang kuat terbaca adalah bahwa semua model itu masuk ke dalam kategori kajian ilmu-ilmu sosial. Pertanggungjawaban Banakar atas hal ini disajikan dalam Bab II bukunya, sehingga saya persilakan pembaca untuk menyimak paparan beliau secara hati-hati. Saya sendiri  masih berkeyakinan bahwa dua model terakhir yang tampil pada ragaan di atas, layak untuk diklaim sebagai bagian dari penelitian hukum, dengan catatan bahwa kita tetap menganggap ilmu hukum itu secara prinsipil memiliki perbedaan dengan ilmu sosial.

Selama ini saya juga lebih suka memasukkan sociological jurisprudence sebagai aliran filsafat hukum daripada sebagai sebuah model penelitian. Pengaitan sociological jurisprudence dengan filsafat hukum, tidak sepenuhnya ditolak oleh Reza Banakar. Bahkan, ia menggarisbawahi bahwa tokoh eksponen sociological jurisprudence bernama Roscoe Pound memang seorang filsuf hukum. Oleh karena sociological jurisprudence adalah [juga] aliran pemikiran dalam ranah filsafat hukum, maka kajian-kajian tentang nilai yang menjadi tujuan hukum, merupakan kepedulian utama dari sociological jurisprudence. (***)


 

 

 

 

 

 

 

 


Published at : Updated

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close