People Innovation Excellence

LATIHAN SEDERHANA PENALARAN HUKUM (3)

Oleh SHIDARTA (Desember 2021)

Artikel ini adalah kelanjutan dari dua bagian artikel sebelumnya. Bagi yang belum menyimak dua bagian tersebut, dipersilakan untuk mengakses dua tautan berikut ini:

https://business-law.binus.ac.id/2021/12/20/latihan-sederhana-penalaran-hukum-1/

https://business-law.binus.ac.id/2021/12/28/latihan-sederhana-penalaran-hukum-2/

Bagian ketiga atau bagian terakhir dari tulisan ini mengulas soal nomor tiga yang diberikan kepada mahasiswa pada ujian tengah semester yang baru saja berlangsung. Soal tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 32 UU No. 28 Tahun 2004 menyatakan: “Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.” Beberapa hari lalu, seseorang bernama Ali yang menjabat Pembina Yayasan Indonesia Muda Bersatu (YIMB) meminta pendapat Anda sebagai ahli hukum. Ia bertanya:  Apakah dirinya sebagai Pembina YIMB yang sudah menjabat selama dua periode selama 10 tahun berturut-turut masih dapat diangkat untuk periode ketiga sampai dengan tahun 2026? Buatlah silogisme yang konklusinya menjawab pertanyaan Ali di atas. Ingat, rumusnya harus konsisten: M adalah P; lalu S adalah M; dan S adalah P. Lihat kembali video: <https://www.youtube.com/watch?v=3oT3jKuBA-M&t=177s>

Soal di atas tidak meminta mahasiswa untuk membuat pendapat hukum (legal opinion) secara utuh, melainkan cukup silogisme dengan konklusi menjawab pertanyaan Ali. Silogisme yang diminta, dapat diduga, adalah silogisme kategoris karena rumus MP, SM, dan SP adalah model yang paling direkomendasikan dalam silogisme kategoris. Pada silogisme kategoris ini, konklusinya hanya tersedia dalam dua pilihan (positif atau negatif), yakni:

Ali sebagai pembina YIMB yang sudah menjawab selama dua periode (10 tahun) berturut-turut adalah orang yang dapat diangkat kembali pada jabatan itu untuk periode ketiga.

ATAU:

Ali sebagai pembina YIMB yang sudah menjawab selama dua periode (10 tahun) berturut-turut adalah orang yang tidak dapat diangkat kembali pada jabatan itu untuk periode ketiga.

Bagian pertama dari konklusi di atas, yaitu: “Ali sebagai pembina YIMB yang sudah menjawab selama dua periode (10 tahun) berturut-turut” adalah terma S. Selanjutnya, “orang yang dapat/tidak dapat diangkat kembali pada jabatan itu untuk periode ketiga” adalah P.

Dalam silogisme kategoris, tugas terberat dari perumusnya adalah membuat premis mayor, dengan formulasi: M adalah P.  Oleh karena P sudah diketahui, maka tinggal M-nya saja yang harus dirumuskan.

[M]….. adalah orang yang dapat diangkat kembali pada jabatan itu untuk periode ketiga.

Perlu dicatat bahwa M harus berbentuk frasa yang universal. Kata-kata yang terkandung dalam premis mayor ini juga harus positif (afirmatif), sehingga kata TIDAK, jangan dimuat pada premis mayor itu.

Kita berasumsi bahwa dasar hukum yang digunakan hanya Pasal 32 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Soal ini tidak memberi kita pilihan untuk melihat ke dalam Anggaran Dasar YIMB.

Persoalannya adalah bahwa Pasal 32 UU No. 28 Tahun 2004 yang dijadikan dasar hukum, sama sekali tidak mengatur tentang pembina. Pasal itu berbicara tentang pengurus, bukan pembina. Oleh karena tidak ada aturannya untuk pembina, maka harus dilakukan penemuan hukum (rechtsvinding), dalam hal ini metode konstruksi. Di sini tersedia dua kemungkinan konstruksi yang dapat dilakukan.

Pertama, kita menggunakan metode konstruksi yang disebut: argumentum per analogiam. Metode analogi ini diakukan dengan cara abduksi, yaitu “menculik” Pasal 32 UU No. 28 Tahun 2004, kemudian dilakukan abstraksi dengan mencari apa yang secara prinsip menyamakan antara pengurus dan pembina. Dalam soal nomor satu sebelumnya, kita sudah mencari genus proximum dari kata pembina, yaitu sebagai organ yayasan. Dalam soal nomor dua, genus proximum ini diperlakukan sebagai substansi. Jawaban kita untuk soal nomor satu dan nomor dua, membantu kita untuk memahami soal nomor tiga ini. Demikianlah, bahwa Pasal 32 itu mengatur tentang pengurus. Pengurus adalah organ yayasan. Kita ketahui bahwa pembina adalah juga organ yayasan. Jadi, prinsipnya mereka sama-sama organ yayasan. Oleh karena pengurus sebagai organ yayasan memiliki masa jabatan 5 tahun dapat diangkat kembali, maka pembina pun harusnya memiliki masa jabatan 5 tahun dapat diangkat kembali.

Kedua, kita memilih metode konstruksi yang disebut: argumentum a contrario. Metode ini menerapkan kebalikan makna atas suatu pengaturan. Oleh karena Pasal 32 UU No. 28 Tahun 2004 hanya mengatur tentang pengurus (masa jabatan 5 tahun), sementara tentang pembina tidak diatur, maka kita dapat menyimpulkan bahwa untuk pembina tidak ada batas waktu masa jabatan itu. Dengan perkataan lain, persoalan pembatasan masa jabatan pembina, termasuk dapat diangkat kembali atau tidak dapat diangkat kembali, sesungguhnya tidak relevan karena tidak ada pengaturannya. Hal yang tidak diatur, berarti tidak dilarang.

Mengingat premis mayor untuk soal nomor tiga ini sudah merupakan penemuan hukum, maka rumusan premisnya sudah tidak lagi mengikuti dasar hukum yang ada. Pasal 32 UU No. 28 Tahun 2004 sudah ditinggalkan, dan kita memformulasikan ketentuan normatif tersendiri. Premis ini adalah suatu proposisi yang diperlakukan menjadi kaidah penemuan hukum untuk kasus ini.

Setiap anggota organ yayasan adalah orang yang dapat diangkat kembali pada jabatannya itu.

Jika disusun secara lengkap, maka silogisme penemuan hukumnya menjadi sebagai berikut:

Premis mayor Setiap anggota organ yayasan adalah orang yang dapat diangkat kembali pada jabatan itu.
Premis minor Pejabat pembina adalah anggota organ yayasan.
Konklusi Pejabat pembina adalah orang yang dapat diangkat kembali pada jabatan itu.

 

Kaidah penemuan hukum di atas tentu masih bersifat umum. Kita perlu masuk ke tahap kedua dengan membuat silogisme yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan kasus kita, sesuai dengan pertanyaan soal nomor tiga.

Premis mayor Setiap pembina yayasan yang sudah menjabat adalah orang yang dapat diangkat kembali pada jabatan itu [untuk periode kedua, ketiga, dst].
Premis minor Ali sebagai pembina YIMB yang sudah menjawab selama dua periode (10 tahun) berturut-turut adalah pembina yayasan yang sudah menjabat.
Konklusi Ali sebagai pembina YIMB yang sudah menjawab selama dua periode (10 tahun) berturut-turut adalah orang yang dapat diangkat kembali pada jabatan itu [untuk periode kedua, ketiga, dst]..

 

Kita perlu memberi catatan bahwa ekor proposisi pada terma P, yaitu “untuk periode ketiga” sebenarnya sudah tidak relevan untuk dipertanyakan. Logikanya jika seseorang pembina dapat diangkat kembali terus-menerus, maka jangankan untuk periode ketiga, bahkan untuk periode keempat, kelima, dan seterusnya, juga dimungkinkan untuk dapat diangkat kembali. (***)


 

 

 

 

 

 

 


Published at :

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close