KAJIAN REGULASI OSS BERISIKO BERSAMA KEMENTERIAN INVESTASI/BKPM
Pada hari Jumat-Minggu (5-7 November 2021), Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS mendapat undangan untuk melakukan kegiatan kajian bersama OSS Berisiko. Acara ini adalah bagian kerjasama BINUS dengan Kementrian Investasi BKPM RI, bertempat di Hotel Westin Jakarta. Agenda ini dibuka oleh Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Dendy Apriandi. Di samping itu terdapat pegawai Kementrian Investasi BKPM RI yang turut serta mendampingi proses pengkajian ini, antara lain Delfinur Rizky Novihamzah, Wahyu Adhi Prasetyo, dan Harri Fajri.
Sementara itu, dari Jurusan Hukum Bisnis BINUS sendiri tampak hadir wakil-wakil dosen, yaitu Ahmad Sofian, Besar, Reza Zaki, Abdul Rasyid, Batara Hasibuan, dan Paulus Aluk, Mereka mengajak serta 40 mahasiswa dari mulai Angkatan Binusian 2023, 2024, dan 2025. Pada kajian kali ini, BINUS mendapat sektor pariwisata dan ekonomi kreatif serta sektor nuklir, Sektor ini adalah bagian dari 16 sektor yang diatur dalam OSS Berisiko.
Pada saat acara ini berlangsung, sebanyak enam kelompok dosen dan mahasiswa, mengerjakan input KBLI dari PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Disamping itu, peserta juga melakukan analisa untuk menemukan legal gap di antara sejumlah regulasi pemerintah hingga kementrian lembaga terkait. Kegiatan ini juga diikuti oleh delapan perguruan tinggi negeri dan swasta di lokasi berbeda. Menurut Tina Talisa, Staf Khusus Menteri Investasi BKPM RI, kegiatan ini adalah tindak lanjut dari MoU Kementrian dengan Forum Rektor di Indonesia. (***)
Published at :