People Innovation Excellence

KEMATIAN DI LAPAS TANGERANG, APA PENYEBABNYA?

Oleh AHMAD SOFIAN (September 2021)

Berita tentang terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas I di Tangerang telah menjadi perhatian dunia, karena 44 orang meninggal dunia, terpanggang di dalam sel dan sebagian masih dalam perawatan medis. Kematian para warga binaan ini tidak terlepas dari faktor buruknya managemen lembaga pemasyarakat dari dulu hingga saat ini.  Pergantian kepemimpinan nasional yang diikuti oleh pergantian Menteri Hukum dan HAM tidak mampu memperbaiki managemen lembaga pemasyarakatan itu sendiri. Warga binaan (narapidana) ditempatkan sebagai warga kelas dua karena dinilai telah menabrak hukum sehingga ditempatkan dalam sel dengan  kondisi apa adanya.

Mungkin diantara pembaca tulisan ini ada belum pernah “keluyuran” ke Lembaga Pemayarakatan atau rumah tahanan, saya anjurkan untuk datang ke sana (jika bersedia), tetapi bukan karena berurusan dengan hukum, tetapi melihat kondisi faktual manusia yang hidup disana, serta fasilitas yang tersedia. Jika yang sudah pernah berkunjung ke penjara maka anda akan menemukan sensasi yang berbeda :  manggut-manggut, atau stress, atau merasa risih, atau mungkin tidak punya reaksi apapun.

Disamping isu klise tentang jumlah narapidana (saya lebih suka menggunakan istilah ini, karena mereka belum sungguh sungguh dibina) yang melebih dari kapasitas seharusnya (over capacity), masalah lain yang adalah proses jual beli sel, jual beli fasilitas, jual beli pelesiran bahkan yang masih belum mampu diatasi adalah jual beli narkotika. Kita pun juga mendapati berbagai masalah-masalah lain.Namun tulisan pendek ini tidak dimaksudkan mengurai secara mendalam masalah ini, tetapi lebih melihat pada sebab-sebab kematian dan pertanggungjawaban pidananya.

Penyebab

Jika melihat penjelasan yang dikemukakan Menteri Hukum dan HAM serta Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan, ada indikasi penyebabnya adalah  arus listrik. Arus listrik yang korsleting sering menjadi kambing hitam atau menjadi penyebab. Secara tidak langsung ingin mengatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi penyebab kematian 44 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Hingga sekarang PLN tidak memberikan klarafikasi benarkah arus listrik menjadi penyebab, kalau emang arus listrik menjadi penyebab, maka PLN harus bertanggung jawab dan diadili di pengadilan. Begitukah     logikanya ?

Sembari menunggu penyelidikan dan penyidikan yang yang lebih akurat, namun menurut pandangan saya, tidak sesederhana itu menyatakan arus listrik menjadi penyebab,  saya berkeyakinan masih banyak faktor lain yang memberikan kontribusi atas timbulnya kebakaran sehingga menimbulkan kematian. Arus listrik, adalah benda mati, “dia” dikendalikan oleh perbuatan manusia. Perbuatan manusia yang  merawatnya, mengawasinya, mencegahnya agar tidak menimbulkan arus pendek (korsleting) yang kemudian timbulnya kebakaran. Siapakah yang bertanggung jawab atau bertugas melakukan kontrol terhadap arus listrik di Lapas Tangerang ? Ada analogi, dengan kasus kematian pasangan suami isteri di dalam rumah setelah menghirup gas yang bocor dari kompor. Setelah didiagnosa dokter, kematianyanya karena terhirup gas sewaktu mereka tidur pulas. Setelah diselidiki, ternyata ada pipa gas yang bocor, dan diselidiki lagi ditemukan fakta, pipa gas yang mengaliri kompor gas tidak pernah dirawat oleh petugas sehingga berkarat dan bocor. Jadi ada kontribusi perbuatan manusia yang menimbulkan bocornya gas dan matinya pasangan suami isteri tersebut.

Kembali lagi ke kasus Lapas Tangerang, ada pertanyaan,  adakah mitigasi yang cepat untuk memberikan warning jika ada percikan api di sel (ruangan napi) dan mengarahkan napi ke titik kumpul tertentu jika terjadi kebakaran? Kebakaran yang terjadi di Blok C2 ini menunjukkan tidak ada mitigasi, jika terjadi kebakaran, pasrah menunggu pemadam kebakaran datang, sehingga mereka bisa terpanggang hidup-hidup di dalam sel. Kebakaran adalah bencana yang kapan pun bisa datang, yang disebabkan oleh perbuatan manusia atau atau force majeur

Faktor lainnya adalah alat pemadam kebakaran di LAPAS, ini perlu diperiksa berkala (jika ada), jika tidak ada alat pemadam kebakaran, maka ini menjadi human error, dan policy error dari pengelola lembaga pemasyarakatan. Alasan dari pengambil kebijakan di pusat adalah minimnya anggaran untuk menyediakan alat pemadam kebakaran dan alat pendeteksi api. Ini kambing hitam kedua setelah arus listrik.

Sebab lainnya adalah sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang dimulai dari timbulnya tindak pidana, masuk di proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan di putusan untuk ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan. Dalam konteks penahanan terhadap tersangka,  seharus  tersangka yang  tidak ditahan di rutan atau lapas, dan bisa ditempatkan  di tahanan rumah, atau tahanan kota. Tetapi penyidik/penuntut umum/hakim sering kali menggunakan alasan subjektif untuk menahan di rutan atau lembaga pemasyarakatan. Jadi kebijakan untuk selalu menempatkan tesangka/terdakwa di  rutan/lapas menjadi faktor penyebab lain. Selain itu ketika terdakwa divonis bersalah dan  harus menjalani pidana di lapas. Dalam hukum pidana kita,  tidak ada opsi lain dalam menempatkan narapidana, misalnya kerja sosial sehingga beban lembaga pemasyarakatan pun menjadi berkurang. Sampai kapan pun, jika bentuk hukuman harus di lapas, maka lapas pasti penuh sesak. Criminal Justice System juga melingkupi program yang mampu mencegah atau mengurangi tindak pidana/kejahatan. Upaya pencegahan kejahatan pun tidak membuahkan hasil yang memuaskan agar orang tidak melakukan perbuatan pidana.

Secara sederhana penyebab kematian:

Diskusi

Oleh karena banyaknya faktor-faktor yang berkontribusi terhadap timbulnya kematian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, maka tidak bisa diklaim satu faktor saja penyebab kematian. Semua faktor tersebut harus diperhitungkan sebagai faktor penyebab, sebagaimana teori Von Buri condititio sine qua non.  Faktor-faktor ini menjadi penting untuk diperhitungkan sebagai penyebab, baru setelah dicari atribusi pertanggungajawaban pidananya dicari. 

Untuk menentukan atribusi pertanggungjawaban pidana ini, maka harus dipastikan semua faktor berkontribusi, dan dicari aktornya. Perbuatan (omisi) dan tidak melakukan perbuatan/pembiaran (komisi) menjadi faktor yang berkontribusi sangat besar. Tidak melakukan Langkah-langkah kebijakan yang terukur sangat  terlihat jelas,  karena kondisi lembaga pemasyarakatan dibiarkan secara sistemik melampaui kapasitas yang semestinya. Kenapa terjadi pembiaran, karena meningkatnya jumlah napi, tidak dibarengi dengan kebijakan yang terukur untuk mengatasinya, atau ketidakmampuan negara dalam mengatasi overcrowded di Lapas ? Diskusi soal ini sudah sering dilakukan, tetapi tidak ada satu pun formula yang tepat mengatasinya. Kelihatan perlu dilakukan kompetisi nasional untuk menemukan “vaksin” yang tepat dalam mengatasinya. (***)


Untuk konsultasi dengan penulis: https://business-law.binus.ac.id/konsultasi-hukum/ , KIRIM PERTANYAAN, dengan memilih topik: PIDANA BISNIS.


 


Published at : Updated

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close