PENEMUAN DAN PENALARAN HUKUM UNTUK HAKIM-HAKIM DI NTT
Sebanyak 30 orang hakim pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di Nusa Tenggara Timur, terdiri dari Ketua PT Agama Kupang dengan tujuh hakim tinggi PTA Kupang, Ketua Pengadilan Agama Kupang, Ketua Pengadilan Agama Ruteng, Ketuga Pengadilan Agama Waikabubak, Ketua Pengadilan Agama Atambua, Ketua Pengadilan Agama Soe, Ketua Pengadilan Agama Waingapu, Ketua Pengadilan Agama Maumere, dan 22 orang hakim tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, telah mengikuti Workshop Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim se-Nusa Tenggara Timur (NTT). Acara berlangsung secara daring pada tanggal 1 s.d. 3 September 2021.
Salah satu dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS, Shidarta, kembali diundang untuk memberikan materi tentang penemuan dan penalaran hukum dalam sesi yang berlangsung pukul 08:00-10:00 WITA, tanggal 2 September 2021. Acara dipandu oleh moderator Muhammad Muslih, S.H., M.H., Peneliti Utama Jimly School of Law and Government (JSLG). Workshop ini diselenggarakan berkat kerja sama antara KY-RI, JSLG, dan Konrad Adenauer Stiftung (KAS). Selain Shidarta, pembicara lain adalah Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum. (Ketua KY-RI), Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H., Dr. Wilman Dahlan Mansoer, M.Org., Psi., dan Dr. R.W. Matindas. Selain itu ada pembicara dari KAS dan Mahkamah Agung RI.
Shidarta membawakan materi dengan mengutarakan dua pertanyaan mendasar yang ingin dijawab, yaitu: (1) apakah ada yang unik dari penalaran hukum itu, dan (2) bagaimana penemuan hukum harus dilakukan di dalam penalaran hukum? Penyampaian materi ini berlangsung menarik, sebagaimana terlihat dari antusiasme peserta dengan banyaknya pertanyaan dan komentara. Acara yang semula dijadwalkan berlangsung selama dua jam tersebut baru ditutup pada pukul 11:30 WIB.(***)
Published at :