People Innovation Excellence

MERELASIKAN PARADIGMA, FILSAFAT HUKUM, TEORI HUKUM, DAN METODOLOGI PENELITIAN HUKUM




Pada tanggal 26 Juli 2021, melalui platform zoom, Program Doktor Hukum (PDH) Universitas Diponegoro menyelenggarakan seminar dengan tema “Telaah Relasi Filsafat Paradigmatik, Filsafat Hukum, Teori Hukum, dan Metodologi Penelitian Hukum”. Hadir sebagai pembicara dalam acara ini adalah Prof. Erlyn Indrarti, S.H., M.A., Ph.D, (Undip), Shidarta (BINUS), dan Dr. Heri Purwadi, S.H., M.Hum. (UNS).

Shidarta dalam uraiannya menegaskan bahwa ketika seseorang berbicara tentang filsafat pradigmatik, maka sebaiknya wacana tersebut tidak terkukung pada paradigma sebagaimana berlaku dalam ilmu-ilmu sosial. Pada kenyataannya, teori-teori hukum tidak sepenuhnya dapat dimasukkan ke dalam bangunan paradigmatik ilmu-ilmu sosial sebagaimana misalnya dijelaskan oleh Egon G. Guba dan Yvonna S. Lincoln. Ia menyatakan, bahwa perihal metode di dalam penelitian hukum sangat ditentukan oleh kebutuhan untuk menjawab pemasalahan hukum yang dirumuskan. Ia menyarankan agar peneliti hukum memulainya dari permasalahan. Diskursus tentang paradigma tidak selalu harus membebani si peneliti, kecuali penelitiannya sendiri memang didesain untuk menguji suatu posisi berdiri/sudut pandang.

Ilmu hukum sebagai ilmu yang “tua“ pada hakikatnya telah sangat matang dalam menjawab berbagai permasalahan hukum tanpa harus kehilangan jati diri sebagai disiplin yang mandiri, termasuk melengkapi dirinya dengan varian-varian pemikiran ”paradigmatik”. Para peneliti hukum tidak dilarang untuk meminjam paradigma ilmu-ilmu lain (khususnya ilmu-ilmu sosial) sepanjang penelitian tersebut memang menuntut kebutuhan demikian. Peminjaman ini wajib dipertanggungjawabkan, khususnya dari sanggahan yang mempertanyakan apakah penelitian itu masih berumah di dalam penelitian hukum.
Perkembangan yang terjadi dalam ilmu-ilmu empiris telah sangat banyak mempengaruhi pemikiran hukum. Untuk itu, sangat dianjurkan peneliti hukum mencermati interaksi antara aliran-aliran pemikiran di dalam ilmu-ilmu empiris itu dengan ilmuhukum; si peneliti dianjurkan punya preferensi untuk memanfaatkannya. (***)

Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close