MERELASIKAN PARADIGMA, FILSAFAT HUKUM, TEORI HUKUM, DAN METODOLOGI PENELITIAN HUKUM
Pada tanggal 26 Juli 2021, melalui platform zoom, Program Doktor Hukum (PDH) Universitas Diponegoro menyelenggarakan seminar dengan tema “Telaah Relasi Filsafat Paradigmatik, Filsafat Hukum, Teori Hukum, dan Metodologi Penelitian Hukum”. Hadir sebagai pembicara dalam acara ini adalah Prof. Erlyn Indrarti, S.H., M.A., Ph.D, (Undip), Shidarta (BINUS), dan Dr. Heri Purwadi, S.H., M.Hum. (UNS).
Shidarta dalam uraiannya menegaskan bahwa ketika seseorang berbicara tentang filsafat pradigmatik, maka sebaiknya wacana tersebut tidak terkukung pada paradigma sebagaimana berlaku dalam ilmu-ilmu sosial. Pada kenyataannya, teori-teori hukum tidak sepenuhnya dapat dimasukkan ke dalam bangunan paradigmatik ilmu-ilmu sosial sebagaimana misalnya dijelaskan oleh Egon G. Guba dan Yvonna S. Lincoln. Ia menyatakan, bahwa perihal metode di dalam penelitian hukum sangat ditentukan oleh kebutuhan untuk menjawab pemasalahan hukum yang dirumuskan. Ia menyarankan agar peneliti hukum memulainya dari permasalahan. Diskursus tentang paradigma tidak selalu harus membebani si peneliti, kecuali penelitiannya sendiri memang didesain untuk menguji suatu posisi berdiri/sudut pandang.
Published at :