People Innovation Excellence

URGENSI TRANPARANSI DIREKSI DALAM TRANSAKSI SELF-DEALING

Oleh AGUS RIYANTO dan NYOMAN P.A. VITALOKA (Juli 2021)

Di Indonesia, seringkali terkadang terlupakan dalam transaksi benturan kepentingan adalah Direksi.  Sebagai organ operasional Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya Direksi memiliki kedudukan menentukan, tetapi regulasi yang menjadikan kurang berperan. Hal ini, karena salah satu bentuk transaksi benturan kepentingan adalah self-dealing transaction.[1] Yang dapat mengandung arti Direksi karena kedudukannya berpotensi bertindak untuk kepentingannya secara pribadi dari pada kepentingan perusahaan dalam sebuah transaksi yang terdapat unsur benturan kepentingan. Tekanannya kepada urusan personal Direksi yang digunakan dengan maksud memperoleh keuntungan dari perusahaan tersebut. Transaksi ini adalah merupakan perwujudan dari transaksi yang melekat pada kepentingan (interested transaction) oleh direksi suatu perseroan yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung (mempengaruhi) dengan perseroan itu sendiri. Untuk memperoleh gambaran Aberdeen Railway Co (“ARC”) v. Blaikie Brothers (“BB”) di Skotlandia tahun 1854[2] dapat dijadikan sebagai kasus pembelajaran. ARC setuju membeli sejumlah perabot furnitur dari partnership yang dimiliki oleh BB, yang mana pada waktu bersamaan BB juga menjadi direktur pada ARC. BB menawarkan harga yang sangat tinggi dan melebihi batas kewajaran dari harga pasar. Kemudian, terhadap hal ini, pemegang saham ARC mengajukan gugatan kepada BB dengan alasan adanya benturan kepentingan (conflict of interest)antara kedudukannya sebagai direktur ARC dan juga selaku pemilik dari partnership. Hakim Cramworth dalam putusannya menyatakan, kedudukan BB sebagai direktur ARC mewajibkan dirinya untuk membeli barang dengan harga semurah mungkin demi kepentingan ARC, namun yang terjadi itu sebaliknya dengan kedudukannya sebagai Direksi memetik keuntungan material. Dengan kasus ini jelas menunjukkan adanya tindakan self-dealing yang dilakukan oleh direksi perusahaan.[3]

Yang menarik dicatat di dalam transaksi self-dealing ini dilakukan oleh direksi dengan motif memperoleh keuntungan pribadi dan bukan untuk keuntungan perseroan secara keseluruhan.  Hal ini dilakukan secara diam-diam yang tidak dilandaskan dengan itikad baik (good faith) oleh direksi seperti : (i) transaksi antara anggota keluarga dan kerabat dari direksi dengan perseroan, (ii) transaksi antara 2 (dua) perseroan dengan direktur yang sama, (iii) transaksi antara perseroan dengan perseroan lain dalam perusahaan mana pihak yang mempunyai kepentingan finansial tertentu yang dilakukan oleh direktur secara pribadi, (iv) transaksi antara perusahaan induk (holding company)  dengan anak perusahaan, dan (v) transaksi orang dalam (insider trading) di dalam perseroan yang dilakukan oleh direktur secara tidak langsung.[4]  Dengan serangkaian motif ini pada akhirnya keseluruhan tindakan Direksi itu adalah untuk memperoleh keuntungan dengan cara-cara yang tidak dapat dibenarkan, karena jalan yang digunakan adalah kedudukannya yang strategis dan menentukan. Disamping itu transaksi ini dilatarbelakangi kekuatan controlling stakeholder yang berasal dari pemegang saham mayoritas yang dapat mengandalikan perusahaan, melalui Direksi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi mereka. Untuk itulah sudah seharusnya masalah ini juga menjadi urgensi di Indonesia meskipun terminologi self dealing  kurang akrab, tetapi di Amerika Serikat sangat lekat digunakan. Mengapa?

Patut diketahui bahwa tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) tentang self dealing transaction. Urgensi diaturnya transaksi self-dealing itu dilatarbelakangi dengan beberapa alasan, yang pertama adalah UUPT hanya mengatur melalui Pasal 99 ayat (1) huruf b UUPT tentang direksi tidak berwenang mewakili perseroan jika memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan perseroan. Pasal ini menunjukkan keterbatasan pengaturan tentang self dealing transaction yang hanya mengatur berupa larangan direksi bertansaksi yang mengandung benturan kepentingan saja. Hal ini dapat diartikan bahwa direksi tidak boleh mengambil keuntungan terselubung dari suatu transaksi perseroan yang akan berakibat pada kerugian yang dialami perusahaan. Kelemahan mendasar dari subtansi pasal 99 ayat 1 huruf b UUPT ini tidak jelas bagaimana seharusnya direksi menghadapi transaksi yang mengandung benturan kepentingan tersebut. Akibatnya, direksi karena pada umumnya adalah perpanjangan tangan pemegang saham, dimungkinkan digunakan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan. Ketidakjelasan ini menjadikan berbahaya, karena yang diaturnya adalah sebatas melarang saja sehingga tetapi tidak dapat dijalankan. Kondisi regulatif yang seperti ini tidak seharusnya berlarut-larut dibiarkan dan dicarikan jalan keluarnya misalnya dengan mengatur bahwa direksi harus melakukan keterbukaan informasi dalam hal terjadinya transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Termasuk juga mengalihkan transaksi yang demikian ini kepada direksi lainnya yang tidak ada benturan kepentingannya.

Alasan kedua berangkat dari alasan Indra Surya di dalam disertasinya Transaksi Benturan Kepentingan di Pasar Modal Indonesia[5]. Dalam disertasinya beliau memiliki kekhawatiran terhadap peran dan kedudukan pemegang saham independen yang cendrung lemah dalam setiap transaksi benturan kepentingan. Hal ini disebabkan oleh pemegang saham independen barulah menyadari akan transaksi tersebut mengandung benturan kepentingan saat setelah dilakukannya terjadinya transaksi tersebut, hal ini tidak lain dikarenakan informasi yang didapat oleh pemegang saham independen jika dibandingkan dengan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya lebih minim. Dengan kelemahan minimnya informasi yang di miliki oleh pemegang saham independen, maka direksi dalam melakukan suatu corporate action harus  melandasarkan transaksinya dengan prinsip tanggung jawab, seperti keterbukaan informasi dengan melakukan transparansi sebagaimana terhadap transaksi self-dealing itu sebagai salah satu prasyarat dalam setiap jenis transaksi benturan kepentingan. Meskipun diakui bahwa pasal 97 ayat (5) huruf c UUPT menjelaskan bahwa direksi tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan bahwa direksi tidak memiliki benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Dengan pasal ini direksi sebagai pengurus perseroan bertanggung jawab secara terbatas sepenjang tindakan tersebut berada dalam wewenang (intra vires) yang atas pertanggung jawaban tersebut dapatlah dimintakan kepada pengurus apabila tindakan pengurus tersebut merupakan adalah tindakan yang berada diluar kewenangan (ultra vires) yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan menimbulkan kerugian bagi perseroan.[6] Namun pasal ini dapat menimbulkan peluang adanya celah hukum yang terletak pada beban pembuktian yang harus dilakukan oleh direksi tersebut. Sayangnya, UUPT tidak menjelaskan seperti apa jenis transaksi benturan kepentingan yang dapat merugikan perseroan tersebut. Hal ini jugalah yang menjadikan kebutuhan untuk segera diatur dan diperjelas detailnya itu transaksinya itu seperti apa bentuk-bentuknya. Hal ini penting untuk dapat memberikan suatu gambaran kepada pemegang saham independen yang mendadak tahunya belakangan akan adanya transaksi benturan kepentingan oleh perusahaan publik di Pasar Modal.

Alasan ketiga adalah banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan publik dalam transaksi benturan kepentingan yang tidak dengan memperoleh persetujuan pemegang saham independen. Hal ini terjadi dengan melakukan transaksinya terlebih dahulu tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham Independen (RUPS) sebagaimana ditentukan. Artinya, yang dilakukan adalah transaksinya jalan terlebih dahulu dan kemudian setelah dilakukan hal tersebut melalui laporan keuangannya diketemukan oleh Bapepam-LK dan sekarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat pelanggarannya.[7] Walaupun pada dasarnya direksi dalam menjalankan pengurusan perseroan harus dengan berdasarkan dengan tujuan dan maksud perseroan serta harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan berdasarkan anggaran dasar yang wajib dilakukan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (1) & (2) dan Pasal 97 ayat (1) & (2) UUPT. Dengan  pasal ini maka tanggung jawab direksi pada dasarnya harus dilaksanakan dengan berdasar kepada prinsip yang lahir kerena tugas dan kedudukan yang dipercayakan oleh perseroan kepadanya (fiduciary duty) dan prinsip yang merujuk kepada kemampuan serta kehati-hatian tindakan direksi (duty of skill and care).Fiduciary duty tidak hanya merupakan teori hukum, tetapi juga mengandung aspek moral dimana itikat baik dan tanggung jawab begitu kuat ditekankan. Terdapat 2 (dua) hal yang berkaitan dekat erat dengan prinsip fiduciary duty yakni pertama adalah trustee bagi perseroan (duty of loyalty and good faith). Kedua, direktur adalah agen bagi perseroan dalam mencapai tujuan dan kepentingannya (duty of care and skill).[8]Akan tetapi itikad baik merupakan kualitas subjektif yang tidak dapat diukur, karena hanya dapat terlihat pada saat pelaksanaan terhadap suatu hal. Oleh karena itu setiap rencana transaksi yang mengandung benturan kepentingan harus diungkapkan terlebih dahulu oleh direksi sebagai pengurus perseroan tentang rencana itu, karena sebuah informasi adalah merupakan panduan penting bagi pemegang saham atau investor untuk mengambil keputusan sehingga tidak mengaburkan skema dasar bahwa direksi harus bertindak dalam kepentingan pemegang saham.[9] Hal ini juga menjadikan menciptakan fairness direksi terhadap transaksi benturan kepentingan tersebut, karena apabila direksi itu juga yang memutuskan maka keputusannya itu menjadi terlalu subyektif. Dari titik inilah sesungguhnya harus dipahami mengapa aspek ini yang dikehendepankan dalam self dealing transaction itu.

Berangkat dari ketiga alasan mengenai urgensi mengenai pengaturan self-dealing di Indonesia,  direksi dalam menajalankan kepengurusan perseroan sudah waktunya diberikan kewenangan berkeadilan untuk melaksanakan fungsi pengurusan perseroan dan bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta memiliki tanggung jawab penuh dalam kepengurusan perseroan. Dalam kaitan dengan tanggung jawab direksi ini, Dunfee et al., dengan tegas mengatakan:

“Corporate officials clearly do have a responsibility to follow both general laws and the specifics statutes under which their corporation was formed and operates. Thus, if, with or without guilty intent, the involve the corporation in an illegal act or one which is ultra vires—they may be held personally liable for any damage that result.”

Dengan demikian, direksi dalam melakukan tugasnya harus berdasarkan kepercayaan (fiduciary duty) sehingga direksi harus ber buat bona fide, untuk kepentingan perseroan secara keseluruhan, dan bukanlah hanya untuk kepentingan para pemegang saham, terlebih-lebih demi dan untuk kepentingan personalitasnya. Sebagai perbandingan, di banyak negara, terhadap transakasi self-dealing direksi yang memiliki benturan kepentingan, dibebankan kewajiban pengungkapan (disclosure) oleh direksi. Disclosure dilakukan kepada direksi yang tidak memiliki benturan kepentingan, pemegang saham, atau kepada publik jika menyangkut dengan perusahaan go public atau jika menyangkut dengan transaksi dengan karakteristik tertentu. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar transaksi self-dealing dilakukan secara fair bagi perseroan dan tidak mengandung unsur penipuan yang pada akhirnya dapat merugikan perseroan. Kususnya di Amerika Serikat yang menganut sistem common law menerapkan prinsip corporate opportunity, yang berarti direksi harus lebih mengutamakan perseroan terhadap transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan. Sehingga direksi tidak boleh mengambil keuntungan terselubung dari suatu transaksi perseroan.  Oleh karena itu  transaksi self-dealing yang merupakan jenis dari transaksi benturan kepentingan di Amerika Serikat diwajibkan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) kepada direksi dan dewan komisaris sebelum melakukan transaksi tersebut yang diatur dalam Revised Model Nonprofit Corporation Act (1987) khususnya pada Pasal 8.31 huruf b yang mengatakan bahwa fakta material dari transaksi dan kepentingan direktur diungkapkan atau diketahui oleh direksi lainnya. Hal ini mencerminkan dilaksanakannya keterbukaan yang meliputi informasi yang berkenaan dengan transaksi karena Amerika Serikat memandang bahwa keterbukaan merupakan wujud dari pelaksanaan fairness.[10] Serta pada pasal 28 § 8.63 b Revised Model Business Corporation Act yang mengatur bahwa direktur yang akan melakukan transaksi harus terlebih dahulu mengungkapkan keberadaan dan sifat benturan kepentingan tersebut guna dijadikan sebagai bahan pertimbangan guna kekerlanjutan transaksi tersebut. Bahkan berdasarkan teori klasik di negara common law, mengajarkan bahwa dengan adanya risiko dalam melakukan transaksi self-dealing, maka transaksi self-dealing dapat dibatalkan (voidable) oleh pihak perseroan, tanpa memperhatikan apakah sebuah transaksi tersebut fair atau tidak.

Dengan demikian, direksi dalam hal ini wajib menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang patut.[11]Direksi tidak dapat atau tidak boleh memperoleh keuntungan untuk dirinya pribadi, bila keuntungan ini diperoleh karena kedudukannya sebagai direksi pada perusahaan. Salah satu alasan mengapa tanggung jawab direksi menjadi penting dalam kegiatan perusahaan karena hubungan direksi dengan perseroan yang unik dimana Direksi merupakan bagian yang paling essensial dari perseroan yang memiliki hubungan ganda yakni melakukan pengurusan dan melakukan perwakilan perseroan sebagai artificial person membutuhkan direksi untuk dapat menjalankan corporate action, maka dari itu direksi harus bertindak loyal kepada perseroan dengan harus dilandaskan dengan itikad baik dan sesuai dengan maksud dan tujuan dari kepentingan perseroan. Oleh karena itu membandingkan dengan Amerika Serikat yang mengatur secara khusus mengenai pengungkapan terhadap transaksi benturan kepentigan adalah sebagai wujud keterbukaan informasi sebagai bentuk transparansi direksi dalam melakukan sebuah transaksi self-dealing yang merupakan jenis dari transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Hal ini, karena Direksi dalam melakukan transaksi self-dealing yang melibatkan kepentingan pihak terutama pihak tertentu (khususnya kepentingan pemegang saham minoritas) dari dalam perusahaan, maka dalam hal tersebut terdapat kemungkinan transaksi tersebut inefisien. Dengan kemungkinan inefisien transaksi self-dealing maka pertanggung jawaban orang menjadi salah satu perhatian guna terciptanya transaksi yang lebih fair dan terbuka. Di negara common law sudah menjadikan kebiasaan menjalankan prinsip keterbukaan pada direksi perusahaan ketika memiliki unsur kepentingan langsung maupun juga tidak langsung dengan transaksi.[12] Artinya, hal ini adalah bagian yang sudah diketahui semenjak awal jabatan direksi diemban oleh mereka dalam menjalankan roda kegiatan usahanya.

Di sisi lain transaksi self-dealing sebagai transaksi yang mengandung benturan kepentingan di Indonesia tidak diatur secara khusus dalam UUPT sebagai satu-satunya Undang-Undang mengenai hukum perusahaan di Indonesia. Dalam peraturan ini tidak ditemukannya definisi dan pengaturan secara prosedural mengenai transaksi self-dealing yang merupakan salah satu bentuk transaksi yang mengandung benturan kepentingan serta tidak diatur secara khusus mengenai bagaimana pertanggung jawaban direksi dalam melakukan transaksi benturan kepentingan, sehingga kurang tercerminnya transparansi dari direksi di dalam melakukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Untuk itu, maka dalam hal ini dengan dapat memberi ruang pada UUPT dan peraturan pelaksananya kepada otoritas Pasar Modal untuk melakukan inovasi dalam mengatur transaksi self-dealing sebagai transaksi yang mengandung benturan kepentingan[13]. Hal ini diharapkan dapat menjadi masukan yang sangat penting bagi perkembangan dan pembangunan pasar modal Indonesia dan diharapkan agar dapat menjadi perbaikan dan penyempurnaan regulasi transaksi benturan kepentingan di Indonesia. Apabila pengaturan mengenai transaksi self-dealing yang mengandung benturan kepentingan tidak diatur secara khusus maka terhadap kasus yang terjadi dikemudian hari pengadilan dalam memutus perkara terhadap perusahaan yang memiliki anggaran dasar yang rumit (sophisticated) dan inovatif akan mengalami kesulitan, yang pada akhirnya akan dapat berdampak serta berpengaruh pada sistem hukum serta rentan terhadap kegagalan dalam menjalankan fungsi pencegahan agar terciptanya transparansi direksi dalam melakukan transaksi self-dealing tersebut. Untuk maksud itu, maka urgensi untuk merivisi dan menambah ketentuanya self dealing transaction adalah kebutuhan yang tidak dapat lagi ditunda-tunda lagi dan segera untuk diatur lebih detail dan komprehensif dengan membandingkan pengaturan hal ini dengan negara-negara, seperti Amerika Serikat, adalah pilihan alternatifnya. (***)


Referensi:

[1] Munir Fuady, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law & Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002), hlm. 208.

[2] https://en.wikipedia.org/wiki/Aberdeen_Rly_Co_v_Blaikie_Bros

[3] Robert Prayoko, Doktrin Business Judgment Rule, (Yogyakarta : Graha Ilmu, 2015), hlm. 98.

[4] Munir Fuady Op.Cit hlm. 208

[5] Indra Surya, Transaksi Benturan Kepentingan di Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta, FH-UI, Pusat Studi Hukum dan Ekonomi, 2009), hlm.. 44

[6] Munir Fuady, Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1999), hal. 10.

[7] Elsa Liana, Menguji Kekuatan Pemegang Saham Independen Pada Transaksi Benturan Kepentingan Berdasarkan Peaturan dan Pelanggaran di Pasar Modal Indonesia, Skripsi, BL BINUS, Jakarta, 2021, hlm. 30-49.

[8] Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri dan Pertanggungajawaban Terbatas dari Perseroan Terbatas, (Surabaya : Airlangga University Pres, 1983), hlm. 62

[9] Eddy Wymersh, “Protecting Shareholders from Abusive Self-Dealing.” Paper presented 3rd Eurasian Corporate Governance Rundtable, April 17-18, 2002.

[10] Unites States Bankruptcy Court, D. Massachussetts, In re Accsess  Cardiosystems Inc, Debtor. Access Cardiosystems, Inc., v. Randall Fincke, Bankruptcy No. 05-40809. Adversary No. 05-4076. March 31, 2006.

[11] Chatamarrasjid Ais, “Fiduciary Duty Sebagai Standar Para Direksi Dalam Melaksanakan Tugasnya”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol 31 No. 1 Tahun 2001, FH-UI-Jakarta, hlm. 63.

[12] Indra Surya, Op Cit. hlm. 29.

[13] Richard Posner, Economic Analysis of Law, (Boston: Little Brown, 1992) hlm.10.


 

dan NYOMAN P.A. VITALOKA adalah mahasiswa Jurusan Hukum Bisnis BINUS (NIM: 2201825554).


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close