WEBINAR ILSA: IN THE TIMES OF CRISIS
Pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 International Law Students Association (ILSA) Chapter Universitas Sebelas Maret (‘ILSA Chapter UNS’) mengadakan series kedua webinar berbentuk legal visit dengan tema “International Law in times of Crisis and Foreign Investment” Acara Webinar kali ini menghadirkan dua pembicara yakni Dr. Reza Zaki, S.H., selaku dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS dan Pengurus Indonesian Society of International Law Lecturers dan Muhammad Mishbahuddin, S.H.,M.H. selaku Partner di Hendra Yudhy Naustion & Co Advocates and Legal Consutants. Acara ini dimoderatori oleh Latasya Puan Nagari, S.H. selaku junior associates di HHR Lawyers.
Diskusi dibuka dengan perkenalan dari masing-masing pembicara yang berasal dari dua institusi yang berbeda dengan prestasi mereka yang sangat mengesankan. Kedua pembicara menuturkan aplikasi hukum internasional terutama pada penggunaan investasi asing yang terkena dampak era krisis pandemi COVID-19. Pembicara pertama Muhammad Mishbahuddin memaparkan bahwa Indonesia saat ini tidak hanya sedang dilanda oleh pandemi COVID-I9 akan tetapi juga dilanda oleh pandemi korupsi yang membuat investor enggan untuk berinvestasi. Meskipun demikian, langkah pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi seperti melalui pembentukan sistem online single submission (OSS) merupakan hal yang patut diapresiasi.Pembentukan Omnibus Law (UU Ciptaker) juga merupakan upaya yang baik meskipun masih perlu banyak perbaikan, Pemerintah masih memiliki banyak PR Lain yang perlu diselesaikan juga.
Pembicara kedua, Reza Zaki menyampaikan bahwa Indonesia sedang menghadapi tekanan ekonomi yang cukup masif di masa pandemi ini. Untuk itu, katanya, kita perlu langkah dan penanganan yang cepat dari pemerintah untuk mencegah Indonesia dari jurang resesi ekonomi berkepanjangan. Fokus pemulihan pada sektor-sektor ekonomi juga penting untuk dilakukan. Percepatan vaksinasi untuk masyarakat juga diperlukan untuk mengatasi pandemi yang berkepanjangan ini. Jika perlu, vaksinasi dilakukan dengan mekanisme jemput bola yang datang langsung ke masyarakat. Struktur ekonomi kita yang rapuh dengan kondisi hutang negara yang gawat membuat pemerintah perlu memperkuat fundamental ekonomi. Karena negara maju saja banyak yang kewalahan dalam menangani pandemi COVID-19. Penggunaan anggaran negara yang sebesar 70 persen dari Rp 2.000 triliun untuk penanganan pandemi COVID-19 membuat pemerintah perlu berpikir keras dalam menyelesaikan ini seperti melalui investasi. Selain itu, ada 2 (dua) perjanjian internasional yang diselesaikan pada masa pandemi yakni RCEP dan IE-CEPA yang dapat memompa pertumbuhan ekonomi, kesempatan lapangan kerja, dan kemungkinan ekspansi produk barang dan jasa dari Indonesia ke kawasan ASEAN dan Uni Eropa lebih baik lagi kedepan. Bahkan RCEP digadang-gadang sebagai regionalisme terbesar di dunia hari ini. Pemerintah juga mendorong recovery dengan kehadiran UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Perppu No 1 tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai upaya memulihkan semua sektor yang terpuruk dikarenakan pandemi. Keran investasi yang semakin terbuka setelah lahirnya UU Cipta Kerja juga membuka potensi kerjasama permodalan baik dalam dan luar negeri untuk mempercepat akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Moderator Latasya Puan Nagar, S.H. menyimpulkan bahwa memang terdapat beberapa permasalahan pada upaya kita dalam meningkatkan investasi di negara ini. Mulai dari masalah birokrasi hingga legislasi yang perlu dibenahi untuk menciptakan good governance yang dapat menank investasi dari luar neger. Pembuatan Omnibus Law misalnya yang memicu pro-kontra di masyarakat. Sudah ada beberapa langkah Pemerintah yang baik untuk menarik investasi, namun masih banyak pekerjaan Pemerintah yang harus dibenahi dan diselesaikan demi kemajuan ekonomi Indonesia. (***)