People Innovation Excellence

REKA ULANG PEMIKIRAN MOCHTAR KUSUMA-ATMADJA



Untuk kedua kali di dalam kurun waktu satu bulan terakhir, diskusi tentang pemikiran Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusuma-Atmadja, S.H., LL.M. kembali digelar dengan menghadirkan dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, Shidarta, sebagai pembicara. Diskusi pertama diadakan oleh Program Magister Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada tanggal 19 Juni 2021. Kali ini Shidarta, diundang sebagai narasumber oleh Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI) bekerja sama dengan UPPM Universitas Pancasila, Jakarta. Acara berlangsung melalui zoom pada tanggal 5 Juli 2021.

Acara dibuka oleh Dekan FH UP Prof. Dr. Eddy Pratomo S.H., M.A. yang juga tampil sebagai narasumber bersama dengan Shidarta dalam acara tersebut. Dalam sambutan dan paparannya Prof. Eddy Pratomo yang pernah berdinas sebagai Duta Besar RI untuk Jerman di era Mochtar Kusuma-Atmadja sebagai menteri luar negeri itu memberi apresiasi yang tinggi pada gagasan Wawasan Nusantara dari Mochtar yang membuat Indonesia sebagai negara kepulauan mendapatkan tambahan luas wilayah teritorialnya. “Semua itu diperjuangkan melalui kekuatan diplomasi tanpa mengeluarkan sebuah peluru pun,” ujarnya. Ikut hadir dan memberikan sambutan dalam acara tersebut, Ketua AFHI Dr. Widodo Dwi Putro, S.H., M.H. dan Ketua UPPM-UP Dr. Kunthi Tridewiyanti, S.H., M.A., dengan moderator dosen FH-UP Lu Rina Apriani, S.H., M.H.

Shidarta dalam kesempatan itu menganalisis beberapa sisi pemikiran Mochtar sebagai seorang teknorat hukum Indonesia yang berkontribusi besar dalam mendukung pembangunan di era kepemimpinan Presiden Soeharto pada kurun tahun 1970-an. Sayangnya, menurut Shidarta, portofolio jabatan Mochtar di bidang hukum kemudian bergeser ke bidang luar negeri, kendati memang ada tugas penting yang beliau tunaikan di dalam hukum internasional. Dari sisi filsafat hukum, Shidarta mengajak para pemerhati dan peneliti hukum untuk lebih hati-hati meletakkan pemikiran Mochtar agar tidak terjebak pada eklektisistis yang menjadikan pemikiran ini dapat diterima oleh atau sejalan dengan berbagai aliran pemikiran klasik yang dikenal dalam filsafat hukum. Padahal, tidak ada satu teori (apabila pemikiran beliau ingin diposisikan sebagai teori) yang sempurna tanpa kelemahan.

Para peserta yang hadir dalam webinar ini sebagian mempertanyakan apakah pemikiran Mochtar masih relevan untuk kondisi kekinian Indonesia. Shidarta mengatakan bahwa di tengah fenomena global tentang tergerusnya kedaulatan negara (reduction of state-sovereignty), termasuk dampaknya yang dahsyat di bidang hukum, maka efektivitas teori Mochtar di era teknologi digital dewasa ini, memang tidak akan dapat sekuat ketika eksekutif sangat berkuasa pada masa Orde Baru.

Liputan lengkap dari seri diskusi yang mengangkat topik di atas dapat disimak dari tautan Youtube berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=rOLUi6RsOPs


 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close