People Innovation Excellence

SELUK BELUK LEGAL DUE DILIGENCE

Oleh AGUS RIYANTO dan RAHMA CHRISTABEL A. (Juni 2021)

Salah satu yang dapat menjadi pilihan profesi mahasiswa fakultas hukum adalah Konsultan Hukum Pasar Modal. Hal ini, karena pada beberapa law firm besar, seperti HHP, Makarim & Taira, ABNR, AYMP dan lain-lain telah memiliki divisi khusus di bidang Pasar Modal, sehingga peluang berkarir untuk masa depan terbuka lebar. Disamping itu, perkembangan industri ini yang akan terus bergerak seiring globalisasi ekonomi menjadikan bidang ini tetap membutuhkan ahli hukum yang menguasai Hukum Pasar Modal. Tentu saja disamping profesi hukum lainnya, namun tetap Konsultan Hukum Pasar Modal adalah profesi hukum yang menjajikan karir dan masa depan yang lebih baik. Semoga.  Menurut penjelasan Pasal 64 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) Konsultan Hukum (dalam hal Pasar Modal) adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan terdaftar di Bapepam (sekarang di OJK). Dengan ketentuan ini pekerjaannya adalah memberikan opini hukum untuk Emiten atau Perusahaan Publik dengan ketentuan terdaftar di OJK terlebih dahulu. Untuk dapat menghasilkan opini hukum, maka Konsultan Hukum terlebih dahulu harus melakukan Legal Due Diligence (LDD) atau Uji Tuntas Dari Segi Hukum sebagaimana yang ditentukan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM). Menurut Keputusan HKPM No. KEP.01/HKHPM/2005 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, yang dimaksud dengan LDD adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh Konsultan Hukum terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi. Berangkat dari ini, pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan merupakan rangkaian analisa hukum terhadap satu atau lebih dokumen perusahaan yang dilakukan untuk memperoleh dan memperjelas status hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa oleh Konsultan Hukum.

LDD itu sendiri hanya dapat dilakukan oleh seorang Konsultan Hukum Pasar Modal (selanjutnya disebut KHPM) sebelum membuat suatu pendapat hukum (Legal Opinion/LO) demi memperoleh informasi atau fakta material yang akan dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi sebagaimana diperlukan dalam rangka menegakkan prinsip keterbukaan dan untuk kepentingan penerbitan pendapat hukum yang akan dikeluarkannya. LDD yang baik akan dapat mempengaruhi kualitas LO, dan LO yang baik akan dapat mempengaruhi pertimbangan, sikap, dan keputusan rencana investasi dari suatu perusahaan dan pemegang saham perusahaan publik  atau emiten yang akan melakukan tindakan korporasi, seperti : merger dan akuisisi, jual beli saham/aset, pembiayaan, tender, pembelian NPL, pengalihan partisipasi interest (untuk perusahaan migas), dan lain sebagainya, termasuk juga memberikan jalan keluar (solusi) terhadap masalah-masalah yang diketemukannya. Untuk itu, KHPM tidak dibenarkan melakukan LDD dengan sembarangan dan tanpa pengetahuan yang mumpuni tentang Hukum Pasar Modal, sebab ketidakhati-hatian dapat berpengaruh kepada keuntungan dan kerugian perusahaan. Kesalahan dan kelalain KHPM dalam pemeriksaan hukum (legal audit) dan pendapat hukumnya (legal opinion) ternyata terdapat keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta, sehingga dapat merugikan investor, maka KHPM berdasarkan pasal 80 UUPM dapat diminta pertanggung-jawabannya, di samping itu secara perdata juga dapat dikenakan sanksi administratif dan ancaman pidana kepadanya.

Pelaksanaan LDD itu dipengaruhi juga oleh tujuan dari transaksi yang hendak dilakukan oleh suatu Perusahaan Publik atau Emiten. Namun, secara umum, sebuah LDD setidaknya harus memuat tiga aspek penting dalam perusahaan, yaitu Aspek Hukum, Aspek Bisnis atau Operasional, dan Aspek Keuangan. Dalam prakteknya, meskipun seorang KHPM pada dasarnya hanyalah berfokus pada Aspek Hukum, tetapi keahlian dalam mempelajari Aspek Bisnis atau Operasional dan Aspek Keuangan hari-hari ini menjadi penting untuk dikuasai oleh KHPM. Hal ini menjadi penting karena seorang KHPM perlu memperhatikan dan mempertahankan keautentikan data yang disuguhkan oleh perusahaan, termasuk pengetahuan diluar hukum seperti ilmu ekonomi dan bisnis. KHPM yang mampu memahami ketiga aspek ini tentu memiliki nilai tambah dibanding dengan KHPM yang hanya menguasai Aspek Hukum saja (meski tentunya dalam KHPM tetap harus bekerja sama dengan Lembaga Penunjang Pasar Modal lainnya). Untuk itu KHPM harus selalu mau menambah wawasan dan pengetahuannya diluar non hukum (minimal dunia bisnis) dengan jalan mengikuti perkembangan dan perubahan yang terjadi pada industri Pasar Modal. Hal ini penting untuk selalu updateterhadap dinamika yang terjadi selain ilmu hukum yang telah lama dikuasainya.

Dalam rangka memperoleh informasi atau fakta material suatu perusahaan, seorang KHPM perlu melakukan LDD dengan cara:

  1. Pemeriksaan atas dokumen;
  2. Pemeriksaan yang dilakukan melalui tanya jawab;
  3. Turut serta dalam pertemuan uji tuntas (due diligence meeting);
  4. Kunjungan ke lokasi (site visit);
  5. Konfirmasi (cross checking) dengan profesi atau lembaga penunjang pasar modal lainnya; dan
  6. Permintaan informasi, konfirmasi, dan keterangan resmi dari instansi pemerintah yang terkait.

Pemeriksaan dokumen dilakukan dengan meneliti dan menganalisa semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan. Pemeriksaan dokumen dapat dilakukan dengan melakukan tanya jawab. Pemeriksaan dokumen melalui tanya jawab dilakukan dengan cara wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan objek transaksi. KHPM wajib turut serta dalam pertemuan uji tuntas (due diligence meeting) yang dilakukan bersama-sama dengan Profesi atau Lembaga Penunjang Pasar Modal lainnya, sebagaimana diatur oleh UUPM. Berdasarkan kepada pertimbangan profesionalnya, KHPM bersama-sama dengan Profesi atau Lembaga Penunjang Pasar Modal lainnya wajib melakukan kunjungan ke lokasi (site visit) sehubungan dengan objek transaksi. Misalanya melakukan kunjungan langsung apabila tanah yang dijadikan sebagai obyek pemeriksaan maka KHPM harus dating dimana lokasi tanah itu berada. Tidak dapat dibenarkan hanya dengan membaca sertifikat tanahnya saja. KHPM juga wajib melakukan komunikasi dengan Profesi dan Lembaga Penunjang Pasar Modal lainnya guna melakukan konfirmasi (cross checking) atas hasil Uji Tuntas yang dilakukannya dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Profesi atau Lembaga Penunjang Pasar Modal lainnya. Misalnya dengan Akuntan Publik (yang terdaftar di Pasar Modal) apabila menyangkut Laporan Keuangan yang terdapat transaksi-transaksi material yang dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Apabila diperlukan berdasarkan pertimbangan profesionalnya, KHPM dapat meminta keterangan, konfirmasi, dan keterangan resmi dari instansi pemerintah tertentu yang terkait dengan Perusahaan atau objek transaksi untuk memastikan kebenaran material.

Pertanyaan selanjutnya yang mungkin muncul ada adalah materi apa sajak yang diperlukan dalam menyusun LDD.  Untuk dapat menentukan materi LDD, KHPM perlu terlebih dahulu mengetahui transaksi yang akan dilakukan oleh suatu perusahaan. Dalam rangka memperoleh informasi atau fakta material, KHPM wajib untuk menambah materi LDD yang tidak terdapat dalam Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor KEP.01/HKHPM/2005 apabila berdasarkan pertimbangan profesionalnya penambahan materi LDD tersebut sepatutnya atau seharusnya dilakukan. Ruang lingkup materi LDD sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bapepam IX.A.12 adalah meliputi: (1) Anggaran Dasar Perusahaan; (2) Notulen Rapat; (3) Saham dan Permodalan; (4) Direksi dan Dewan Komisaris; (5) Izin dan Persetujuan; (3) Ketenagakerjaan; (4) Perjanjian material yang mengikat perusahaan; (5) Aset; (6) Asuransi; (7) Pemeriksaan atas Perkara; dan (8) Laporan Keuangan dan Management Letter.

Yang pertama harus dilakukan untuk mencari materi LDD adalah memerika Akta Korporasi. Saat memeriksa Akta Korporasi, KHPM perlu memperhatikan perihal kegiatan usaha perusahaan; ketentuan pengangkatan direksi dan komisaris; siapa direksi dan komisarisnya; pengaturan dan tata cara pelaksanaan rapat umum maupun RUPS dan RUPSLB; notulensi rapat 5 (lima) tahun terakhir yang diselenggarakan baik oleh direksi, komisaris, maupun RUPS; serta sejarah kepemilikan, jenis, dan struktur pemegang saham. Lewat pemeriksaan Akta Korporasi, KHPM dapat ‘memotret’ siapa sebenarnya pengendali utama suatu perusahaan lewat struktur permodalan, susunan pemegang saham, dan nama direksi dan komisaris. Dengan mengetahui pengendali perusahaan, KHPM dapat melacak ada atau tidaknya conflict interest, siapa pihak terafiliasinya, sejauh mana hak dan kewajiban masing-masing kedudukan, dan masalah-masalah lainnya yang mungkin timbul akibat status dari kepemilikan perusahaan tersebut dari awal berdirinya hingga terakhir kalinya sebelum melakukan transaksinya. Hal ini penting dilakukan lebih awal oleh KHPM dan seharusnya menjadi perhatian utama, karena semuanya bergerak dari Akta Korporasi yang memuat di dalam Anggaran Dasarnya (AD) beserta perubahan-perubahannya sebagai dasar operasional suatu PT. Untuk itu pengetahuan dan pemahaman tentang hal ini menjadi tidak dapat ditawar lagi dan harus dikuasai oleh KHPM.

Setelah KHPM ‘memotret’ struktur dan kegiatan perusahaan lewat Akta Korporasi, barulah KHPM dapat menaksir izin dan persetujuan apa saja yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan. KHPM wajib melakukan pemeriksaan atas ijin dan persetujuan material yang berhubungan dengan kegiatan usaha, kepemilikan aset tertentu, dan pengelolaan lingkungan dari instansi yang berwenang yang disyaratkan agar Perusahaan dapat melakukan kegiatan usahanya atau memiliki, menguasai, menempati, dan menggunakan aset yang dimiliki. Izin juga penting diketahui oleh KHPM karena dapat saja terjadi bahwa izin-izin itu sudah tidak berlaku lagi atau mati sehingga apabila itu terjadi maka KHPM harus memintakan kepada Emiten atau Perusahaan Publik untuk memperbaharuinya Kembali. Hal ini apabila tidak dimintakan izin-izin yang baru maka terbuka kemungkinan oleh OJK akan menjadi pertanyaan dan menjadi catatan untuk segera dilakukan pembaharuannya. Izin dalam konteks ini pengertiannya luas sekali tergantung kepada bidang usahanya dari Perusahaan Publik atau Emiten yang sedang diaudit oleh KHPM. Untuk bidang perbankan misalnya, maka izin-izin dari pihak Bank Indonesia (BI) menjadi perhatian KHPM yang harus diperiksa dan dicatat lebih dalam dengan melihat apakah masa berlakunya masih valid atau tidak. Hal ini tentulah berbeda dengan bidang usaha pertambangan dan industri retail (yang menyewa gedung usahanya akan  ada izin-izin tersendiri), sehingga KHPM harus memiliki pengetahuan yang cukup terhadap bidang-bidang usahanya yang akan ditelitinya.

Materi selanjutnya yang perlu diperiksa oleh KHPM adalah mengenai ketenagakerjaan. KHPM perlu untuk meninjau apakah perusahaan sudah memberikan hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian kerja apa saja yang telah dibuat, dan apakah perusahaan menjamin kesejahteraan karyawan dengan baik. Hal ini membawa kepada poin-poin  selanjutnya, yaitu tentang Perjanjian material yang mengikat perusahaan. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan apabila yang diaudit adalah perusahaan yang banyak memperkerjakan tenaga kerja dalam jumlah yang banyak. Untuk itu, pengetahuan tentang UU Ketenagerjaan juga menjadi keharusan yang wajib dikuasai oleh KHPM dalam memberikan opininya nanti. Dalam memberikan pendapatnya KHPM harus dengan objektif memberikan penilainya apabila ternyata diketemukan bahwa pemberian gaji karyawan atau buruhnya tidak sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah tertentu dan dalam hal ini termasuk ruang lingkup juga bidang tenaga kerja. Artinya seluruh hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan harus menjadi perhatian, termasuk juga UU Cipta kerja yang telah berlaku semenjak tahun 2021.

Perjanjian yang mengikat perusahaan adalah perjanjian yang memiliki sifat material. Perjanjian ini juga termasuk perjanjian yang mengandung unsur benturan kepentingan dan perjanjian yang berhubungan dengan transaksi-transaksi yang telah dan akan dilakukan. KHPM perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat dalam perjanjian, apa objek dan nilai perjanjiannya, sejauh mana perjanjian mengatur hak dan kewajiban para pihak, bagaimana mengakhiri perjanjian tersebut, dan keadaan apa saja yang menyebabkan terjadinya wanprestasi. Dalam prakteknya hal itu dilakukan dengan meminta pada Perusahaan Publik atau Emiten Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit terakhir sebagai informasi awal. Hal ini, karena dalam laporan tersebut akan tercatat semua transaksi-transaksi yang dilakukan dengan perjanjian sebagai dasar pengikatnya, sehingga KHPM dapat mempelajari dan kemudian meminta dokumen-dokumen perjanjian yang dimaksud itu. Tentu saja nilainya yang material dan yang menyangkut harta kekayaan perseroan yang menjadi dasar dan pertimbangan KHPM. Kesemuanya ini tidak menutup kemungkinan meminta perjanjian-perjanjian lain yang dipandang perlu dan penting untuk diaudit sebagai bahan pemeriksaannya untuk dapat mengungkapkan di dalam opininya nanti.

Hal yang harus diperiksa selanjutnya adalah Aset dan Asuransi. KHPM wajib meninjau mengenai aset apa saja yang dimiliki oleh perusahaan, baik itu aset bergerak atau tidak bergerak. KHPM berhak mengetahui status kepemilikan, sengketa apa saja yang ada dalam suatu aset, dan pembebanan atas aset yang dimiliki atau dikuasai perusahaan. KHPM juga perlu memeriksa apakah seluruh aset tersebut telah diasuransikan oleh perusahaan ataukah belum. Sebagaimana diketahui bahwa aset adalah harta kekayaannya perseroan yang penting untuk diperhitungkan sehingga urgent untuk diketahui oleh KHPM. Misalnya, perusahaan retail yang mempunyai cabang-cabangnya pada berbagai kota di hampir seluruh wilayah Indonesia, maka KHPM harus mengetahui dan memotret dengan jelas aset yang mana menjadi miliknya perusahaan dan mana yang hanya menyewa tempat untuk usahanya. Untuk itu, mempelajari akta-akta tentang kepemilikannya menjadi keharusan bagi KHPM dalam melakukan auditnya. Termasuk juga tentu tentang apakah keseluruhan aset-asetnya itu telah dilakukan asuransi atau belum sehingga membaca dan mempelajari perjanjian-perjanjian yang telah dilakukannya menjadi mutlak dilakukan juga. Keseluruhannya itu akan dilakukan hasil dari auditnya dengan rekomendasi apabila menemukan bahwa apabila ada asuransi yang telah habis masa berlakunya. Artinya, KHPM juga berkewajiban untuk memberikan masukan dan pendapatnya apabila menemukan kekurangan yang ada dari hasil pemeriksannnya itu.

Materi terakhir yang perlu diperiksa KHPM adalah perihal perkara yang melibatkan perusahaan. Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan atas perkara, sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul yang melibatkan Perusahaan dan secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan Perusahaan. KHPM wajib memperoleh surat pernyataan dari direksi apakah Perusahaan terlibat perkara di muka pengadilan, pengadilan niaga, arbitrase, pajak atau sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan. KHPM juga dapat melakukan cross check dengan memeriksa laporan keuangn dan mangement letter perusahaan. Masalah ini penting untuk dilakukan karena investor publik tidak akan menghendaki membeli saham dengan kondisi Perusahaan Publik atau Emiten dalam keadaan sengketa yang akan berimbas kepada kelangsungan usahanya tersebut. Oleh karena itu sudah seharusnya dalam LDD hal ini juga menjadi keharusan untuk diaudit dan dicarikan kejelasannya bagaimana status terhadap perkara-perkara yang dihadapinya. Hal ini juga dalam rangka mengungkapkan aspek keterbukaan informasi kepada publik terhadap kondisi yang sesungguhnya dan tidak membeli sahamnya seperti kucing dalam karung yang tidak jelas kebenarannya.

Dengan berangkat kepada pemaparan tersebut diharapkan menjadi pendorong dan juga memotivasi mahasiswa fakultas hukum berminat untuk menjadi KHPM. Hal ini, karena ruang lingkup yang akan dikerjakannya dalam LDD tergambar sudah, sehingga potret apa yang akan dikerjakannya tidak seperti jalan di hutan yang tidak tahu kemana seharusnya. Namun, patut dicatat bahwa semua tentang hal ini akan kembali kepada ketekunan dan disiplin, serta kejujuran adalah sikap yang harus selalu ada dalam melakukan LDD. Berpeganglah kepada hal tersebut! (***)


Referensi:

Webinar Sharing Session Corporate Legal Club dengan Tema “Seluk Beluk Legal Due Diligence”, Pembicara: Endang Setyowati (Jumat, 26 Juni 2021).

Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor KEP.01/HKHPM/2005 Tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal


dan Rahma Christabel A. (NIM: 2301950931) adalah mahasiswa Jurusan Hukum Bisnis BINUS.


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close