PROF. STEFAN KOOS IKUT MEMBIMBING MAHASISWA BINUS
Prof. Dr. iur Stefan Koos adalah seorang guru besar dari Universitas Bundeswehr, Munich (Jerman) yang sudah cukup lama menjadi visiting professor di Jurusan Hukum Bisnis BINUS. Setiap tahun ia secara rutin memberikan kuliah di jurusan ini, juga mewakili BINUS menjadi pembicara dalam berbagai pertemuan ilmiah. Aktivitasnya yang lain adalah melakukan penulisan bersama dengan para dosen.
Salah satu aktivitas yang juga patut dicatat adalah kesediaan beliau untuk terlibvat dalam pembimbingan mahasiswa yang tengah menuliskan skripsi. Pembimbingan tersebut adalah menjadi narasumber bagi mahasiswa terkait berbagai aspek hukum persaingan usaha dan hukum siber yang menjadi keahliannya. Dalam semester ini, misalnya, ia secara aktif ikut membimbing mahasiswa bernama Hamasah, yang tengah menulis skripsi tentang kartel. Penelitian dan penulisan topik ini di bawah arahan dosen pembimbing Shidarta. Pada semester lalu, bahkan Prof. Stefan Koos telah mengajak rekannya dari Fachhochschule Dortmund (University of Applied Sciences and Arts) Prof. Dr. Michael Bohne untuk bersama-sama memberi arahan bagi satu mahasiswa hukum BINUS, yaitu Ken Syahbrina, yang menulis skripsi tentang perlindungan data pribadi dalam e-commerce.
Gambar di atas adalah ilustrasi saat Prof. Stefan Koos sedang serius memberi masukan kepada Hamasah yang ingin mendapatkan informasi mengenai pengaturan kartel di Jerman, dibandingkan dengan pengaturannya di Indonesia. Beliau menjelaskan bahwa definisi tentang kartel di Jerman dapat dikatakan memang lebih luas daripada rumusan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Hal ini karena isi perjanjian kartel dapat mencakup berbagai hal, tidak harus dalam rangka mempengaruhi harga. Namun, ia juga mengakui bahwa terminologi “hukum kartel” di Jerman pun terlanjur digunakan secara salah kaprah karena disamakan dengan hukum persaingan usaha. (***)
Published at :