People Innovation Excellence

KOIN EMAS DAN PERAK DALAM BINGKAI HUKUM DI INDONESIA (TELAAH KASUS PASAR MUAMALAH)

Oleh AHMAD SOFIAN (Juni 2021)

Penggunaan Koin Emas dan Perak dalam Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat berbuntut pada ditetapkannya Zaim Saidi sebagai tersangka dan ketika tulisan ini dibuat Zaim Saidi tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Depok dengan dakwaan alterntif yaitu Pasal 9 UU  atau Pasal 10 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 9  mengatur tentang membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya  atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah. Sementara itu Pasal 10 mengatur tentang dengan sengaja menjalankan sebagai  alat pembayaran yang sah mata uang atau uang kertas, sedang ia sewaktu menerimanya mengetahui atau setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa benda-benda itu oleh pihak pemerintah tidak diakui sebagai  alat pembayaran yang sah, atau  dengan maksud untuk  menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, menyediakanya atau memasukkannya ke dalam Indonesia (dikutip dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 24 Mei 2021 yang ditandatagani oleh Putri Dwi Astrini, S.H.M.H)).

Pasal 10 yang dikutip oleh JPU ternyata berbeda dengan teks asli dari Pasal 10 UU No. 1 Tahun 1946 yang bunyi lengkapnya adalah :

Pasal 10

Barang siapa dengan sengaja menjalankan sebagai alat pembayaran yang sah mata uang kertas, sedang ia sewaktu menerimanya mengetahui atau setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa benda-benda itu oleh pihak Pemerintah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, atau, dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, menyediakannnya atau memasukkannya ke dalam Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.

Dalam dakwaan disebutkan “…mata uang atau uang kertas…”. Dalam Pasal 10 UU NO. 1 tahun 1946 yang seharusnya adalah “…mata uang kertas…”. Hal ini menunjukkan ada ketidakcermatan JPU dalam menyusun surat dakwaan.

Ketika menelusuri sejarah rumusan  Pasal 9 dan 10 UU No. 1 Tahun 1946 maka tidak terlepas dari situasi politik, situasi ekonomi dan situasi keamanan yang carut marut karena baru saja merdeka. Jika dilihat situasi ekonomi, mata mata uang yang berlaku saat itu adalah mata uang Belanda, dan Mata Uang Jepang. Mata Uang Republik Indonesia perlu diperkuat, dan menghilangkan mata uang asing di negeri yang baru merdeka, karena itu Pasal 9, 10 hingga Pasal 13 UU No. 1 tahun 1946 menjadi efektif untuk mencegah penggunaan mata uang asing, dan mengancam pidana bagi pengguaan mata uang asing atau membikin mata uang lain yang dipergunakan sebagai alat pembayaran selain mata uang rupiah.

Pada tanggal 28 Juni 2011, disyahkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dalam UU ini juga telah diatur ketentuan pidana dalam Pasal 33 sd Pasal 41. Dengan demikian harusnya berdasarkan Pasal 63 KUHP ayat 2 yang menegaskan bahwa undang-undang yang khusus  mengenyampingkan undang-undang umum (lex specialis derogat legi generali). Dengan demikian Pasal 9-13 UU No. 1 tahun 1946 harusnya sudah tidak berlaku lagi dan tidak bisa digunakan dalam kasus Pasar Muamalah Depok.

Demikian sekelumit tentang isi buku yang berjudul  “KOIN EMAS DAN PERAKDALAM BINGKAI HUKUM DI INDONESIA(TELAAH KASUS PASAR MUAMALAH)” yang ditulis oleh Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A (Ketua Jurusan Hukum Bisnis BINUS University),  Dr. Maqdir Ismail, S.H., LLM (Pengacara), Erlanggar Kurniawanm S.H. , M.H (Pengacara), Ir. Zaim Saidi, MPA (praktisi Dinar Dirham)

Secara singkat buku ini terdiri dari dua bagian. Bagian pertama ada 4 bab yang masing-masing mengangkat topik tentang : (1) Tafsir Pasal-Pasal yang Dipersangkakan kepada Zaim Saidi dalam “Kasus Pasar Muamalah) ditulis oleh Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A; (2) Membaca dan Memaknai Politik Hukum UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ditulis oleh Dr. Maqdir Ismail, S.H., LLM; (3) Penerapan Delik Pidana terhadap Zaim Saidi dalam “Kasus Pasar Muamalah” ditulis oleh Erlangga Kurniawan, S.H., M.H; (4) Mata Uang , Dinar Dirham dan Pasar Muamalah ditulis oleh Ir. Zaim Saidi, MPA. Sementara itu Bagian Dua yang seluruhnuya ditulis oleh Ir. Zaim Saidi, MPA terdiri dari 3 bab yaitu  Permasalahana Sistem Uang Kertas bagi Masyarakat, Keunggulan Dinar dam Dirham, Solusi Krisis Moneter dan Pemiskinan Masyarakat, Dunia Menuju Kembali ke Emas dan Perak.

Kesimpulan singkat dalam buku ini adalah tidak ditemukan unsur pidana dalam penggunaan koin emas maupun koin perak dalam Pasar Muamalah, karena koin emas dan koin perak bukanlah mata sebagaiman dimaksud dalam UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu koin emas dan koin perak sangat membantu masyarakat dalam menjamin stabilitas nilai tukar sehingga secara ekonomi lebih stabil tanpa dihantui dengan masalah inflasi. Koin emas dan perak juga dapat digunakan untuk investasi ditengah carut marutnya nilai tukar mata uang termasuk mata uang rupiah. (***)


 

 


Published at : Updated

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close