DISKUSI BPIP TENTANG PENULISAN BUKU PANDUAN UNTUK PARA HAKIM
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengadakan diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion) yang diadakan secara daring dan luring pada tanggal 21 Juni 2021. FGD tersebut diselanggarakan dalam rangka penyusunan buku standar materi pembinaan ideologi Pancasila bagi hakim. Dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS Shidarta diundang sebagai narasumber pembahas untuk beberapa draf bab buku pedoman yang telah disusun oleh sejumlah penulis, seperti Dr. Bondan Kanumuyoso, M.Phil., Ph.D., Dr. Sutrisno, Dr. Asep Iriawan, S.H., M.H., Dr. Yanto, S.H., M.H., dan Darmoko Yuti Witanto, S.H.
Selain Shidarta dari BINUS, hadir sebagai pembahas adalah Dr. Muhamad Ilham, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Acara FGD yang masuk dalam putaran kedua ini dibuka secara resmi oleh Deputi Pengkajian dan Materi BPIP Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, S.H., M.Hum. Tampak hadir juga di ruang rapat, yaitu di Gedung Tribrata Polri Jakarta Selatan beberapa peserta dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Pada acara FGD yang berlangsung dari pukul 13:00 sampai 18:00 WIB itu, dosen BINUS Shidarta menekankan pentingnya buku panduan ini mencermati posisi hakim sebagai penyandang profesi hukum yang punya berbagai peran menjalankan fungsi hukum. Namun, dikatakannya, bahwa peran yang paling banyak dipersepsikan oleh para hakim itu sendiri adalah sebagai agen dalam penyelesaian sengketa. Peran hakim dalam fungsi ini biasanya ada dalam lingkup jangka pendek karena berangkat dari kasus per kasus. Oleh sebab itu, ia memandang penting bagi penyusun buku standar ini memperhatikan kebutuhan demikian, sehingga nilai-nilai Pancasila yang ingin diakomodasi harus sejalan dengan tugas keseharian mereka.
Secara diakronik, menurut Shidarta, Pancasila telah melewati perjalanan waktu yang panjang dan terbukti mampu bertahan sebagai ideologi negara dan berbagai label atau predikat lain yang disematkan padanya. Tidak dipungkiri bahwa informasi tentang posisi Pancasila dalam tataran filosofis, politis, dan yuridis seperti itu penting disampaikan, tetapi secara sinkronik juga perlu banyak disodorkan contoh-contoh kasus yang lebih aplikatif terkait kasus-kasus konkret dengan problematika etis seputar kondisi kekinian dalam kompleksitas keindonesiaan. Melalui contoh-contoh kasus konkret itu diharapkan sajian buku ini akan lebih menarik dan menantang untuk direfleksikan oleh para hakim. (***)