KULIAH UMUM TEORI HUKUM PEMBANGUNAN DI UAJ YOGYAKARTA
Atas undangan Program Studi S2 Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS Shidarta memberikan kuliah umum tentang Teori Hukum Pembangunan. Kuliah umum ini berlangsung secara daring pada tanggal 19 Juni 2021 diikuti oleh seluruh mahasiswa program pascasarjana bidang hukum UAJ Yogyakarta. Dari BINUS juga ikut hadir di ruang zoom dosen-dosen antara lain Dr. Besar, Nirmala Many, S.H., MCL, dan Siti Yuniarti, S.H., M.H. Dari FH UAJ Yogyakarta tampak hadir Ketua Program Pascasarjana Ilmu Hukum Dr. Hyronimus Rhiti, S.H., LL.M.
Teori Hukum Pembangunan berasal dari pemikiran Prof. Dr. Mochtar Kusuma-Atmadja, S.H., LL.M. yang baru beberapa waktu lalu baru saja wafat. Acara kuliah umum sekaligus dimaksudkan juga sebagai penghormatan terhadap ketokohan dan pemikiran beliau bagi hukum Indonesia.
Shidarta menekankan bahwa Mochtar adalah seorang teknorat hukum yang sangat diandalkan di masa Pemerintahan Soeharto. Sebelum menjadi menteri luar negeri, ia pernah menjabat sebagai menteri kehakiman menggantikan Prof. Oemar Senoadji. Pemikiran Mochtar menarik untuk dikritisi mengingat pemikiran beliau kerap dijadikan pisau analisis dalam berbagai penelitian di tingkat pascasarjana, namun tidak banyak diselami dasar-dasar filosofisnya. Pembacaaan terhadap pemikiran Mochtar, menurut Shidarta, tetap harus ditempatkan dalam konteks mengapresiasi beliau sebagai seorang tokoh hukum yang sangat mumpuni di masanya, bahkan relevansinya tetap dirasakan hingga sekarang.
Shidarta sendiri pada tahun 2012 pernah menerbitkan buku berjudul “Mochtar Kusuma-Atmadja dan Teori Hukum Pembangunan: Eksistensi dan Implikasi”. Di dalam buku ini, beliau mengulas pemikiran Mochtar dan mencoba menempatkannya dalam konstelasi aliran-aliran pemikiran hukum sebagaimana dikenal dalam filsafat hukum. Tulisan Shidarta tentang Mochtar ini dikutip cukup panjang lebar di dalam buku terbaru tentang Mochtar Kusuma-Atmadja berjudul “Rekam Jejak Kebangsaan Mochtar Kusuma-Atmadja”.
Beliau sebenarnya juga sudah beberapa kali diundang untuk memberikan ulasan serupa, antara lain oleh Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan tanggal 28 September 2013. Pada kuliah umum di UAJ Yogyakarta kali ini, Shidarta menyisipkan beberapa refleksi tambahan yang memperkaya catatan-catatannya atas teori tersebut. Salah satu pertanyaan menarik dan provokatif yang sempat terlontarkan dalam kuliah umum ini adalah apakah Teori Hukum Pembangunan ini lebih tepat diposisikan sebagai theory of law atau theory about law sebagaimana dibedakan oleh Lasswell? Dengan demikian, apakah Teori Hukum Pembangunan ini tidak lebih sesuai menjadi Teori Pembangunan Hukum?
Bagi pembaca yang tertarik mencermati paparan Shidarta sekitar delapan tahun lalu, dapat mengunjungi situs: