KULIAH UMUM HUKUM PROGRESIF DI STH INDONESIA JENTERA
Dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS Shidarta, pada tanggal 16 Juni 2021 malam diundang menjadi narasumber dalam kuliah umum secara daring untuk mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Topik yang diangkat dalam diskusi ini adalah tentang Pemikir Hukum Indonesia (Tokoh dan Gagasan). Shidarta dalam kesempatan itu mengajak para peserta menyoroti pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo yang dikenal luas sebagai penggagas pemikiran hukum progresif.
Topik tentang hukum progresif ini sudah beberapa kali dibawakan dalam seminar di berbagai tempat, termasuk di lingkungan FH Undip, tempat Satjipto Rahardjo berkarir sebagai akademisi. Menurut Shidarta, kerap terjadi penyederhanaan terhadap pemikiran beliau berkenaan dengan gagasan ini karena semua yang bernuansa penerobosan undang-undang adalah progresif. Padahal, label hukum progresif itu sendiri membutuhkan elaborasi lebih jauh, terutama mengenai fondasi filosofisnya. Ia mengingatkan agar kita tidak cepat mengklaim pemikiran Prof. Tjip ini senantiasa sejalan dan dekat dengan banyak aliran pemikiran hukum, seperti aliran hukum kodrat, mazhab sejarah, sociological jurisprudence, dan realisme hukum, padahal semua kedekatan itu justru jika tampil bersama-sama berpotensi melahirkan benturan-benturan konseptual.
Acara yang dimoderatori oleh dosen STH Indonesia Jentera Dian Rositawati ini juga dihadiri oleh beberapa dosen dari Jurusan Hukum Bisnis BINUS, antara lain Siti Yuniarti (Sisi) dan Vidya Prahassacita. Selain itu juga tampak hadir dosen FH Universitas Indonesia Theresia Dyah Wirasti. (***)