People Innovation Excellence

KETERBUKAAN INFORMASI DI PASAR MODAL: BELAJAR DARI KASUS HERO SUPERMARKET

Oleh AGUS RIYANTO dan MIRANDA CAROLINA (Juni 2021)

Di pasar keuangan (financial market), terminologi ‘keterbukaan informasi’, ‘perusahaan publik’, dan ‘pasar modal’ sering kali hadir. Secara terpisah, masing-masing frasa itu jelas memiliki makna arti tersendiri. Namun, ketika ketiga frasa tersebut apabila digabungkan, sebagaimana dalam judul di atas, maka hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hubungan di antara ketiganya, serta konsekuensi apakah hubungan itu bagi kelangsungan perusahaan publiknya itu sendiri. Keterbukaan merupakan salah satu unsur penting dalam suatu hubungan. Sebagaimana tak ada hubungan yang dapat dibangun tanpa kepercayaan dan komunikasi, begitulah keterbukaan menjadi suatu unsur yang menentukan kekuatan hubungan di antara dua pihak atau lebih. Keterbukaan menandakan akar kejujuran, yang mengindikasikan kebersihan dalam arti orang (dapat juga badan hukum seperti perusahan publik) yang terbuka itu adalah orang yang bersih. Seseorang yang kerap menutupi hal-hal yang dilakukan dan enggan memberitahukan fakta-fakta tentangnya, bahkan kepada orang terdekat yang seharusnya ia percaya, dapat di duga telah melakukan hal-hal buruk yang dapat berdampak negatif baginya ketika diketahui orang lain. Itulah sebabnya ia tidak terbuka terhadap orang lain. Sebaliknya, orang yang tidak menutupi hal-hal wajar tentang tindakannya, secara implisit, memberikan tanda atau indikasi bahwa memang tidak ada hal buruk yang dilakukannya sampai harus ditutupinya. Walaupun memang, konteks keterbukaan tentu harus menghargai hal-hal tertutup yang termasuk privasi dan data rahasia entitas tertentu.

Keterbukaan itu sendiri tidak hanya penting bagi hubungan antarmanusia, tetapi juga bagi entitas perusahaan. Baik untuk hubungannya secara internal maupun eksternal, suatu perusahaan sangat membutuhkan keterbukaan itu. Secara internal, keterbukaannya ini dibutuhkan untuk menjaga perusahaannya tetap berintegritas dan ‘sehat’ dalam segala kegiatan usahanya, sekaligus mencegah para pengurusnya (organnya) atau pegawainya melakukan kecurangan-kecurangan. Secara eksternal, keterbukaan ini dibutuhkan karena institusi ini bukan sebuah entitas yang dapat berdiri sendiri. Berdirinya sebuah perusahaan membutuhkan banyak hubungan eksternal, misalnya dengan investor, pemasok, auditor independen, atau bahkan calon investor. Terlebih bagi perusahaan publik, keterbukaan merupakan “conditio sine quanon” karena pemiliknya (pemegang sahamnya) terdiri dari pihak masyarakat pula, dan semuanya berhak untuk mengetahui hal-hal terkait tindakan dan konsekuensi tindakan perusahaan itu. Keterbukaan informasi bagi perusahaan publik sendiri diatur secara khusus melalui Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atas Perusahaan Publik. Pentingnya keterbukaan dalam pasar modal juga diakui oleh Prof. Dr.Bismar Nasution, SH, MH yang menyebutnya sebagai ‘jiwa’ pasar modal itu sendiri.[1]

Salah satu perusahaan publik (retail) yang dikenal luas di masyarakat adalah PT Hero Supermarket Tbk, atau yang lebih umum dikenal sebagai Hero Group di masyarakat. PT Hero Supermarket Tbk membawahi sejumlah perusahaan lain, termasuk di antaranya Hero Supermarket, Guardian, Giant, dan IKEA.[2] Keempatnya merupakan perusahaan besar yang juga dikenal luas di masyarakat. Sayangnya, sejak akhir Mei 2021 lalu ramai diberitakan di media massa bahwa Giantakan tutup di bulan Juli 2021. Berita ini memicu banyak reaksi dari masyarakat, khususnya karena Giant adalah supermarket yang terkenal di masyarakat dan keputusan ini tentu saja mengejutkan publik. Presiden Direktur PT Hero Supermarket Tbk, Patrik Lindvall sendiri, mengungkapkan bahwa alasannya adalah karena perubahan fokus strategi bisnis perusahaan. Terlepas dari alasannya apa, esai ini berusaha memaparkan keterbukaan informasi perusahaan publik di pasar modal dengan menganalisis kasus PT Hero Supermarket Tbk ini, sebagai kasus baru yang cukup menarik perhatian masyarakat.

Pasal 1 angka 13 UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Adapun prinsip keterbukaan sendiri didefinisikan dalam angka 25 sebagai pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain yang tunduk pada UU ini untuk menginformasikan ke masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga dari efek tersebut. Keterbukaan informasi dimulai sejak suatu perusahaan mempersiapkan diri menjadi perusahaan terbuka. Calon emiten wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran ke OJK, yakni kumpulan dokumen yang menyatakan keinginan perusahaan melakukan penawaran umum. Kumpulan dokumen-dokumen itu, sejatinya, adalah memaparkan keterbukaan informasi perusahaan di dalam rangka menawarkan (menjual) efeknya ke publik. Informasi yang dimaksud ini berfokus pada fakta material, namun juga berisi pendapat dan opini dari profesi-profesi penunjang di pasar modal. Kewajiban suatu perusahaan atas keterbukaan informasi tidak hanya ada saat emiten itu akan melakukan penawaran umum, tetapi berkelanjutan selama masih merupakan perusahaan terbuka. Bagi perusahaan terbuka, fakta material dan informasi penting lain yang mempengaruhi pergerakan harga saham wajib untuk dipublikasikan kepada publik.

Keharusan membuka informasi ini pada dasarnya adalah karena para investor di pasar modal tidak memiliki akses, kemampuan dan keahlian untuk secara pribadi meneliti dan menganalisis kondisi perusahaan publik secara mendalam. Mereka tidak dapat mencari, mengolah, dan menyajikan informasi yang dibutuhkan agar mereka dapat mengambil keputusan berinvestasi atau tidak di perusahaan tersebut, karena proses ini memerlukan keahlian dan dana yang tidak sedikit, serta waktu yang lama pula. Belum lagi banyaknya regulasi di pasar modal juga tidak mudah dipahami, sedangkan semua keputusan dan tindakan suatu perusahaan publik harus memenuhi semuanya itu, memunculkan potensi kerugian bagi investor ketika keputusan atau tindakan perusahaan publik ternyata ‘salah’. Untuk itu, keterbukaan informasi merupakan alternatif terbaik agar semua perusahaan publik membuka informasi penting yang harus diketahui investor atau calon investornya. Sebagaimana sebelum konsumen memutuskan mengkonsumsi sesuatu, mereka berhak mendapatkan informasi yang tuntas, lengkap dan benar mengenai produk itu. Begitupun informasi penting dan fakta material yang ditutupi perusahaan terbuka berarti merampas hak public, serta mengindikasikan upaya merealisasikan kepentingan yang timpang dan melenceng[3] yang tidak sesuai dengan prospektus yang telah dijanjikan pada waktu hendak merubah status badan hukumnya dari tertutup menjadi terbuka.

Fungsi keterbukaan di pasar modal dibagi menjadi tiga, yakni pertama untuk memelihara kepercayaan publik, kedua untuk menciptakan mekanisme pasar yang efisien, dan ketiga mencegah terjadinya penipuan. Memelihara kepercayaan publik menjadi penting karena informasi yang semakin jelas, lengkap, dan terbuka membuat para investor semakin yakin dan tertarik untuk berinvestasi. Begitupun jika informasi semakin kabur, sedikit, dan cenderung ditutupi, sudah pasti investor enggan menanamkan modalnya di pasar modal. Lebih lanjut, pasar modal hanya dapat menjadi efisien apabila harga saham, sejujurnya, merupakan refleksi dari semua informasi yang ada dan terbuka. Tanpa informasi yang lengkap dan jelas, masyarakat tidak dapat mengevaluasi produk perusahaan itu dan harga sahamnya menjadi patut dipertanyakan.[4] Terakhir, penipuan menjadi rentan terhadap informasi tidak diberikannya secara terbuka dan benar. Atas semuanya ini, dapat dilihat bahwa pada dasarnya keterbukaan informasi merupakan bentuk upaya perlindungan terhadap pemegang saham minoritas di perusahaan publik, yang notabene terdiri dari masyarakat, sekaligus menjadi penjamin kebenaran bagi masyarakat untuk meningkatkan iklim investasi di pasar modal agar menjadi semakin sehat, efisien, dan aktif.

Pelaporan dan keterbukaan informasi secara umum diatur dalam Bab X UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 85 ini mengharuskan bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, reksa dana, perusahaan efek, penasihat investasi, biro administrasi efek, bank kustodian, wali amanat, dan pihak lainnya yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam wajib menyampaikan laporan kepada Bapepam (sekarang OJK).[5] Pasal 86 ayat (1) mewajibkan emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif atau perusahaan publik wajib menyampaikan laporan secara berkala ke Bapepam dan mengumumkan laporan itu ke masyarakat; dan menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek selambatnya di akhir hari kerja ke-2 setelah peristiwanya terjadi. Kewajiban inilah yang menjadi dasar hukum bagi keterbukaan informasi perusahaan publik di pasar modal.

Informasi atau fakta material, menurut Pasal 1 POJK No. 31 tahun 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Pasal 1 angka 7 UU No. 8 tahun 1995, ialah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. Dapat dilihat dari judul peraturannya sendiri, bahwa POJK ini mengatur secara lebih rinci mengenai kewajiban keterbukaan informasi oleh perusahaan publik, dibandingkan yang ada pada UUPM. Pasal 2 POJK No. 31 tahun 2015 ini akan menjatuhkan suatu kewajiban bagi emiten atau perusahaan publik untuk menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK dan mengumumkan informasi atau fakta material itu segera ke masyarakat. Informasi atau fakta material itu setidaknya wajib berisi tanggal kejadian, jenis informasi atau fakta materialnya, uraian informasi atau fakta materialnya, dan dampak kejadian informasi atau fakta material tersebut, sesegera mungkin, yakni maksimal di akhir hari kerja ke-2 setelah terdapatnya informasi atau fakta material itu. Hal ini menunjukkan bahwa POJK tersebut memaksa emiten untuk segera terbuka kepada publik tentang segala peristiwa atau kejadian yang akan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha emiten. Artinya, tidak ada celah untuk menolak untuk terbuka sebagai konsekuensi perusahaan yang sebagian sahamnya telah menjadi milik publik.

Sesuai dengan perkembangan teknologi internet pasal 4 POJK juga telah mengatur bahwa pengumuman informasi atau fakta material bagi emiten atau perusahaan publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek setidaknya melalui situs webemiten atau perusahaan publik itu (dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, setidaknya Bahasa Inggris), dan situs webbursa efek atau 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang ada di peredaran nasional. Sedangkan pengumuman oleh emiten atau perusahaan publik yang sahamnya tidaklah tercatat di bursa efek juga memiliki ketentuan yang sama dengan emiten atau perusahaan publik yang sahamnya telah tercatat di bursa efek, namun tidak dapat mengumumkannya di situs web bursa efek. Adapun pasal 5 mengatur ketentuan mengenai apa yang harus dilakukan jika informasi atau fakta material itu belum dilaporkan ke OJK dan diumumkan ke masyarakat, namun telah diketahui pihak lain selain orang dalam (perdagangan orang dalam atau insider trading). Sejumlah informasi atau fakta material yang dimaksud dalam POJK ini secara rinci telah disebutkan melalui Pasal 6, termasuk beberapa di antaranya ialah penggabungan, pemisahan, peleburan, atau pembentukan usaha patungan; pengajuan tawaran untuk pembelian efek perusahaan lian; pembelian atau penjualan saham perusahaan yang nilainya material, pembelian atau penjualan aset yang sifatnya penting, restrukturisasi utang, dan lain sebagainya. Kesemuanya peritiwa itu termasuk yang material, sehingga apabila terjadi pasca menjadi perusahaan terbuka, menjadi mandatory terhadap Emiten atau Perusahaan Publik. Di dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik telah menyampaikan laporan keterbukaan informasi kepada OJK dan mengumumkan Informasi atau Fakta Material kepada masyarakat dalam rangka untuk memenuhi POJK lainnya, Emiten atau Perusahaan Publik, itu dianggap telah memenuhi kewajiban laporan ke OJK dan mengumumkan Informasi atau Fakta Material tersebut kepada masyarakat berdasarkan Peraturan OJK ini (Pasal 8 POJK).

Pelanggaran terhadap ketentuan POJK ini diatur dalam Pasal 9, yakni pengenaan sanksi administratif oleh OJK (tanpa menutup kemungkinan dikenai sanksi pidana di bidang pasar modal juga), berupa peringatan tertulis; denda membayar sejumlah uang tertentu; pembatasan, pembekuan kegiatan usaha; pencabutan izin usaha; pembatalan persetujuan; dan pembatalan pendaftaran. OJK juga dapat melakukan tindakan tertentu kepada setiap pihak yang melakukan pelanggaran. Dalam mematuhi prinsip keterbukaan informasi ini, ada prinsip full and fair disclosure yang juga harus diperhatikan agar keterbukaan informasi tidak justru merugikan sang perusahaan publik. Full disclosure berarti informasi yang dapat mempengaruhi pergerakan harga saham di bursa dan bidang usaha perusahaan publik harus dibuka secara penuh. Sedangkan fair disclosure berarti informasi yang tidak bersifat material dan memang tidak seharusnya diketahui oleh publik tidak perlu dibuka, kecuali diminta oleh OJK, dengan tetap menjaga rahasia perusahaan.[6] Dengan dasar hukum tersebut, mari menilik kepada pemberitaan penutupan Giant di bawah naungan PT Hero Supermarket Tbk. PT Hero Supermarket Tbk sendiri juga adalah perusahaan publik di pasar modal, sehingga ia juga terikat dengan kewajiban mematuhi ketentuan keterbukaan informasi. Pasal 6 huruf aa POJK No. 31 tahun 2015 menggolongkan penghentian atau pentupan sebagian atau seluruh segmen usaha sebagai informasi atau fakta material, yang berarti tindakan itu harus dilaporkan ke OJK dan diumumkan kepada masyarakat.  Oleh karena hal itu merupakan perusahaan publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek dengan kode “HERO” sejak 21 Agustus 1989[7], maka berdasarkan Pasal 4 ayat (1) POJK Keterbukaan Informasi Emiten, harus mengumumkan penutupan Giant itu ke situs web-nya dalam sedikitnya Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, serta ke situs web Bursa Efek atau 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia di peredaran nasional. Pengumuman pertamanya ia lakukan melalui situs web-nya sendiri.[8] Dalam bagian artikelnya hanya melakukan pengumuman dalam Bahasa Indonesia, namun dalam bagian publikasi pasar modalnya mempublikasikan pula dalam surat laporannya ke OJK yang terdiri dari Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris[9], sehingga dapat dikatakan bahwa ketentuan publikasi ini dipenuhi olehnya. Pengumuman keduanya dilakukan melalui situs web Bursa Efek di bagian “Keterbukaan Informasi” dalam dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.[10]

Berdasarkan uraian di atas, keterbukaan informasi merupakan prinsip penting sebagai jantung dari pasar modal itu sendiri. Keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang dibebankan pada emiten atau perusahaan publik melalui Bab X UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Tujuannya adalah untuk melindungi para investor dan calon investor, terutama pemegang saham minoritasnya, agar mendapatkan informasi yang layak dan cukup untuk mengambil keputusan (menahan atau menjualnya) di pasar modal. Meski tujuannya adalah untuk melindungi para pemegang saham minoritas (investor) dan calon investor, dikenal juga prinsip full and fair disclosure agar keterbukaan informasi ini tetap dapat melindungi rahasia perusahaan yang krusial bagi keberlangsungannya. PT Hero Supermarket Tbk telah memenuhi ketentuan keterbukaan informasi dengan melaporkan dan mengumumkan keputusannya menutup salah satu mereknya: Giant di akhir Juli 2021 mendatang, melalui situs web perusahaannya dan situs web BEI dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Hal itupun telah dilakukannya oleh salah satu pelaku retail terbesar ini di Indonesia pada tanggal 25 Mei 2021 dalam suratnya ke OJK dan BEI. Keseluruhan yang dilakukan oleh PT Hero Supermarket Tbk, pada hakekatnya, adalah sebagai bukti kepatuhan terhadap keterbukaan informasi di Pasar Modal. (***)


Daftar Pustaka

Artikel dan Jurnal

Barkatullah, Abdul Halim. “Penerapan Prinsip Keterbukaan dalam Pasar Modal Syariah di Indonesia.” Jurnal Cakrawala PMIH (2013): 1-19.

Hero Group. “Hero Group Fokuskan Investasi untuk Mengembangkan IKEA, Guardian, dan Hero Supermarket.” Diakses dalam https://www.hero.co.id/media/detail/1038 pada 8 Juni 2021.

Hero Group. “Merek Kami.” Diakses dalam https://www.hero.co.id/business#hero-supermarket pada 7 Juni 2021.

IDX (Bursa Efek Indonesia). “Profil Perusahaan Tercatat.” Diakses dalam https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/profil-perusahaan-tercatat/ pada 8 Juni 2021.

IDX (Bursa Efek Indonesia). “Laporan Informasi atau Fakta Material Penghentian atau pentupan sebagian atau seluruh segmen usaha [HERO].” Diakses dalam https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202105/a979ca9f56_3396035148.pdfpada 8 Juni 2021.

Riyanto, Agus. “Full & Fair Disclosure.” Diakses dalam https://business-law.binus.ac.id/2017/07/29/full-fair-disclosure-di-pasar-modal/ pada 8 Juni 2021.

Riyanto, Agus. “Keterbukaan Informasi Emiten kepada Publik di Pasar Modal.” Diakses dalam https://business-law.binus.ac.id/2015/12/24/keterbukaan-informasi-emiten-kepada-publik-di-pasar-modal/ pada 7 Juni 2021.

Riyanto, Agus. “Mengapa Harus Terbuka di Pasar Modal?” Diakses dalam https://business-law.binus.ac.id/2017/02/21/mengapa-harus-terbuka-di-pasar-modal/ pada 8 Juni 2021.

Rosana, Fransisca Christy dan Rr. Ariyani Yakti Widyastuti (Ed.). “Serikat Buruh Minta Para Menteri Jokowi Pikirkan Nasib UMKM Setelah Giant Tutup.” Diakses dalam https://bisnis.tempo.co/read/1467697/serikat-buruh-minta-para-menteri-jokowi-pikirkan-nasib-umkm-setelah-giant-tutup pada 7 Juni 2021.

Peraturan Perundang-Undangan

UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atas Perusahaan Publik.

[1] Abdul Halim Barkatullah, “Penerapan Prinsip Keterbukaan dalam Pasar Modal Syariah di Indonesia,” Jurnal Cakrawala PMIH (2013): 6.

[2] Hero Group, “Merek Kami,” diakses dalam https://www.hero.co.id/business#hero-supermarket pada 8 Juni 2021.

[3] Agus Riyanto, Mengapa Harus Terbuka di Pasar Modal?” diakses dalam https://business-law.binus.ac.id/2017/02/21/mengapa-harus-terbuka-di-pasar-modal/ pada 8 Juni 2021.

[4] Abdul Halim Barkatullah, Op.Cit., hlm. 6-7.

[5] Pasal 55 ayat (1) UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke OJK. Maka, izin, persetujuan, atau pendaftaran ini wajib diberikan oleh OJK, dan entitas-entitas itu wajib melapor ke OJK pula.

[6] Agus Riyanto, “Full & Fair Disclosure di Pasar Modal,” diakses dalam https://business-law.binus.ac.id/2017/07/29/full-fair-disclosure-di-pasar-modal/ pada 8 Juni 2021.

[7] IDX (Bursa Efek Indonesia), “Profil Perusahaan Tercatat,” diakses dalam https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/profil-perusahaan-tercatat/pada 8 Juni 2021.

[8] Hero Group, “Hero Group Fokuskan Investasi untuk Mengembangkan IKEA, Guardian, dan Hero Supermarket,” diakses dalam https://www.hero.co.id/media/detail/1038 pada 8 Juni 2021.

[9] Hero Group, “Report on Material Information of Facts on Termination or closure of part or all of the business segments,” diakses dalam https://www.hero.co.id/files/dynamic/1037.pdf pada 8 Juni 2021.

[10] IDX (Bursa Efek Indonesia), “Laporan Informasi atau Fakta Material Penghentian atau penutupan sebagian atau seluruh segmen usaha [HERO],” diakses dalam https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202105/a979ca9f56_3396035148.pdf pada 8 Juni 2021.


dan MIRANDA CAROLINA adalah Mahasiswa Jurusan Hukum Bisnis BINUS (NIM 2301903310)

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close