LATIHAN PEMBUATAN PENDAPAT HUKUM DALAM HUKUM WARIS (KASUS 1)
Oleh SHIDARTA (Mei 2021)
Artikel ini adalah bagian dari materi perkuliahan hukum perdata di Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, yang di dalam salah satu sesinya terdapat pembahasan tentang hukum waris barat. Dosen memberikan beberapa tugas kepada mahasiswa untuk mengerjakan soal-soal hukum waris itu. Pada kasus pertama ini sengaja dihadirkan soal sederhana dan sangat mendasar tentang hukum waris. Tugas tersebut dikemas dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion). Dengan demikian, mahasiswa di satu sisi menjawab kasus berangkat dari pemahaman mereka tentang dasar-dasar hukum waris tersebut, dan di sisi lain juga didorong untuk mampu menuangkan jawaban mereka ke dalam dokumen berupa pendapat hukum.
Atas permintaan beberapa mahasiswa, artikel ini ditulis dan dimuat di situs ini, karena dirasakan ada pentingya bagi mahasiswa untuk mengetahui seperti apa gambaran jawaban yang mendekati ekspektasi dosen. Saya pikir permintaan ini bagus juga karena tugas-tugas demikian, dapat dibaca oleh kalangan yang lebih luas, khususnya adik-adik angkatan mereka pada tahun akademik berikutnya.
Soal (fiktif) yang diberikan oleh dosen adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 20 Mei 2021, Anda sebagai seorang advokat mendapat telepon dari seorang klien bernama Henni Sutiman, berumur 65 tahun. Anda sudah mengenal Henni ini cukup lama sebagai seorang isteri pengusaha bernama Heri Sutiman. Pasangan Heri dan Henni mempunyai tiga orang anak, yaitu Eka, Dwi, dan Tri yang semuanya sudah dewasa. Eka sebagai anak tertua pasangan tersebut, sudah berkeluarga dengan satu isteri dan dua anak bernama Siji dan Telu. Selama ini, Eka dipercaya untuk meneruskan usaha orang tuanya dalam perkebunan kelapa sawit. Henni bercerita bahwa pada tanggal 12 Mei 2021, Heri dan Eka mengalami kecelakaan mobil di Malaysia. Heri meninggal di tempat kejadian, dan Eka tiga hari kemudian juga meninggal dunia. Heri memiliki saham di perusahaan kelapa sawit sebesar Rp 20 trilyun dan tiga buah rumah yang total bernilai Rp 54 milyar. Henni minta Anda untuk membantunya memberi pendapat hukum, bagaimana harta warisan dari suaminya, yaitu Heri dapat dibagikan. Siapa saja ahli waris Heri dan berapa bagian yang diperoleh tiap-tiap ahli waris tersebut? Henni juga bertanya, apakah jabatan Heri sebagai komisaris utama PT Sawit Jaya dapat diwariskan kepada dirinya sebagai isteri Heri?
Untuk itu, Anda dipersilakan menyusun sebuah pendapat hukum (legal opinion/LO) yang ditujukan kepada Ibu Henni Sutiman, di jalan Kemanggisan Ilir III No. 30 Jakarta Barat.
Ingat, bahwa pendapat hukum yang Anda berikan harus fokus dalam rangka menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Ibu Henni Sutiman tersebut. Perhatikan apa dasar hukum yang sesuai untuk menjawab permasalahan ini. Tentang apa itu LO dan seperti apa formatnya, silakan baca pranala (tautan) berikut: https://business-law.binus.ac.id/2020/05/04/latihan-penulisan-legal-opinion/
Contoh pendapat hukum (legal opinion) atas soal di atas adalah sebagai berikut:
Yth. Ibu Henni Sutiman,Jalan Kemanggisan Ilir III No. 30 Jakarta Barat
PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Nomor X/V/2021
Duduk Perkara
Ibu telah menikah dengan Pak Heri Sutiman dan saat ini memiliki tiga orang anak yang semuanya sudah berusia dewasa bernama: Eka, Dwi, dan Tri. Anak tertua, telah berkeluarga dengan dua anak bernama Siji dan Telu. Pada tanggal 12 Mei 2021, Pak Heri meninggal dunia, disusul oleh Sdr. Eka pada tanggal 15 Mei 2021 dalam satu kccelakaan di Malaysia. Bapak Heri meninggalkan warisan dengan total nilai Rp54 milyar, terdiri dari saham (Rp20 trilyun) dan tiga bangunan rumah (total Rp54 milyar). Ibu meminta kami untuk menentukan bagaimana harta warisan ini dapat dibagikan, siapa ahli waris Pak Heri dan berapa bagian yang diperoleh tiap-tiap ahli waris tersebut? Juga ditanyakan: apakah jabatan Pak Heri sebagai komisaris utama PT Sawit Jaya dapat diwariskan kepada Ibu sebagai isteri beliau?
Dasar Hukum
Buku II Bab ke-12 KUH Perdata, yaitu tentang Pewarisan Karena Kematian.
Pendapat Hukum
Pendapat hukum yang ingin Ibu dapatkan dari kami, akan dijawab berdasarkan ketentuan hukum waris barat. Dalam hukum waris di Indonesia, dikenal juga ada hukum waris Islam dan hukum waris adat.
Berdasarkan Pasal 830 KUH Perdata, kematian Pak Heri Sutiman pada tanggal 12 Mei 2021 merupakan peristiwa yang memuncukan hak di dalam hukum waris (terbukanya warisan). Pak Heri memiliki seorang isteri (Bu Henni) dan tiga orang anak kandung (Eka, Dwi, dan Tri). Isteri dan anak kandung di sini adalah para ahli waris golongan pertama (Pasal 852 KUH Perdata). Kami tidak memperoleh informasi apapun bahwa di luar empat orang itu ada orang lain yang masuk sebagai ahli waris dari pancang ini. Kami juga tidak mendapat informasi bahwa Pewaris (Pak Heri) telah memberikan wasiat kepada seseorang.
Pada tanggal 15 Mei 2021, Sdr, Eka sebagai anak tertua dari Pewaris, meninggal dunia. Oleh karena peristiwa kematian antara Pewaris dan anaknya tidak jatuh pada waktu bersamaan, maka dengan mengacu pada Pasal 831 KUH Perdata, kedudukan Sdr. Eka tetap sebagai ahli waris. Oleh karena ahli waris Sdr. Eka sebagai ahli waris golongan pertama sudah meninggal, maka berdasarkan Pasal 842 dan Pasal 852 KUH Perdata tersebut, dua anak Sdr. Eka tercatat sebagai ahli waris golongan pertama yang muncul menggantikan posisi ahli waris Sdr. Eka. Untuk itu, Siji dan Telu masing-masing mendapat setengah dari hak ahli waris Sdr. Eka itu. Juga perlu dicatat bahwa syarat usia kedewasaan tidaklah berlaku dalam hukum waris. Bahkan, Pasal 2 KUH Perdata menyatakan janin yang ada di dalam kandungan pun sudah berhak (berkepentingan) sebagai ahli waris sepanjang ia nanti lahir dalam keadaan hidup. Sementara ini, kami tidak mendapati informasi tentang kemungkinan penerapan Pasal 2 KUH Perdata tersebut.
Hal lain adalah tentang nilai harta warisan, yang terdiri dari saham dan tiga bangunan rumah. Nilai saham sebesar Rp 20 trilyun—karena sudah likuid—maka dapat langsung dibagi. Namun, untuk benda tetap berupa rumah, kami hanya mendapat informasi bahwa rumah tersebut bernilai total Rp 54milyar. Jika rumah-rumah ini masih dalam kondisi belum terjual dan nilai tersebut baru sebatas perkiraan di atas kertas, maka harta warisan berupa rumuah ini harus disepakati dulu di antara ahli waris tentang cara pembagiannya. Misalnya, apakah akan dijual semuanya, atau ada yang dipertahankan untuk menjadi bagian dari hak salah seorang ahli waris. Bisa juga disepakati rumah-rumah ini ditunda dulu pembagiannya. Kami membutuhkan informasi lebih lanjut tentang hal ini.
Harta warisan yang kami perhitungkan di atas berangkat dari asumsi bahwa harta di atas murni atas milik pewaris sepenuhnya, yang di dalamnya tidak bercampur dengan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan antara Ibu Henni dan pewaris. Atau, antara pewaris dan Ibu memang sejak awal ada perjanjian pemisahan harta.
Jika divisualkan, akan terlihat posisi para ahli waris sebagai berikut:
Dengan demikian, dari nilai keseluruhan harta waris, akan muncul sebanyak 4 orang ahli waris, dengan masing-masing memperoleh 1/4 (seperempat), yaitu: (1) Henni; (2) Eka (almarhum); (3) Dwi; dan (4) Tri. Kemudian dari bagian untuk Sdr. Eka itu, akan muncul ahli waris penggantinya (1/4 harta warisan dibagi dua), yaitu bagi anak-anak almarhum: (1) Siji; dan (2) Telu. Dalam hukum waris barat, perbedaan jenis kelamian tidak menjadi alasan pembeda dalam hak mewaris. Artinya, baik pria maupuan wanita mendapat bagian yang sama besarnya.
Hal lain adalah tentang pergantian posisi komisaris yang terakhir dijabat oleh Pewaris di perusahaan PT Sawit Jaya. Dalam hal ini, jabatan Pewaris pada suatu institusi tidak termasuk sebagai harta warisan menurut hukum waris barat.
Kesimpulan
Harta warisan dari Pewaris (Alm. Pak Heri) dapat dibagikan menurut ketentuan hukum waris barat sebagai salah satu opsi dari pilihan hukum dalam hukum waris di Indonesia. Ahli waris atas harta warisan tersebut adalah semua yang termasuk golongan pertama, dalam hal ini isteri Pewaris dan tiga orang anak Pewaris. Oleh karena ada salah satu anak tersebut, yaitu Sdr. Eka meninggal dunia kemudian setelah Pewaris, maka posisinya sebagai ahli waris digantikan oleh keturunannya pada garis lurus ke bawah, yaitu dua anak Sdr. Eka (cucu pewaris). Bagian untuk isteri Pewaris dan anak-anak pewaris masing-masing adalah 1/4 (seperempat) bagian dari harta warisan. Harta warisan yang sementara ini dapat dibagikan adalah yang sudah likuid berupa saham, sedangkan harta berupa rumah masih perlu disepakati lebih dulu cara pembagiannya. Posisi Pak Heri sebagai komisaris perusahaan PT Sawit Jaya tidak dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, sehingga bertolak dari ketentuan hukum waris, Ibu tidak dapat menggantikan almarhum menjadi komisaris.
Demikian pendapat hukum ini diberikan.
Bagi pembaca yang ingin mengetahui kelanjutan dari latihan ini dapat mengunjungi tautan berikut ini: