People Innovation Excellence

PANDANGAN FEINBERG MENGENAI OFFENCES PRINCIPLES

Oleh: VIDYA PRAHASSACITTA (Mei 2021)

Menurut Feinberg offences berbeda dengan harm.[1] Kata offences memiliki pengertian yang luas mulai dari kondisi mental yang tidak disukai (disliked mental state) atau sikap mental yang tidak menyenangkan (unpleasant mental state) yang meliputi jijik, malu, sakit hati, cemas dan lainnya, sampai pada perbuatan yang ditentukan oleh negara sebagai perilaku yang melanggar hak orang lain. Kata to offence diartikan sebagai membuat orang lain mengalami kondisi mental yang secara universal tidak disukai. Sedangkan harm dalam hal ini tidak sepadan dengan offences karena terdapat pelanggaran terhadap kepentingan yang sah dan menyebabkan kerugian atau bahaya. Kemarahan secara emosional maupun kondisi mental yang tersinggung akibat dari perbuatan orang lain yang tidak memenuhi kriteria sebagai harm.

Perbedaan harm dan offences didasarkan pada dampak dari perbuatan yang pandang tercela tersebut. Harm mensyaratkan bahwa perbuatan yang dilarang tersebut karena menyebabkan kerugian atau bahaya langsung yang dapat dirasakan orang lain. Offences mensyarakan bahwa perbuatan yang dilarang tersebut merupakan perbuatan yang menggangu kenyaman dan ketentraman orang lain. Dalam pandangan penulis, Feinberg menafsirkan harm dalam arti sempit yang hanya sebatas pada adanya direct harm sehingga  kenyaman dan ketentraman orang lain bukan merupakan dari harm.

Feinberg berpendapat bahwa unsur dari offences principles adanya offense.[2] Kriminalisasi hanya dapat dimungkikan pada perbuatan yang menggangu atau menyinggung perasaan orang lain sehingga membuat orang lain berada pada keadaan yang tidak menyenangkan atau membuat orang lain sulit untuk menikmati pekerjaan atau situasi hidup yang wajar. Dalam keadan tertentu perbuatan tersebut membuat orang lain kehilangan kendali terhadap keadaan batinnya. Offences ini merupakan pelanggaran terhadap privasi seseorang. Setiap orang memiliki hak moral untuk bebas dari perbagai perilaku buruk dan kejahatan yang dilakukan oleh orang lain. Dengan demikian offences merupakan pelanggaran terhadap hak privasi.

Offences merupakan suatu kejahatan yang merusak dan membuat penderitaan kepada orang lain meskipun tidak menimbulkan kerugian atau bahaya (harm). Oleh karena itu, secara moral, hukum pidana memiliki keabsahan untuk melarangnya. Akan tetapi kriminalisasi terhadap offences dengan menggunakan offences principles harus dilakukan secara restriktif atau ketat. Feinberg mengungkapan adanya balancing test dengan mempertimbangkan  keseriusan pelanggaran (the seriousness of the offense), seberapa luas penyebarannya (how widespread it is),  kemampuan untuk menghindar dari perilaku yang menyinggung (the avoidability of the offensive act), dan nilai sosialnya (social value).[3]

Terdapat dua tahapan dalam balancing test tersebut.[4] Tahap pertama, kriminalisasi harus mempertimbangkan dampak dari perilaku terhadap masyarakat. Hal ini dilakukan dengan memeriksa keseriusan pelanggaran (the seriousness of the offense), seberapa luas penyebarannya (how widespread it is) dan kemampuan untuk menghindar dari perilaku yang menyinggung (the avoidability of the offensive act). Keseriusan diukur dari intensitas dan durasi dari offences tersebut. Semakin intens suatu pelanggaran maka semakin serius offences tersebut. Semakin bertahan lama suatu durasi maka semakin serius offences tersebut. Sedangkan dalam luasan penyebaran, semakin luas kerentanan terhadap suatu pelanggaran tertentu maka semakin serius offences tersebut. Kemudian semakin sulit masyarakat untuk menghindari offences tersebut dengan tanpa adanya rasa ketidaknyamanan, semakin serius offences tersebut. Setelah itu pada tahap kedua akan dinilai dari perspektif pelaku dan masyarakat. Pada tahap kedua, pentingnya perilaku menyinggung diperiksa dari perspektif pelaku dengan nilai sosial (social value) dari offences tersebut. Semakin sentral offences tersebut bagi cara hidup pelaku maka semakin rendah tingkat keseriusan offences tersebut. Demikian pula apabila offences tersebut memiliki manfaat sosial maka semakin rendah tingkat keseriusan offences tersebut. Pada tahap kedua ini perlu pula dipertimbangkan apakah ada alternatif tempat atau waktu bagi perbuatan offences tersebut yang dapat dilakukan tanpa menyinggung orang lain dan bagaimana penerimaan lingkungan terhadap offences tersebut. Apabila ada hal tersebut tidak menjadi alasan untuk mengkriminalisasi berdasarkan offences principles.

[1] Joel Feinberg, The Moral Limits of the Criminal Law: Volume 2: Offense to Others (New York: Oxford Univeristy Press, 1985). hlm. 2-3.

[2] Ibid. hlm.21-23.

[3] Ibid. hlm. 36-44

[4] Ibid. hlm. 44-49


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close