People Innovation Excellence

THE OFFENCE PRINCIPLE DALAM HUKUM PIDANA

Oleh: VIDYA PRAHASSACITTA (Maret 2021)

The offence principle merupakan kritik Feinberg terhadap harm principles yang tidak dapat menjawab pertanyaan mengenai keabsahan intervensi negara terhadap kebebasan warga negaranya dengan tujuan untuk mencegah perbuatan yang tidak menyenangkan bagi orang lain.[1]  Dalam a ridding on the bus, Feinberg menggambarkan perilaku yang menggangu orang lain tetapi tidak cukup untuk dikatakan sebagai suatu kerugian atau bahaya (harm).[2] Ketika A menaiki bis umum ia menghendaki ada perasaan nyaman. Akan tetapi para penumpang lainnya di bus umum tersebut memperlihatkan perilaku yang menggangu A. Dalam hal ini A terjebak dalam bus umum tersebut tidak bisa keluar dari bis umum. Apabila A hendak keluar maka akan ada biaya yang harus dikeluarkan untuk menghindari ketidaknyamanan tersebut. Perilaku menggangu yang dilakukan oleh para penumpang di bis umum tersebut adalah berikut:

  1. Perilaku yang menggangu panca indra, perilaku yang menjijikan;
  2. Perilaku yang menimbulkan rasa terkejut atau goncangan terhadap kepekaan moral dan agama;
  3. Perilaku yang menimbulkan rasa malu dan cemas;
  4. Perilaku yang menimbulkan perasaan ketidaknyamanan dan frustrasi; dan
  5. Perilaku yang menmbulkan perasaan ketakutan, kebencian, penghinaan, kemarahan.

Feinberg mempertanyakan kemungkinan negara mengambil tindakan terhadap perilaku tersebut.[3] Apakah perbuatan yang tidak berbahaya namun sangat tidak menyenangkan dan menggangu orang lain ini dapat dilarang untuk memberikan perlindungan hukum kepada orang lain? Harm principles tidak dapat mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan yang menggangu orang lain tetapi belum atau tidak menimbulkan kerugian atau bahaya. Padahal negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negara nya dari perbuatan-perbuatan yang menggangu ketentraman dan kenyamanan.

Offence principles berupaya menjawab hal tersebut. Selalu ada alasan yang baik untuk mendukung undang-undang untuk mencegah perbuatan yang dapat mengurangi terjadi pelanggaran serius bagi orang lain. Feinberg berpendapat sebagai berikut:[4]

It is always a good reason in support of a proposed criminal prohibition that it would probably be an effective way of preventing serious offense (as opposed to injury or harm) to persons other than the actor, and that it is probably a necessary means to that end (i.e., there is probably no other means that is equally effective at no greater cost to other values). The principle asserts, in effect, that the prevention of offensive conduct is properly the state’s business.

[1] Feinberg, Moral Limits Crim. Law Vol. 1 Harm to Others. Op. Cit. hlm. 26; dan Joel Feinberg, The Moral Limits of the Criminal Law: Volume 2: Offense to Others (New York: Oxford Univeristy Press, 1985). hlm. 1.

[2] Feinberg, The Moral Limits of the Criminal Law: Volume 2: Offense to Others. Op.Cit. hlm. 2, 10-13.

[3] Ibid. hlm. 2-3.

[4] Ibid.


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close