DISKUSI PROBLEMATIKA PENULISAN KARYA ILMIAH DI UNIVERSITAS NEGERI JEMBER
Pada tanggal 30 Januari 2021, dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS Shidarta, diundang sebagai narasumber dalam diskusi penulisan karya ilmiah mahasiswa (S-1, S-2, dan S-3) Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (UNEJ). Selain Shidarta, juga hadir dalam diskusi via zoom ini guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyowati Irianto.
Acara yang dibuka oleh Wakil Rektor I UNES Prof. Slamin dan Dekan FH UNEJ Dr. Bayu Dwi Anggono ini melibatkan 181 orang yang mengikuti diskusi ini secara daring dari berbagai tempat. Acara ini diawali dengan paparan Dr. Aan Efendi yang telah menyelesaikan buku pedoman penulisan karya ilmiah untuk para mahasiswa FH UNEJ.
Shidarta dalam kesempatan tersebut menjelaskan perkembangan pemikiran hukum normatif, sebagaimana terlihat dari perjalanan historis filsafat [ilmu] hukum. Menurutnya, pemikiran hukum berperspektif normatif sudah ada sejak pertama kali hukum itu eksis, kendati mungkin tidak disadari karena belum tersistematisasi sebagai sistem keilmuan. Bahkan, pada era Yunani Kuno, perdebatan tentang hukum normatif yang tekstual dengan hukum empiris yang kontekstual, juga telah mewarnai diskursus filsafat, mengingat sistem pemerintahan telah lama ada di kawasan tersebut. Esensi perdebatannya lebih kepada mana di antara norma-norma hukum itu yang paling tinggi menampung bobot keabsahan, apakah norma hukum yang yuridis atau yang metayuridis.
Dalam perkembangan metode penelitian hukum normatif dewasa ini, pendekatan konseptual (conceptual approach) lebih mengacu kepada penelitian atas norma yang metayuridis, sementara pendekatan undang-undang (statutory approach) berfokus pada penelitian atas norma yuridis. Menurut Shidarta, apabila penelitian hukum normatif itu dimaknai secara sempit, maka yang benar-benar normatif hanya terbatas pada dua pendekatan itu saja. Pendekatan di luar itu, seperti pendekatan kasuistis telah bersentuhan dengan dimensi empirisnya. Persentuhan dengan dimensi empiris ini jelas tidak harus dihindari karena sama sekali tidak menjadi tolok ukur sebuah penelitian untuk disebut sebagai penelitian hukum.
Hal ini diperkuat oleh Prof. Sulistyowati Irianto yang pernah menulis buku metode penelitian hukum bersama dengan Shidarta. Ia memberi contoh penelitian sosio-legal yang kerap disalahpahami sebagai penelitian sosial semata, padahal penelitian ini berumah di dalam penelitian hukum. (***)