People Innovation Excellence

KESINTINGAN POLITISI SEBAGAI ANCAMAN SERIUS NEGARA HUKUM

Oleh SHIDARTA (Januari 2021)

Tulisan ini dibuat beberapa jam setelah pendukung Donald Trump menduduki Gedung Capitol Hill atas permintaan sang presiden yang bakal meninggalkan kursi kekuasaannya dalam hitungan hari. Tidak ada satu pun analis politik dan hukum yang memperkirakan bakal ada perilaku sesinting ini diperagakan oleh seorang presiden dari negara yang mengaku sebagai “champion” negara hukum. Perilaku seorang presiden yang meminta pendukungnya membanjiri ibukota negara, tetapi kemudian serta merta meminta mereka bubar dan pulang baik-baik ke rumah setelah pendukungnya terlanjur membuat kerusakan, menewaskan lima orang, dan mencoreng wajah demokrasi di negara itu.

Kata “sinting” (insane) [maaf] boleh jadi bukan istilah yang elok disematkan untuk seorang kepala negara, terlebih lagi negara adikuasa, namun banyak yang harus mengecualikan ini untuk Trump [dan pendukung fanatiknya]. Sebagai contoh, terminologi ini dipakai juga oleh harian terkemuka Australia Sydney Morning Herald dalam editorialnya tanggal 7 Januari 2021. Harian ini memberi judul tajuknya dengan kata-kata “Trump must face a reckoning for the insane attack on Congress.”

Francis Fukuyama dalam bukunya “Identity: the Demand for Dignity and the Politics of Resentment” (2018) mengidentifikasi dua masalah melekat pada Trump. Pertama, soal kebijakannya. Kedua, soal karakternya. Saya ingin mengomentari masalah yang terakhir ini.

Model politisi seperti Trump, menurut Fukuyama, menjadi fenomena di banyak tempat. Fukuyama menyebut beberapa nama yang termasuk dalam kategori ini, yaitu Vladimir Putin (Rusia), Recep Tayyip Erdogan (Turki), Viktor Orban (Hongaria), Jaroslaw Kaczynski (Polandia), dan Rodrigo Duterte (Filipina). Mereka punya karakter untuk memposisikan diri sebagai pemimpin populis, semata-mata karena mereka mengklaim punya hubungan kharismatis dengan rakyat, yang kerap didefinisikan dalam istilah etnis yang sempit dengan mengabaikan sebagian besar populasi. Namun, menurut saya, dari nama-nama yang disebutkan oleh Fukuyama, tingkat destruktifnya tidak ada yang mampu menandingi seorang Donald Trump.

Trump adalah model pemimpin yang senang memanfaatkan media sosial untuk mengaksentuasi karakternya yang impulsif. Dengan kecepatan jarinya yang mendahului akal sehatnya, membuatnya efektif menyapa orang-orang dari semua kalangan tanpa bisa difilter oleh otoritas manapun di barisan pemerintahannya. Satu-satunya filter yang dapat dilakukan hanyalah oleh otoritas media sosial itu sendiri. Namun, hal ini merupakan preseden yang tidak terbayangkan, seandainya Twitter dan Facebook melakukannya untuk sang presiden. Andaikan itu dilakukan, maka hal inipun sudah sangat terlambat. Sekali cuitannya menimbulkan kegaduhan, maka kerusakan tadi tak mampu lagi diperbaiki.

Kesintingannya sebagai politisi justru diperlihatkannya pada sisi ini. Politisi seperti Trump tidak pernah merasa bersalah dengan segala kegaduhan dan kerusakan itu. Ia akan tenang-tenang saja seakan tidak ada yang perlu disesalkan. Baginya, kalaupun ada yang kemudian keliru dan memalukan, para pendukungnya akan gampang melupakan dan segera memaafkan. Semua pasti ada pembenarannya, atau setidaknya dicarikan kambing hitamnya! Bisa diprediksi, tidak berapa lama setelah ia gagal meraih simpati lebih luas, maka ia akan segera berbalik haluan dan [di mana perlu] menyerang balik para pendukung yang semula telah diprovokasinya sendiri. Jangan pula heran apabila mendapati para pendukung setianya—ternyata—tetap ikhlas mengelukkan Trump sebagai pahlawan sejati. Saya kira, karakter demikian, kalaupun mau dicarikan predikat yang lebih halus daripada kesintingan, merupakan suatu irasionalitas yang dipertontonkan secara gamblang.

Kenekadan politisi berkarakter irasional seperti Trump sebenarnya juga dapat diidentifikasi hadir dalam peta perpolitikan di banyak tempat, termasuk di Tanah Air. Ciri-cirinya adalah apa yang oleh Fukuyama disebut sebagai nasionalisme populis yang didefinisikan semaunya secara sempit. Pendefinisian yang sempit itu mengejawantah dalam bentuk artikulasi atas politik kebencian (politics of resentment). Kebencian pada orang yang —misalnya— beragama berbeda atau cara beragama berbeda, pada satu ras, suku, atau institusi/komunitas/korps yang rentan diserang, pada ekspresi budaya yang berlainan, atau bahkan pada figur publik tertentu. Sepanjang kebencian itu bisa dikapitalisasi, maka isu-isu itu menjadi halal untuk dimanfaatkan guna meraih kesuksesan di panggung kekuasaan. Politik kebencian berlabel identitas itu kemudian dibalut dengan gaya nasionalis dan sedikit humanis, seperti demi kebesaran bangsa, negara, atau bahkan Tuhan. Trump, sekali lagi, dengan slogannya “Let’s make America great again!” adalah kisah sukses kaum megalothymia yang wajib dipakai sebagai rujukan.

Lalu, apa dampak semua ini bagi eksistensi dan keberlangsungan sebuah negara hukum, khususnya bagi negara-negara yang baru menapakkan kakinya di panggung negara demokratis? Negara-negara demikian adalah kelompok yang rapuh terhadap apa yang disebut oleh Brian Z. Tamanaha (“On the Rule of Law: History, Politics, Theory,” 2004) sebagai “the emptiness of formal legality”.

Dengan sedikit menghibur diri, kita mungkin dapat mengklaim Indonesia adalah negara yang belum lama berpindah dari versi negara hukum versi formal yang paling tipis (the thinnest formal version of the rule of law) masuk ke tipe yang sedikit menebal, yang disebut Tamanaha sebagai negara hukum “fomal legality”. Versi ini memiliki beberapa elemen bahwa hukum tersebut bersifat prospektif dan diketahui publik, dengan kualitas keumuman (generality), kesamaan penerapan (equality of application), dan relatif stabil dalam arti dapat memberikan kepastian (certainty). Hadirnya politisi berkarakter seperti Trump akan mengancam ciri-ciri formal negara hukum ini, sehingga negara hukum kita pun mungkin akan berbalik lagi ke versi yang paling tipis. Negara hukum versi tersebut hanya memposisikan hukum sebagai instrumen yang melegitimasi perilaku pemerintahan.

Hal ini terjadi karena manuver para politisi sinting dengan politik kebenciannya tersebut pasti menyuplai energi negatif pada kohesi sosial. Atas nama demokrasi dan hukum, politik kebencian ini disuarakan di panggung-panggung resmi atau setengah resmi. Mereka mulai menarik simpati populis dari waktu ke waktu, khususnya dari kalangan kelas menengah, sehingga gerakannya mulai mengganggu kewibawaan penguasa. Gangguan ini semula tidak pernah diberi perhatian yang cukup. Ketika penguasa bereaksi untuk meredamnya (biasanya terbilang terlambat), suara-suara penentangan bakal menggema. Perlawanan akan terjadi, bahkan mungkin harus dengan diekspresikan secara tidak terkontrol sebagaimana ditunjukkan di Capitol Hill.

Ada pertaruhan besar di sini untuk menyadarkan betapa berbahayanya fenomena Trump terhadap eksistensi dan keberlangsungan negara hukum yang sedang dibangun. Masyarakat bakal mengalami pemilahan secara ekstrem atas dasar alasan-alasan irasional. Selanjutnya bergantung pada kelompok mana yang lebih kuat. Bagi kelompok yang belum beruntung meraih kekuasaan, maka politik kebencian berlandaskan identitas sempit itu bakal terus dipakai agar instabilitas sosial terjadi dan mendelegitimasi penguasa. Di sisi lain, apabila salah satu kekuatan itu merepresentasikan pandangan pemerintah yang berkuasa, maka amunisi berupa instrumen hukum akan ikut digunakan untuk mereduksi penguatan pada kelompok sebaliknya. Tatkala sistem hukum pada negara itu belum cukup handal dan teruji, maka dapat dibayangkan bahwa instrumen hukum ini bakal mudah digunakan secara overdosis. Penggunaan demikian sangat mungkin untuk sementara akan disambut hangat oleh barisan pendukungnya, yang tidak jarang juga diekspresikan secara sama irasionalnya. Dengan demikian, irasionalitas dibalas dengan irasionalitas. Kesintingan bersilang-selisih dengan kesintingan.

Atas nama  kesamaan di hadapan hukum, orang-orang seperti Trump ternyata bisa menjadi pemboceng gelap demokrasi. Pada titik ini saya dapat memaklumi mengapa manusia sebijaksana Socrates sampai harus menolak demokrasi. Pembonceng yang sukses meraih kekuasaan, lalu punya kesempatan untuk membuat kebijakan apapun berangkat dari karakter irasionalitasnya itu.

Warga Amerika Serikat seharusnya memetik banyak pelajaran berharga dari presiden ke-45 mereka dan kita berharap hal ini tidak pernah terjadi di negara kita. Seperti kata penutup dari editorial Sydney Morning Herald: “We must wish the US good luck as it tries to turn the page on this nightmare. We must also ensure ourselves that nothing similar will ever be allowed to happen here.”  Jelas, sampai kapapun kesintingan dan irasionalitas memang tidak dapat diandalkan untuk pembangunan negara hukum yang ideal, khususnya bagi negara-negara pemain baru di panggung demokrasi. (***)


 

 

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close