People Innovation Excellence

ULTIMUM REMEDIUM DALAM TINDAK PIDANA KETENAGAKERJAAN

Oleh AHMAD SOFIAN (Desember 2020)

Ultimum remedium sering diperbincangkan dalam hukum pidana, terkait dengan pengenaan sanksi pidana dalam proses penegakan hukum. Pertanyaan yang sering muncul adalah, dimana dan kapan ultimum remedium itu digunakan ? Apakah dalam proses penyidikan atau dalam proses penuntutan atau ada di ruang pengadilan? Pertanyaan ini sering muncul ketika dilakukan penyidikan untuk menemukan alat bukti dan tersangkanya sehingga terang sebuah dugaan tindak pidana. Lalu tersangka atau kuasa hukumnya menyatakan, harusnya perkara ini masuk dalam ranah ultimum remedium, sehingga penyidik tidak harus melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum. Benarkah penerapan ultimum remedium ada di ranah penyidikan ? Lalu apa batas-batas penerapan ultimum remedium? Tulisan singkat ini akan memaparkan hal ini, agar tidak terjadi kekacauan berfikir dalam menerapkan ultimum remedium ini.

Pengertian

Sebelum membahas lebih dalam tentang ultimum remedium, maka harus difahami lebih dahulu letak atau posisi ultimum remedium, agar tidak terjadi kekacauan dalam penerapan asas ini. Ultimum remedium terletak dalam konteks pemidanaan, bukan dalam dalam konteks penegakan hukum, sehingga otoritas penggunaan ada pada hakim bukan pada polisi atau jaksa. Asas ini ada dalam hukum pidana materiil namun penegakannnya ada di dalam pengadilan.

Berbeda dengan asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, ultimum remedium tidak diatur sama sekali dalam KUHP, sehingga asas ini menjadi sangat luas tafsirnya dan sangat lentur dalam penggunaannya. Pertimbangan hukum hakim menjadi penting dalam penerapan asas ini bagi terdakwa di pengadilan, apakah terdakwa diberikan sanksi pidana atau sanksi lainnya yang lebih relevan dalam tindak pidana yang dituntut di muka pengadilan. Jenis-jenis sanksi pidana diatur dalam Pasal 10 KUHP yang terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana Pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda. Sedangkan pidana tambahan terdiri dari pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim.

Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat dalam hukum pidana Indonesia. Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Sifat sanksi pidana sebagai senjata pamungkas atau ultimum remedium jika dibandingkan dengan sanksi perdata atau sanksi administrasi memiliki sanksi yang keras. Sebagai sebuah sanksi, maka sanksi pidana harus ditempatkan pada posisi yang paling terakhir bukan di depan, karena sifat sanksi pidana yang keras, dan memberikan implikasi yang berbeda untuk setiap orang. Hal ini sejalan dengan pendapat Wirjono Prodjodikoro yang mengatakan bahwa sifat sanksi pidana sebagai senjata pamungkas atau ultimum remedium jika dibandingkan dengan sanksi perdata atau sanksi administrasi. Sifat ini sudah menimbulkan kecenderungan untuk menghemat dalam mengadakan sanksi pidana. Jadi, dari sini kita ketahui bahwa ultimum remedium merupakan istilah yang menggambarkan suatu sifat sanksi pidana. Demikian juga dengan pendapat Sudikno Mertokusumo yang mengatakan bahwa sebagai alat terakhir dalam menjatuhkan sanksi pidana, karena itu harus dicari sanksi-sanksi lain bagi terdakwa. Dalam hukum pidana dikenal sebuah asas yang sangat populer dikalangan hakim yaitu in dubio pro reo (dalam hal keragu-raguan hakim harus memutuskan sedemikian hingga menguntungkan terdakwa). Selain itu asas lain yang memiliki keterkaitan dengan asas ultimum remedium adalah res judicata pro veritate habetur (apa yang diputus hakim harus dianggap benar). Asas-asas ini penerapannya ada di area pengadilan, dan hakimlah yang menentukannya. 

Hal yang sama, juga dikemukakan oleh Topo Santoso yang mengatakan bawah salah satu yang membedakan hukum pidana dari hukum lainnya, baik hukum publik maupun hukum privat ialah soal sanksi. Sanksi pidana dapat berupa penjara dan kurungan yang membuat terpidana harus tersaing dan terpisah dari keluarga dan masyarakat. Sanksi yang paling kejam adalah hukuman mati membuat terpidana terpisah dari kehidupannya.

Dari uraian-uraian di atas jelas, bahwa ultimimum remedium itu merupakan soal penerapan pilihan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana. Karena sanksi pidana merupakan sanksi yang keras dan kejam, karena itu, hakim diberikan pilihan agar tidak menggunakan sanksi yang ada dalam hukum pidana. Hakim dapat memilih sanksi lain yang tidak keras dan tidak kejam, sepanjang dengan pertimbangan-pertimbangan yang rasional demi kebaikan terdakwa dan masa depan terdakwa.

Penerapan Ultimum Remedium dalam UU Ketenagakerjaan

Dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan diatur beberapa ketentuan pidana   di Bab XVI yang berjudul Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif, mulai dari Pasal 183 sampai dengan Pasal 190. Pasal 183-185 telah ditentukan sebagai tindak pidana kejahatan, sementara itu Pasal 186-188 dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran. Sementara itu Pasal 189 telah menegaskan bahwa meskipun sanksi pidana telah dijatuhkan kepada pengusaha oleh pengadilan, maka tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak-hak dan/ataj kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.

Dalam pasal 183 disebutkan bahwa sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak 500 juta jika melanggar ketentuan Pasal 74. Pasal 74 melarang siapapun mempekerjakan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk seperti perbudakan, produksi pornografi, produksi minuman keras/narkotika, pekerjaan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan anak. 

Pasal 184 mengancam pidana  paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 500 juta, barang siapa melanggar Pasal 167 ayat (5). Pasal 167 (5) tentang kewajiban pengusaha mengikutsertakan buruh  yang mengalmai PHK karena usia pensiun dengan memberikan uang pesangon 2 kali ketentun 156 (2) sampai dengan 156 (4).

Sementara itu Ketentuan Pasal 185 membeberikan ancaman pidana berupa  pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling paling banyak Rp. 400 juta, jika melanggarn ketentuna Pasal 42 (1) dan (2), Pasal 68, Pasal 69 (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 (1), Pasal 143 dan Pasal 160 (1) dan (7).

Dari ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 183-188 Undang-Undang Ketenagakerjaan, menunjukan bahwa sifat pidananya imperatif atau memiliki daya paksa dan telah memenuhi asas legalitas, sehingga ketika ada perbuatan yang diduga memenuhi unsur pasal-pasal tersebut di atas maka upaya penyidikan pun dilakukan, selanjutnya penuntutan dan proses peradilan pidana. Jadi proses peradilan pidana diterapkan untuk perbuatan-perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut di atas.

Terkait dengan penerapan sanksi pidana, hakim juga akan mempertimbangkan penerapan asas ultimum remedium. Penerapan asas ultimum remedium dikaitkan dengan penerapan sanksi yang relevan kepada terdakwa. Sanksi yang relevan bisa berupa sanksi administratif atau sanksi lain sesuai dasar-dasar pertimbangan hukum hakim termasuk juga alasan-alasan yang meringankan bagi terdakwa yang dituntut dengan pasal-pasal tersebut. 

Penutup

Sebaga kesimpulan dari pendapat hukum ini, penerpan ultimim remedium dalam tindak pidana yang diatur dalam UU Ketenakerjaan sangat mungkin diterapkan demi kelangsungsungan dan keberlanjutan perusahaan. Namun agar tidak salah dalam memahami  asas ultimum remedium, maka penerapan asas ultimum remedium ada dalam ranah peradilan dan bukan ranah penyidikan. Hakimlah yang akan mempertimbangkan sanksi yang tepat bagi terdakwa yang diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagkerjaan. 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close