People Innovation Excellence

DOSEN BL MENJADI NARASUMBER “PENCULIKAN ANAK OLEH ORANG TUA” DALAM ACARA KEMENKUMHAM

 

Pada tanggal 4 November 2020, dosen Business Law BINUS, Stijn Cornelis van Huis, menjadi narasumber dalam rangkaian acara webinar “Kerjasama Penegakkan Hukum Internasional melalui MLA, Ekstradisi dan Pengembangan Hukum Internasional” yang diselenggarakan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham (Ditjen AHU), dengan tema “OPHI Menyapa”.

Stijn van Huis bersama Niken Carpenter, seorang mantan hakim pengadilan negeri yang sekarang berdomisili di Amerika Serikat (AS), diundang oleh Ditjen AHU untuk menjadi narasumber pada sesi hari kedua dengan tema “Aspek Hukum Nasional dan Internasional Penculikan Anak oleh Salah Satu Orang Tua”. Yang dimaksud dengan “penculikan oleh salah satu orang tua” adalah pengambilan dan pemindahan anak oleh salah satu orang tuanya tanpa izin orang tua pemegang hak asuh atas anak tersebut.

Sesi dibuka oleh Niken Carpenter. Dalam paparannya Niken Carpenter menjelaskan mengenai posisi penculikan anak oleh salah satu orang tua dalam hukum Indonesia.  Di Indonesia tidak ada pengaturan khusus untuk penculikan oleh salah satu orang tua. Oleh karena itu, perbuatan tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana penculikan anak seperti diatur oleh KUHP. Niken Carpenter menjelaskan bahwa di AS jika penculikan anak internasional dilakukan oleh salah satu orang tua sendiri, perbuatan tersebut diselesaikan melalui proses hukum perdata – dengan upaya musyawarah terlebih dahulu – sesuai dengan The Convention of 25 October 1980 on the Civil Aspects of International Child Abduction (the 1980 Child Abduction Convention) yang telah diratifikasi oleh AS pada tahun 1983. Karena penculikan anak tersebut diselesaikan dengan proses perdata, maka orang tua yang membawa anaknya ke luar negri tidak akan dipenjara dan, dengan demikian, anak tersebut tidak akan kehilangan orang tuanya. Karir dan penghasilan dari orang tua tersebut juga tidak terancam oleh masa kurungan. Semua demi kepentingan terbaik anak.

Stijn van Huis menjelaskan dalam paparannya bagaimana Belanda mengimplementasikan the 1980 Child Abduction Convention. Konvensi tersebut mengatur bahwa setiap negara yang meratifikasi harus mendirikan lembaga khusus untuk menangani penculikan anak antarnegara oleh orang tua (Central Authority on International Child Abduction). Salah satu orang tua yang kehilangan anak karena anak tersebut dibawa oleh orang tuanya yang lain keluar negri tanpa izin dan pengetahuannya dapat menghubungi Central Authority tersebut, baik secara langsung atau melalui pendamping hukum atau pemerintahnya, untuk melaporkan perihal penculikan anak tersebut.Central Authority akan memeriksa apakah kasus tersebut memenuhi standar penculikan anak internasional dan kemudian menghubungi pemerintah negara ke mana anak tersebut diculik untuk mencari penyelesaian. Kalau negara tersebut juga meratifikasi the 1980 Child Abduction Convention semua kontak akan berjalan melalui Central Authority dari negara asing tersebut.

Jika orang tua yang menculik tidak secara sukarela mengembalikan anaknya ke negara dimana anak itu sebelumnya bertempat tinggal (country of habitual residence), Central Authority Belanda dapat membantu orang tua yang ditinggalkan untuk mengajukan gugatan di pengadilan Den Haag (gugatannya juga bisa dilakukan sendiri). Tujuannya untuk mendapatkan sebuah putusan yang memerintahkan pengembalian anak yang diculik agar dikembalikan ke Belanda. Jika putusan tersebut sudah ada, maka anggota dari the 1980 Child Abduction Convention wajib untuk melacak anak dan orang tua tersebut dan mengembalikan mereka ke negara tempat tinggal, dalam hal ini Belanda. Kemudian perkara mengenai hak asuh, hak kunjung dari kedua pihak akan berlanjut sampai mendapatkan persetujuan atau, jika mediasi tidak berhasil, menghasilkan putusan pengadilan mengenai hak dan kewajiban dari kedua orang tua terkait.

Pada tahun 2018 Central Authorty Belanda menangani antara 221 kasus penculikan anak oleh salah satu orang tua, 147 anak yang diculik keluar Belanda, dan 74 anak yang diculik masuk Belanda. Selain itu Central Authority menangani 488 kasus pencegahan penculikan, yang bisa diajukan oleh salah satu orang tua jika ada indikasi orang tua lainnya akan melakukan penculikan anak. Biaya pelacakan anak yang diculik dan mediasi yang dilakukan oleh Central Authority ditanggung oleh negara. Orang tua yang berpendapatan rendah dapat mengajukan subsidi agar negara menanggung sebagian dari biaya perkara pengadilan.

Sesi pertanyaan menunjukkan bahwa para peserta webinar sangat tertarik dengan pengkategorian penculikan anak oleh orang tua sendiri ke dalam ranah perdata. Namun, menanggapi pertanyaan apakah Indonesia sebaiknya menjadi anggota the 1980 Child Abduction Convention, beberapa peserta webinar cukup skeptis. Hal ini berkaca dari kemampuan pemerintah Indonesia untuk melacak anak dan orang tuanya belum dapat dilakukan secara maksimal karena pencatatan kependudukan yang belum sempurna. Acara berjalan dengan sukses dan semoga paparan yang disampaikan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam merumuskan kebijakan ke depan mengenai  penculikan anak yang dilakukan oleh salah satu orang tua. (***)

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close