PENALARAN HUKUM UNTUK PENDIDIKAN KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA
Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) selama satu minggu mengadakan pendidikan bagi calon kurator dan pengurus angkatan XXVII. Salah satu materi yang diberikan adalah tentang penalaran hukum dalam hukum kepailitan, yang menampilan Shidarta, dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS sebagai pembicara. Sesi tersebut diselenggarakan pada tanggal 30 Oktober 2020, pukul 13:30-15:30 wib bertempat di auditorium Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Kehadiran Shidarta membawakan topik ini merupakan kali kedua karena pada tahun 2019 juga berlangsung kegiatan AKPI serupa. Pendidikan di Jakarta tahun ini diikuti lebih dari seratus peserta. Minggu berikutnya, kegiatan ini akan diselenggarakan juga di Surabaya.
Dalam sesi tersebut Shidarta menjelaskan secara umum apa yang dimaksud dengan penalaran hukum dan permasalahan yang dihadapi, khususnya pada saat dilakukan penstrukturan norma. Ia memberikan contoh beberapa norma di dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Beliau juga menyampaikan bagaiman suatu kaidah dan meta-kaidah itu seharusnya distrukturkan, sehingga norma tersebut dapat dipahami secara lebih baik. Apabila ada kesalahan di dalam perumusan norma, juga sangat mudah untuk dikritisi.
Dalam diskusi dengan peserta, Shidarta menjelaskan penggunaan asas-asas yang diposisikan sebagai “legal remedies”. Asas ini termasuk di dalam salah satu kaidah sekunder, yang bisa digolongkan sebagai kaidah rekognisi. Asas-asas hukum pada umumnya merupakan meta-kaidah yang eksis di dalam setiap sistem hukum, sementara tiap-tiap bidang hukum–termasuk hukum kepailitan–juga menawarkan asas-asasnya sendiri. Jenis asas ini termasuk kelompok kaidah penilaian. Meta-kaidah lain adalah kaidah definisi, kewenangan, adjudikasi, perubahan, dan sanksi. Shidarta menunjukkan contoh kaidah-kaidah itu di dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang dalam beberapa sisi, tidak cukup jelas perumusannya. Oleh karena ilmu hukum adalah ilmu praktis, maka problematika ini tentu harus diatasi. Di sinilah penalaran hukum perlu diperagakan agar dapat menghindarkan terjadinya konklusi yang melompat (jumping to conclusion) dalam pengambilan keputusan.
Tampak hadir dalam kegiatan ini ketua panitia pelaksana pendidikan Januardo S.P. Sihombing, S.H., M.H., M.A., BKP, yang adalah juga dosen di Jurusan Hukum Bisnis BINUS. Salah seorang alumni Jurusan Hukum Bisnis BINUS Putri Marsella Indriyana, S.H. ikut pula aktif mendampingi panitia untuk kegiatan tersebut. (***)