PELATIHAN PENALARAN HUKUM BAGI HAKIM SE-INDONESIA
Pada tanggal 20 Oktober 2020, Shidarta, dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS diundang oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk memberikan pelatihan (workshop) jarak jauh peningkatan kapasitas hakim. Acara ini merupakan kegiatan rutin dari Komisi Yudisial guna meningkatkan kapasitas para hakim pada pengadilan-pengadilan tingkat pertama, yang terdiri dari lingkungan peradilan umum, tata usaha negara, agama, dan militer. Secara keseluruhan ada 47 hakim yang ikut serta dalam acara ini tersebar dari berbagai kota/kabupaten, yakni dari Pekan Baru, Medan, Banda Aceh, Palembang, Padang, Stabat, Lhokseumawe, Rantau Prapat, Sibolga, Simalungun, Padang Sidempuan, Batam, Pandan, Kisaran, Panyabungan, Pontianak, Jantho, dan Lubuk Pakam.
Shidarta adalah salah satu dari tiga narasumber yang tampil pada acara ini. Dua narasumber lain adalah Dr. Albertina Ho (hakim senior, yang sekarang menjadi anggota Dewan Pengawas KPK) dan Dr. Rudolf Woodrow Matindas (dosen Universitas Indonesia). Dua pembicara tersebut membawakan topik berbeda, yaitu mengenai komunikasi dalam persidangan dan adaptasi hakim secara psikis dalam menghadapi dinamika perubahan sosial.
Shidarta tampil membawakan materi tentang penalaran hukum. Ia mengawali paparannya tentang pengertian dan langkah-langkah penalaran. Lalu berakhir pada contoh-contoh penalaran, termasuk penalaran yang punya potensi menjadi penemuan hukum. Setelah sesi paparan dan tanya jawab, sesi kedua diisi dengan presentasi tiga kelompok hakim mengupas soal yang diberikan oleh narasumber. Shidarta menegaskan bahwa penalaran hukum jelas bukan hal baru bagi para hakim karena telah mereka praktikkan dalam tugas profesionalitas mereka sebagai penyandang profesi luhur. Sekalipun demikian, sebagaimana tampak dalam acara pelatihan ini, ada hal-hal yang dikenal dalam buku-buku teks penalaran hukum yang dapat dijadikan pengetahuan bagi para hakim untuk membantu mengoreksi praktik penalaran hukum yang telah dijalankan. Sebagai contoh, narasumber menyebutkan tentang kaidah yurisprudensi yang sering tidak dikutip secara tepat. (***)