People Innovation Excellence

TAFSIR PUTUSAN PENCEMARAN NAMA BAIK

 

Oleh Ahmad Sofian (JULI 2020)

Tulisan ini akan mengulas tentang tafsir pencemaran nama baik yang dikaitkan dengan putusan  No. 432/Pid.Sus/2019/PN Bna dan Putusan Nomor 104/PID/2020/PT BNA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui putusan Nomor 432/Pid.Sus/2019/PN Bna memutus secara syah dan menyakinkan bersalah Dr. Saiful Mahdi, S.Si., M.Sc melakukan tindak pidana  pencemaran nama baik sebagaimana diatur  dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan menghukum yang bersangkutan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 3 bulan penjara dan denda Sebesar Rp. 10.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperkuat putusan Pengadilan Negeri Banda  Aceh melalui putusan  Nomor 104/PD/2020/PT BNA. Namun  dalam pertimbangan hukumnya tindak pidana yang dijatuhkan bukan saja terbukti mendistribusikan informasi elektronik sebagaimana diputus PN. Banda Aceh, namun meliputi juga telah terbukti bersalah melakukan tindak  pidana mendistribusikan informasi elektronik, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik.

Dalam tulisan singkat ini, penulis akan menganalisis salah satu pertimbangan hukum hakim yang menurut penulis kurang relevan dalam membuat putusan ini yaitu ketika Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh mengutip pendapat  salah satu ahli hukum pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yaitu Dr. Dahlan, S.H., M.Kn yang memberikan seterangan sebagai berikut :

Ahli  menyatakan frasa “jajaran pimpinan” dari tulisan terdakwa dalam grup whatsapp “UnsyiahKITA” tersebut dimaknai Dekan, karena selebihnya adalah wakil dekan-wakil dekan. Apabila jabatan-jabatan dalam jajaran pimpinan tersebut dalam kondisi kosong atau tidak ada pejabatnya, maka dapat dikatakan  tulisan terdakwa dalam grup whatsapp “UnsyiahKITA” tersebut ditujukan kepada jabatan dan itu artinya tulisan terdakwa tersebut bukan  lagi delik aduan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan pendapat ahli  hukum pidana yang menyatakan bahwa  dari “Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup?”, diketahui bukan ditujukan  untuk institusi karena pada jabatan “jajaran pimpinan..” tersebut ada melekat person-nya”

Uraian  yang dikemukakan oleh ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang tersebut perlu dikritisi secara dogmatis dan juridis, karena dapat menimbulkan kakacauan berfikir dan kakacauan dalam meletakkan norma Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 pada posisi yang sebenarnya dalam tata hukum pidana Indonesia.

Tulisan ini mengkritisi dua hal, pertama tentang kepentingan yang ingin dilindungi oleh Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 serta jenis delik dari Pasal tersebut.

Kepentingan Hukum yang Dilindungi

Dalam Penjelasan Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 disebutkan bahwa  ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 adalah ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310/311 KUHP. Isi Pasal 310 KUHP sebagai berikut :

“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik  seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dituduh karena menista, dengan hukuman  penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500”

Tafsir dari ilmuwan hukum pidana serta putusan pengadilan, delik ini ditujukan pada kehormatan atau nama baik perseorangan, dan bukan ditujukan kepada nama baik institusi atau jabatan. Karena hal ini menyangkut sikap batin seseorang yang yang diserang atau yang merasa kehormatannya tercemarkan. Oleh karena itu, Pasal 310 sebagai genus dari Pasal 27 ayat (3) objeknya tidak bisa ditafsirkan lebih luas dari orang per seorangan, misalnya ditujukan kepada insititusi. Untuk dapat dihukum menggunakan Pasal 310 KUHP ini menurut R. Soesilo maka perbuatan tersebut harus ditujukan bahwa orang tersebut dituduh melakukan sesuatu perbuatan terntentu yang tidak benar dan disiarkan kepada orang banyak. Akibat dari perbuatan tersebut orang tersebut menjadi malu dan merasa tercemar kehormatannya.  Dari tafsir R. Soesilo jelas bahwa Pasal 310 ini tidak mungkin bisa ditujukan kepada institusi karena insitusi tidak punya sifat malu, tidak punya sifat kehormatan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI /2018 juga memperkuat dimensi tentang meletakan norma Pasal 27 ayat (3) tidak bisa dilepaskan dari norma genusnya sebagaimana diatur dalam Pasal 310/311 KUHP.

Dalam konteks Putusan yang dibuat oleh Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dan kemudian diperkuat oleh Hakim Tinggi Banda Aceh, jelas terlihat hakim tidak mendalami esensi Pasal 310 KUHP namun hanya membaca teks Pasal 27 ayat  (3)  Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016.Padahal dalam Penjelasan Pasal  27 ayat 3 disebutkan dengan terang bahwa ketentuan Pasal 27 (3) mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  Mejelis Hakim pada Tingkat Pertama dan Tingkat Banding tidak mendalami secara utuh unsur-unsur Pasal 27 ayat (3) yang harus dikaitkan dengan penjelasan Pasal tersebut dan lalu dihubungkan dengan Pasal 310 KUHP yang kemudian diberikan tafsir oleh para ilmuwan hukum pidana serta Putusan Mahkamah Konstitusi.

Semua dimensi tersebut harus digunakan oleh hakim ketika mempertimbangkan sebuah perbuatan didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena sumber hukum pidana tersebut bukan saja Undang-Undang terbaru, tetapi juga undang-undang sebelumnya yang  masih  berlaku. Kesannya hakim malah menggunakan asas lex specialist derogate legi generalis tidak (undang-undang khusus mengesampingkan undang-undang umum). Penggunaan asas ini tentu tidak tepat karena telah ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (3).  Pasal 27 ayat (3) merupakan pasal yang melengkapi Pasal 310 KUHP, yang menjelaskan tentang delik pencemaran dan objek yang dilindungi dari delik pencemaran tersebut yaitu harkat, martabat dan  kehormatan serta nama  baik orang perorangan.

Hakim  memberikan tafsir atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa  sebagai delik yang ditujukan kepada orang per orangan, padahal dalam teks yang disebarkan oleh Terdakwa (yang saat ini terpidana) adalah ditujukan pada  institusi, bukan perorangan. Hakim tidak memberikan  argumentasi hukum objek yang dicemarkan pelaku sebagai orang perseorangan. Menafsirkan “jajaran pimpinan” sebagai orang per seorangan seperti apa ? Identitas jajaran pimpinan yang menjadi objek pencemaran siapa saja ? Benarkah jajaran pimpinan yang menjadi objek pencemaran dapat diwakili oleh orang lain ?  Pertanyaan-pertanyaan ini tidak muncul dalam pertimbangan hukum hakim, sehingga dikhawatirkan terjadi kesalahan dalam melindungi kepentingan hukum yang ingin dilindungi oleh Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Jenis Delik

Salah satu ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam sidang ini yaitu Dr. Dahlan, S.H., M.Kn menyatakan bahwa jenis delik yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 tahun 2016 adalah delik aduan yang kemudian dijadikan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim. Pertimbangan hukum hakim yang menyatakan bahwa jenis delik Pasal 27 ayat 3 tersebut sebagai delik aduan  tentu saja telah menimbulkan kesalahan besar dan fatal. Dalam Putusan Mahkamah Konsitusi No. 50/PUU-VI/2018 dinyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan. Delik aduan itu merupakan delik yang hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Dengan demikian delik ini juga menghendaki orang yang mengalami kerugian atas suatu tindak pidana harus melaporkan kasusnya secara langsung. Objek kepentingan yang dilindungi pada delik aduan ini  adalah orang perorangan dan bukan pada institusi.

Dikaitkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik  maka orang yang dirinya  tercemar  harus melaporkan secara langsung peristiwa yang dialaminya. Ini memperkuat argumentasi kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh Pasal 310 adalah kepentingan hukum orang perseorangan dan bukan lembaga. Hakim keliru dalam mengambil kesimpulan tentang tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) sebagai delik biasa, dan bukan sebagai delik aduan, sehingga jika hal ini dipertahankan dan tidak dikoreksi Mahkamah Agung menjadi preseden yang buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Penutup

Kesimpulan singkat yang dapat dipetik dari putusan di atas adalah bahwa salah satu  pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara ini adalah pertimbangan yang diambil dari penjelasan keterangan salah seorang ahli hukum  pidana yang tidak tepat dalam menjelaskan dan menafsirkan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 tahun 2008 sehingga pertimbangan yang digunakan hakim dalam memutus perkara ini menjadi tidak relevan sehingga keliru dalam menggunakan Pasal 27 ayat (3) dimaksud.


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close