KEADILAN LINGKUNGAN, KEADILAN SOSIAL, DAN HAK ASASI MANUSIA
Selama dua hari, pada tanggal 27-28 Juni 2020 dilangsungkan Konferensi Nasional Online dengan tema besar mengenai hak asasi manusia, kebudayaan, dan tujuan pembangunan berkelanjutan Indonesia pada masa pandemi Covid-19: tantangan untuk keilmuan hukum dan sosial. Tema besar ini dibedakan dalam lima topik. Salah satunya “Membaca Ulang Hak Asasi Manusia dan Keadilan Lingkungan dalam Pancasila”. Topik ini dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta. Konferensi ini melibatkan berbagai instansi, termasuk dari Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), Asosiasi Pngajar Hukum Adat (APHA), Epistema Institute, dan Perkumpulan HuMa.
Pada topik pertama ini, salah satu dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS, Shidarta diundang sebagai pembacara (invited speaker). Shidarta membawakan materi tentang keterkaitan antara keadilan lingkungan dengan keadilan sosial sebagai salah satu misi bernegara dan berbangsa Indonesia. Beliau mengaitkan hal ini dengan hak asasi manusia, berdasarkan teori kepentingan yang kali ini beliau mencoba mengelaborasi teori dari Roscoe Pound.
Ditambahkan oleh Shidarta, bahwa pintu masuk untuk memahami keadilan lingkungan dalam perspektif Pancasila memang harus diawali dari pendalaman terhadap gagasan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Beliau mengkritisi gagasan ini karena berpendapat keadilan lingkungan sebenarnya lebih bersifat kosmopolitan, tidak sekadar “bagi seluruh rakyat Indonesia”. Ia juga menggarisbawahi agar keadilan lingkungan ini dicermati dengan hati-hati karena isu keadilan lingkungan lahir dari critical race theory yang berkembang pertama kali di Amerika Serikat. Sementara di Indonesia, kondisinya tidaklah persis demikian. (***)