TANYA JAWAB SUBJEK HUKUM UU P3H
Oleh AHMAD SOFIAN (Juni 2020)
Saya sering mendapatkan banyak pertanyaan mengenai subjek hukum (subjek delik) Undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau lebih dikenal dengan nama UU P3H. Banyak pertanyaan yang memiliki kemiripan dan berulang-ulang sehingga saya rangkum saja dalam satu tulisan agar mudah difahami khususnya terkait dengan Subjek Hukum yang diatur dalam UU P3H.
UU P3H memiliki kekhususan sehingga subjek hukumnya berbeda dengan KUHP atau UU tindak pidana khusus lainnya. Subjek hukum KUHP adalah orang perorangan. KUHP masih belum menganut korporasi sebagai subjek delik. Sementara itu dalam berbagai produk undang-undang pidana lainnya (delik-delik khusus), korporasi telah dijadikan sebagai subjek hukum. Kekhususan yang dimiliki oleh UU P3H adalah subjek hukumnya adalah (1) orang per orangan yang terorganisasi dan (2) korporasi. Inilah keunikan subjek hukum UU P3H, karena memasukkan frase “terorganisasi”. Oleh karena itu, maka asas lex specialis sistematis berlaku kepada subjek hukum UU P3H.
Berikut ini adalah adalah beberapa pertanyaan yang berhasil saya rangkum beserta jawaban yang saya berikan dengan mengacu pada UU P3H.
No. | PERTANYAAN | JAWABAN |
1. | Apakah landasan filosofis UU No. 18 tahun 2013? | Dalam konteks hukum pidana, landasan filosofis UU Nomor 18 tahun 2013 bermaksud melindungi hutan dari perusakan hutan yang membahayakan yang berdampak luar biasa dan terorganisasi serta lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutaun ini maka dikukuhkan UU P3H ini agar memberikan efek jera dan mampu memberantas kejahatan ini. Hal ini tertera dalam konsideran dan penjelasan khusus UU P3H |
2. | Apakah subjek hukum UU No. 18 Tahun 2013? | Subjek delik UU P3H adalah (1) orang perorangan terorganisasi (2) korporasi, hal ini dapat dilihat dari Pasal 1 angka 21 |
3. | Jelaskan definisi setiap orang dalam UU No. 18 Tahun 2013? Apakah sama unsur setiap orang dalam aturan lainnya? | Setiap orang yang dimaksudkan dalam UU P3H adalah orang perseorangan yang terorganisasi. Orang perorangan yang terorganisasi dimaknai sebagai kelompok yang terstruktur, terdiri dari 2 orang atau lebih yang bertindak bersama-sama.. Hal ini dapat dilihat bunyi Pasal 1 angka 6 |
4. | Apakah masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dan masyarakat adat masuk ke dalam subjek hukum yang diatur dalam UU P3H ? | Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan masyarakat adat tidak termasuk orang perorangan yang terorganisasi jika melakukan perladangan tradisional dan atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri atau tidak untuk tujuan komersial, hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 6 |
5. | Untuk siapakah tujuan pembentukan UU No 18 tahun 2013 ? | Tujuan Pembentukan Undang-Undang P2H dimaksudkan agar pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan secara tepat dan bekelanjutan. Namun dalam prakteknya terjadi perusakan hutan secara massif dan terorganisir. Oleh karena itu undang-undang ini dimaksudkan untuk memberantas kejahatan pengrusakan hutan yang dilakukan secara massif dan terorganisir tersebut sehingga menggaanggu pemanfaatan hutan secara tepat dan berkelanjutan |
6. | Mohon jelaskan unsur-unsur Pasal 82 ayat 1 huruf b, dan 84 ayat (1) UU No. 18 tahun 2013 | Unsur-Unsur Pasal 82 ayat 1 huruf b
Unsur subjektifnya adalah (1) setiap orang. Setiap orang harus mengacu pada Pasal 1 angka 21, yaitu orang peorangan yang terorganisasi. Dan yang tafsir terhadap terorganisasi juga harus mengacu pada Pasal 1 angka 6. Unsur subjektif (2) adalah dengan sengaja, yang dimaksudkan dengan sengaja, perbuatan tersebut merupakan kehendak yang disadari dan diketahui oleh pelaku. Karena itu, pelaku punya niat jahat untuk menebang pohon dan merusak hutan.
Unsur Objektifnya : (1) penebangan pohon (2) dalam kawasan hutan (3) tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Ketika unsur objektif ini pun harus mengacu pada penjelasan dan tafsir resmi dari undang-undang P3H dan undang-undang kehutanan serta undang-undang yang relevan. Misalnya definisi pohon, definisi kawasan hutan serta kriteria pejabat apakah termasuk kepala desa, kepala adat ?
Pasal 84 ayat 1
Unsur subjektif : penjelasannya sama dengan unsur subjektif Pasal 82
Unsur objektif : (1) membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon (2) di dalam kawasan hutan (3) tanpa izin pejabat yang berwenang. Dalam memberikan tafsir atas unsur-unsur objektif ini maka tidak bisa dilepaskan dari filosofis UU ini, yaitu untuk mencegah dan memberantas kejahatan yang teroganisir. Ini artinya ketika ada sekelompok orang membawa alat-alat yang dapat merusak hutan dan akan melakukan kejahatan terorganisir maka bisa dikenakan UU ini. Namun jika yang membawa adalah masyarakat di sekitar hutan untuk menebang pohon atau ilalang, atau membelah pohon untuk keperluan sendiri, maka tentunya bukan maksud dari UU ini.
|
7 | Apakah yang dimaksud dengan kejahatan terorganisasi sebagaimana diatur dalam UU No. 18 tahun 2013? | Kejahatan terorganisasi sebagaimana dijelaskan di atas adalah kejahatan yang dilakukan secara terstruktur yang teridiri dari 2 orang atau lebih yang bertindak secara bersama-sama dengan tujuan melakukan perusakana hutan. |
8. | Apakah seseorang atau masyarakat sekitar hutan/adat yang melakukan penebangan dalam konsesi perusahaan dapat dikenakan dalam UU ini | Seseorang atau masyarakat sekitar hutan/adat yang melakukan penebangan dalam konsesi perusahaan tidak dapat dikenakan undang-undang ini, jika seseorang atau masyarakat tersebut tinggal di sekitar hutan dan melakukan penebangan hutan tersebut bukan tujuan komersial tetapi untuk kebutuhan hidupnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 11 ayat 3. Dengan demikian undang-undang ini tidak dapat mempidana kelompok ini. |
9. | Apakah setiap orang yang menebang kayu hutan untuk kepentingan sendiri dikenakan UU P3H? | Seperti yang sudah dijelaskan di butir 8, maka jawabnya adalah tidak bisa dipidana dengan UU P3H |
10. | Apakah setiap orang yang disuruh mengerjakan membelah kayu tidak untuk komersial dan tidak terorganisir di hutan dengan mendapatkan upah bisa dipidana menuru UU P3H | Dalam Pasal 11 ayat 3 ditegaskan, jika bukan untuk tujuan komersial maka perseorangan yang tinggal di kawasan hutan yang menebang hutan tidak bisa dikenakan undang-undang ini |
11. | Apakah anda pernah dimintai keterangan terkait UU P3H ini? Dikasus atau perkara mana saja? | Saya sudah pernah memberikan keterangan ahli untuk perkara UU P3H yaitu (1) di Pengadilan Watansoppeng dan sudah diputus tidak bersalah oleh pengadilan dengan putusan nomor 10/Pid.sus/2018/PN.Wns (2) di Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan terdakwa juga divonis bebas karena tidak tepat menggunakan UU P3H melalui putusan No. 516/Pid.B/LH/2018/PN Byw |
Published at :
Leave Your Footprint
-
Leo debataraja Mau bertanya yg tau tentang hukum..
Kalau seseorang menolong orang..lalu meminta imbalan.atau kerugian sama yg ditolong nya itu.
Apa itu boleh di kataka pemerasan gk..?
Terima kasih-
business-law Mohon ajukan pertanyaan yang relevan dengan artikel yang ditulis. Jika terkait kasus Anda, maka ajukan di rubrik “Legal Consultancy”.
-