People Innovation Excellence

MASKER, ANTARA KETATATAN DAN KETIDAKTAANNYA

Oleh AGUS RIYANTO (Mei 2020)

Sebelum pandemi Covid 19 penggunaan masker dipandang aneh, namun di era ketakutan  imbas mematikan dari padanya berubah menjadi kebutuhan primer. Tidak ada pilihan yang dapat menolaknya apabila masyarakat ingin mencegah dan terhindar dari virus yang menular melalui kontak antar manusia yang dapat mematikan itu. Namun meski disadari konsekuensi negatif, tetapi dalam ketaatannya masih saja ada yang tidak mentatatinya.  Dengan berbagai dalih penolakan itu terjadi dan terjadi perlawanan kepada aparat yang menegurnya. Ironi memang di tengah kekhawatiran imbas corona, namun masih saja ada perilaku di luar nalar. Yang bernalar menyadari melalui droplet manusia (partikel air liur) ketika penderita bersin atau batuk masuk ke mulut manusia dan hanya masker yang akan  (https://www.cnnindonesia.com/longform/gaya-hidup/20200313/laporan-mendalam-rumus-melawan-virus/mengenal-virus-corona.html) dapat mencegah dan menghalaunya. Dari titik inilah seharusnya dibangun, tetapi karena serba demokrasi seolah-olah berbeda dan menolak dibenarkan, yang seharusnya tidak. Berkaca kepada masih ada sebagian dari warga bangsa yang tidak mau menggunakan masker apabila hendak keluar atau aktivitas rumah, kajian terhadap mengapa hingga kini saja ada masyarakat yang tidak mentaatinya menarik untuk dielaborasi lebih lanjut. Apa sajakah yang menyebabkannya hal ini dapat terjadi ? Bagaimanakah jalan keluarnya?

Patut dipahami dunia saat ini dibayangi kekhawatiran akibat corona yang telah berhasil melululantahkan kehidupan. Suka dan tidak suka seluruh aspek terkena akibatnya dari mulai kesehatan, ekonomi, politik, sosial, budaya dan hukum. Kesehatan adalah bukti nyata dan terdepan mengalaminya. Betapa dilema tenaga kesehatan antara menjalankan profesinya dengan terbatasnya alat pelindungi dirinya (APD) dengan tanggung-jawabnya yang tetap harus dijalankan. Ekonomi adalah yang jelas dan telak terpukul dengan kondisi saat ini dengan tertutupnya seluruh aktivitas masyarakat dalam kerangka jaga jarak (social distancing) sebagai keharusan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Politik itu terlihat tetapi kurang sinkronnya antara pusat dan daerah dalam penanganan pandemi ini sebelum keluarnya PSBB adalah bukti yang terjadi adanya unsur perbedaan pandangan. (https://kompas.id/baca/opini/2020/05/08/relasi-pusat-daerah-perkara-wabah/). Hal ini tidak dilepaskan imbas dari pemilihan presiden tahun 2018 yang masih ada yang tidak menerima hasil kemenagannya. Meski siapa yang terpilih sebagai Presiden jelas dan sah karenanya. Sosial dalam konteks ini ketakutan masyarakat terhadap wabah ini juga tidak lepas pengaruh media sosial yang telah mewarnainya. Simpang siurnya informasi di awal tahun seolah-olah pemandangan yang terbaca sehari-hari, sehingga mana yang benar dan mana yang tidak mudah mencernannya.

Budaya lebih menarik lagi. Hal ini, karena ketaatan penggunaan masker tidak lepas dari budaya yang belum membudayanya masker di dalam kehidupan sehari-hari. Dengan hal ini membutuhkan waktu dalam menjadikan masker sebagai kebutuhan dan tidak karena dipaksakan penggunannya. Kondisi lebih cepat diterima apabila masker itu telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, tetapi dalam realitasnya sebaliknya. Terakhir, aspek hukum memiliki keterkaitan kuat di dalam ketaatan dan tidaknya penggunaan masker di masyarakat. Dalam hal ini dilepaskan dari sejarah (Januari 2020) di dalam penggunaan masker itu menjadi wajib atau tidaknya. Diinformasikan masker hanya untuk yang sakit dan yang tidak sakit tidak harus menggunakan masker. Informasi tidak dapat mengubah  kehendak masyarakat untuk mencari dan memborong masker medis meski masyarakat haruslah membayar lebih dalam. Akibatnya, harga masker meroket di bawah kenormalan harga yang seharusnya. Yang membutuhkan masker lebih banyak sementara masker yang ada tetapi terbatas sehingga harga menjadi melambung dan mahal. Hukum penawaran dan permintaan yang terjadi di pasaran. Meski pada akhirnya ditetapkan bahwa masker kain juga dapat digunakan sebagai alternatif dari masker kain dengan harga yang dapat terjangkau, tetapi tetap saja ada sebagian masyarakat yang enggan menggunakan masker apabila beraktivitas di luar rumah. Dalam telesuran bahwa adanya sebagian masyarakat menggunakan masker adalah karena beberapa hal seperti diuraikan di bawah ini.

Kesemuanya berakar ketidaktegasan di dalam penggunaan masker itu bagaiamana. Yang terjadi pada awal tahun 2020 ketidakjelasan penggunaan, karena di dorong bekeinginan menenangkan masyarakat keluarlah ketentuan bahwa masker hanya buat orang yang sakit sementara yang sehat tidak perlu menggunakannya. Kesalahan ini menjadi blunder yang serius di mana masyarakat seolah diombang-ambingkan kebijakan bagaimana seharusnya penggunaan masker ini. Sekiranya pada awal januari 2020 itu telah jelas kebijakannya hal ini masyarakat dapat mempersiapkan diri secara metal dan psikologis. Selama ini masker belum memasyarakat digunakan sehingga dibutuhkan waktu untuk cukup untuk adaptasi penggunannya. Yang jelas harga masker saat ini sangat mahal dan barang langka di pasar dan menjadi buruan masyarakat untuk memilikinya. Barulah pada awal bulan maret 2020 masker kain mulai diperkenalkan dan menjadi alternatif pengganti masker medis dengan harga yang lebih murah dari masker medis. Disamping itu memproduksi masker bahan  kain tidak membutuhkan bahan-bahan impor artinya bahan dasarnya banyak tersedia dan akan menjadi harga tidak mahal sehingga masyarakat dengan mudah membelinya dengan harga yang terjangkau. Dengan menggunakan dasar deskripsi ini terlihat bahwa masalah penggunaan masker bermula dari ketidakjelasan dan inkonsistensi terhadap penggunaan masker di masyarakat. Yang akibatnya menjadikan polemik berkepanjangan dengan tidak ada batas akhirnya, yang berdampak langsung atau tidak langsung kepada masyarakat di dalam penggunaan masker tersebut.

Di samping itu juga kewajiban penggunaan masker itu belumlah menjadi budaya di dalam kehidupan masyarakat. Hal ini berangkat lingkungan alam tropis di Indonesia menjadikan tidak mudahnya yang menutupi salah satu bagian tubuh dan salah satunya masker itu sendiri. Artinya, faktor alam itu juga mempengaruhinya. Memang  benar ada sekelompok masyarakat yang menggunakan masker (sebelum pandemi corona) sebagai bagian sehari-hari karena pekerjaannya, seperti : pegawai kepolisian lalu lintas yang bekerja di jalan raya, petugas pembersihan jalan, gojek atau grab yang mengantarkan penumpangnya yang sebelum ada corona akan menawarkan menggunakan masker. Dari pengalaman ini penggunaan masker masih sangat terbatas dan belum merata seluruh lapisan masyarakat menggunakannya. Hal ini menunjukkan bahwa sebelum adanya pandemi corona, masker  belum banyak memasyarakat yang menggunakannya, tetapi setelah wabah ini memakan korban dan  banyak yang meninggal baru mulai tumbuh kesadaran untuk menggunakan masker. Dengan potret yang seperti ini berarti bahwa budaya penggunaan masker masih dalam tahap awal dan belum menjadi bagian kehidupan sehari-hari. Hal ini karena masker sebagai hal yang baru dan untuk menjadikan bagian kebutuhan membutuhkan waktu yang cukup lama. Kondisi demikian menjadikan tidak mudah memaksakan masyarakat untuk mendorong menggunakan masker, sehingga haruslah ada upaya baru untuk menjadikan masker sebagai sebuah ketaatan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Pendektan dengan hukum adalah salah satu alternatif yang dapat menjadikan masker sebagai keharusan yang  wajib ditaati suka atau tidak suka, karena sudah menjadikan aturan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Pendekatan hukum di dalam mewajibkan masyarakat menggunakan masker dapat belajar dari kewajiban penggunaan helem standar (bukanlah proyek). Sejarahnya sebagaimana diketahui sebelum keluarnya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009) masalah yang sama yaitu keharusan dengan kewajiban menggunakan masker saat ini tidaklaha mudah. Banyak kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan kewajiban menggunakan helem standar. Artinya, tidak mudah juga untuk menegakkan aturan penggunaaan helem standar, karena belum ada payung hukum yang dapat mewajibakannya. Maksudnya, daya paksa, yang dapat semua lapisan masyarakat taat untuk mematuhinya menggunakan helem yang standar. Tanpa daya paksa yang kuat maka sepanjang itu jugalah penentangannya. Kewajiban menggunakan helm standar nasional  bagi pengendara sepeda motor sudah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi pertama setiap keendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, Kedua perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm tandar nasional Indonesia, Selain itu, UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (8) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional. Apabila melanggarnya, maka ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No.  22 Tahun 2009 berbunyi : Pertama, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Kedua setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Berpegang kepada ketegasan di dalam penggunaan helem standar tidak ada salahnya juga demi dan untuk demi kesehatan dan kestabilan ekonomi negara, maka ketaatan terhadap penggunaan masker menjadi sebuah keharusan untuk ditaati. Kebutuhan mentaati ini dilatarbelakangi karena penggunaan masker adalah salah satu unsur terpenting di dalam menghambat laju penyebabaran virus corona tersebut. Bahkan dalam rangka menunjang  “New Normal” yang akan diberlakukan, setelah PSBB, dapat menekan lajunya penularan virus berbahaya ini keharusan menggunakan masker menjadi kewajiban yang haruslah dipatuhi sehingga mengendepankan aspek hukum menjadi keharusan. Artinya, salah satu indikator keberhasilan pada era baru adalah apakah penggunaan masker sebagai aktivitas kehidupan dapat dipenuhi atau tidak oleh masyarakat. Untuk dibutuhkan aturan dengan memperhatikan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemenrintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Wrus Disease 2019 (Covid-Ig) sebagai dasar dan  pedomannya. Namun, mengingat waktu dapat juga ditempuh dengan dikeluarkan dalam Peraturan Gubenur yang secara jelas dan tegas telah mengatur bahwa setiap pelanggaran yang tanpa menggunakan masker hukuman dikenakan kepada pelanggarnnya. Hukuman itu dapat berupa denda atau hukum di dalam bentuk lainnya tergantung kepada daerah masing-masing yang mengaturnya. Yang terpenting adanya kejelasan dan ketegasan yang ditekankan kewajiban penggunaan masker tersebut sebagai obyeknya. Sehingga, tidak ada lagi silang sengketa di lapangan yang seringkali membuahkan konflik antara petugas dan pihak-pihak tertentu yang tidak mentaati ketentuan tersebut. Untuk itu memang perlu ada sosialisasi segera mungkin, sehingga masyarakat menjadi mengetahui dan memahami  penggunaan masker (terutamanya di dalam berlalu-lintas di jalan raya) sebagai kewajiban untuk mentaatinya. Masker adalah salah satu elemen menuju keberhasilan menghambat pandemi corona dan kebehasilannya bergantung ketaatan masyarakat menggunakan masker di dalam aktivitas sehar-hari dan aturan tersebut akan dijalankan dan ditegakkan oleh para penegak aturan dari aparat pemerintah dengan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Semoga taat dan tegak semuanya. (***)


 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close