MENDRAFT SHAREHOLDERS AGREEMENT UNTUK UMKM (BAGIAN 2)
Oleh AGUS RIYANTO (Mei 2020)
Artikel ini adalah kelanjutan dari topik yang sama tetapi berbeda dalam pembahasan, namun tetap konsisten materi-substansinya dengan topik pertama yang dipaparkan sebelumnya; Untuk membaca artikel bagian 1, silakan KLIK TAUTAN warna biru ini]
Sebagaimana telah dibahas dalam artikel sebelumnya bahwa pelaku UMKM juga dapat mendraft perjanjian secara mandiri. Hal tersebut dengan menggunakan 10 klausula yang telah dijelaskan sebelumnya sebagai panduan mendraft SHA dan untuk dapat mendukung hal tersebut dalam melakukan tambahan dan variasi dari klausula atau mengganti sesuai dengan kebutuhan. Kesemuanya dapat dilakukan dengan medium online internet (search engine seperti dari google, yahoo dan lain-lain) dan juga offline (seperti buku, pengabdian masyarakat dari universitas, pelatihan berbayar dan lain-lain). Kedua pembagian besar ini untuk memberikan gambaran bahwa kemampuan untuk draft SHA sesungguhnya dapat dilakukan tanpa ketergantungan kepada keharusan kuliah formal ilmu hukum dan juga tidak harus berkonsultasi kepada konsultan hukum untuk sementara waktu. Meski harus diakui apabila kuliah di fakultas hukum dan meminta bantuan konsultan hukum untuk membuatkan SHA tidak salah juga, tetapi apabila usaha baru UMKM dengan terbatas finasial yang ada sehingga lebih baik pembuatan SHA dilakukan secara sendiri. Hal itu dapat dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:
Perkembangan teknologi informasi yang melahirkan internet telah menjadikan pijakan awal yang dapat dijadikan pertimbangan utamanya untuk memperoleh informasi tentang bagaimana mendraft SHA. Hal ini karena memang internet itu pada hakekatnya adalah lautan informasi yang tidak bertepi, sehingga hampir semua informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat tersedia. Informasi yang termasuk banyak tersedia adalah kontrak atau perjanjian dengan segala macam variasinya. Cobalah klik dengan key words “kontrak” atau “perjanjian”, maka bermuncullanlah informasi yang dimaksud. Contohnya yang di dapat https://libera.id/blogs/contoh-cara-pembuatan-kontrak-yang-benar-menurut-hukum/, https://litigasi.co.id/hukum-perdata/124/syarat-syah-membuat-kontrak, atau dapat klik https://koinworks.com/blog/menyusun-kontrak-kerjasama/, diketemukan juga melalui pada : https://sleekr.co/blog/contoh-kontrak-kerja-karyawan-yang-sesuai-peraturan-di-indonesia/. Terdapat juga web site yang cukup lengkap di dalam pembahasannya pada https://www.legalakses.com/membuat-kontrakperjanjian-anda-sendiri-tanpa-bantuan-pengacara/. Pada yang terakhir ini penjelasan dan informasinya lebih lengkap dan detail dengan disertai video You Tube penjelasan dengan lengkap menjadikan komprehensif informasinya. Tidak lupa juga dengan disertai contoh-contoh perjanjian ada yang tidak berbayar dan ada juga yang berbayar sehingga harus hati-hati mencarinya. Pada situs lain seperti https://www.suratresmi.id/contoh-surat-perjanjian/ menyediakan contoh-contoh kontrak atau perjanjian secara gratis. Termasuk di https://contohsurat.co/contoh-surat-perjanjian/ juga menyediakan panduan dengan contoh membuat kontrak atau perjanjian dalam tingkat yang sederhana dan mudah dipelajari. Ada juga yang khusus dan berbayar di dalam pembuatan kontrak perjanjiannya seperti di https://www.kontrakhukum.com/ dan juga pada https://staging2.kontrakhukum.com/ yang dapat dijadikan sebagai bahan pengetahuan tentang kontrak atau perjanjian. Untuk penjelasan sederhana dan jelas klik di https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl454/bagaimana-pembuatan-kontrak-yang-benar-secara-hukum/ sebagai tambahan informasi tentang hukum kontrak atau perjanjian untuk UMKM.
Informasi tersebut di atas hanyalah sebagian kecil contoh yang ada di internet yang dapat dijadikan rujukan, namun apabila dicari lebih mendalam maka akan lebih banyak yang di dapatkannya. Yang terpenting adalah harus sabar dan terus melakukan pencarian dengan menggunakan kata kunci dengan pilihan yang akan dapat ditambah dan dikurangi sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu gunakalah internet untuk para UMKM sebagai media dan wahana menambah ilmu untuk membuat draft SHA secara mandiri dengan ketekunan dan banyak mencari tahu melalui contoh-contoh yang ada di internet. Setelah mengetahui dan memiliki dengan mengunduhnya cobalah untuk membuatnya sendiri dengan dasar 10 panduan yang ada dan ditambah dengan melihat mempelajari contoh-contoh yang ada sebaiknya mulai mencoba untuk mendraftnya. Lakukan hal itu dengan mengajak diskusi rekan atau partner berusaha UMKM untuk meminta pendapatnya apabila bentuk draft SHA adalah harus sesuai dengan kesepakatan bersama para pendiri atau pemegang saham sebelum diajukan ke hadapan Notaris sebagai bahan pertimbangan membuat di dalam bentuk AD. Artinya, SHA yang akan dijadikan AD adalah pada dasarnya menjadi garis besar yang akan diaturnya sesuai dengan format baku yang ada di Notaris. Tentu saja tidak semuanya dapat masuk dalam AD, tetapi apabila telah ada kesepakatan tertulis itu memudahkan kerja Notaris dalam memformulasikan di dalam AD dengan mendasarkan kepada kesepakatan yang tertuang dalam SHA. Oleh karena itu yang dibutuhkan cermat, tekun dan berhati-hatilah dalam membuat SHA sebagai dasar berusaha awal para UMKM ke depannya. Untuk memperoleh gambaran lengkap AD pembaca dapat melihat link ini https://irmadevita.com/wp-content/uploads/2007/11/contoh-akta-pt.pdf.
Kedua, memanfaatkan rubrik konsultasi hukum, tanya-jawab atau klinik yang tersedia di internet untuk berkonsultasi terhadap SHA yang telah dibuat. Tahapan ini adalah proses lanjutan setelah pelaku usaha UMKM telah memiliki draft SHA sebagai bahan dasar dan pertama. Maksudnya draft itu telah jadi dan ada di tangan UMKM dapat dikonsultasikan ke fakutas hukum atau program studi hukum yang menyediakan forum konsultasi seperti di https://business-law.binus.ac.id/konsultasi-hukum/, Business Law BINUS menjadi alternatif untuk dapat meminta masukannya. Hal ini dimungkinkan karena Dosen wajib melakukan pengabdian masyarakat dengan mendarmakbaktikan atau membagi ilmunya kepada masyarakat. Melalui konsultasi pada dunia maya terbuka kemungkinan UMKM untuk berkonsultasi secara online dengan mengirimkannya draft SHA kepada dosen yang memiliki kompetensi pada ahali atau pakar bidang hukum kontrak atau perjanjian untuk meminta dikoreksi. Konsultasi tersebut tidak berbayar sehingga hal ini menjadikan para UMKM tidak harus mengeluarkan biaya banyak. Bagi para dosen yang menjawab dan memberikan masukan yang diajukan oleh UMKM tentang draft SHA dapat memberi nilai plus terhadap kewajiban melakukan pengabdian masyarakat. Artinya, kedua belah akan diuntungkan dengan adanya pertanyaan dan memohon masukan UMKM kepada dosen yang akan memberikan masukannya. Dapat juga dikonsultasikan kepada rubrik klinik yang disediakan oleh hukumonline pada https://www.hukumonline.com/klinik tentang draft SHA yang telah dibuatnya untuk meminta masukan dan yang menjawabnya dapat advokat, konsultan hukum atau dari kalangan akademisi universitas yang berkerjasama dengan hukumonline. Artinya, tetaplah sama bahwa yang menjawabnya adalah para ahli hukum yang memiliki kompetensi pada bidang hukum kontrak atau perjanjian. Yang jelas keduanya tidak ada biaya tambahan untuk berkonsultasi dengan mereka dan ini sangat menguntungkan bagi para UMKM yang baru dan merintis usahanya. Kondisi menjadi berbeda apabila UMKM telah berkembang dan maju (sehingga telah memiliki dan yang khusus untuk berkonsultasi hukum), maka dapat saja menunjuk dan meminta bantuannya dari konsultan hukum dengan reputasi atau law office terkemuka, namun untuk saat ini adalah bukan waktu yang tepat untuk itu. Dapat juga mengajukan dan meminta diskusi atau konsultasi pada waktu ada acara langsung tatap muka dengan para dosen ilmu huku pada forum pengabdian masyarakat. Hal ini dilakukan secara periodik dan teratur setiap semester seperti yang dilakukan di BINUS dengan para dosen BL NINUS. Maksudnya, draft SHA yang telah ada dapat dikonsultasikan pada waktu pembahasan tentang hukum kontrak atau perjanjian untuk melihat kekurangan dan kelebihan dari SHA yang ada. Hal ini menarik dan akan memberikan nilai tambah SHA yang telah jadi pada tahap pertama dan konsultasi itu langsung dengan ahlinya. Disamping materinya menjadi hidup dan sesuai dengan kebutuhan UMKM akan pembahasan yang memang urgent untuk mencari jalan keluar atau masukan dari darft SHA yang telah dibuatnya.
Ketiga, mempelajari lebih luas dan dalam dengan membaca buku-buku tentang hukum perjanjian atau kontrak dan dapat mengikuti training khusus yang membahas hukum kontrak atau perjanjian. Hal ini dapat dilakukan apabila para UMKM ingin lebih tahu banyak tentang segala sesuatunya dengan pendekatan ilmiah dan akademik sehingga akan diperoleh horizon berpikir yang lebih komprehensif. Berikut adalah buku-buku yang dapat digunakan sebagai bahan untuk mendalami perjanjian atau kontrak, di antaranya :
- Subekti, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung, 1992.
- Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2004.
- Sudargo Gautama, Contoh-contoh Kontrak, Rekes & Contoh Surat Resmi Sehari, Jilid 1 – 10, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1994.
- Gamal Komandoko dan Handri Rahardjo, 75 Contoh Surat Perjanjian (Surat Kontrak), Plus CD, Pustaka Yustitia, Yogyakarta, 2009.
- Rini Pamungkas, 101 Draft Surat Perjanjian (Kontrak), Bonus CD 100 File, Gradien Mediatama, Yogyakarta, 2009.
- Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, Bagian Pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2013.
- Hukumonline, 101 Kasus & Solusi tentang Perjanjian (Panduan Cerdas Menyikapi Hukum Dalam Perjanjian), Kataelha, Jakarta, 2010.
- Ricardo Simanjuntak, Tekhnik Perancangan Kontrak Bisnis, Kontan, Jakarta, 2006.
- Budiono Kusumohamidjojo, Dasar-dasar Merancang Kontrak, Grasindo, Jakarta, 1998.
- Budiono Kusumohamidjojo, Panduan Untuk Merancang Kontrak, Grasindo, Jakarta, 2001.
- Budiono Kusumohamidjojo, Panduan Negosisasi Kontrak, Grasindo, Jakarta, 1999.
- Budiono Kusumohamidjojo, Perbandingan Hukum Kontrak (Comparative Contract Law), Mandar Maju, Bandung, 2015.
- Budiono Kusumohamidjojo, Perancangan dan Legalitas Kontrak, Mandar Maju, Bandung, 2015.
- Bayu Seto. H dan Denny Lesmana, Perancangan Kontrak Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2019.
Sebagai catatan bahwa buku karya R. Subekti yang pertama dan kedua adalah fondasi untuk mempelajari hukum kontrak atau perjanjian. Meskipun buku itu lama, tetapi kedua buku itu menjadi rujukan buku-buku turunan yang membahas topik yang sama, sehingga para UMKM yang belajar tentang hal ini mulailah dengan membaca kedua buku tersebut. Sudargo Gautama melalui karyanya yang luar biasa semenjak buku tersebut terbit telah lama sekali tetapi kehebatan buku itu yang berseri-seri hingga 10 itu memuat banyak sekali contoh-contoh kontrak atau perjanjian yang dibutuhkan sehingga sangat berguna untuk yang ingin mepelajarinya. Buku karya Gamal Komandoko dan Handri Rahardjo, serta buku karangan Rini Pamungkas melengkapi karya sebelumnya untuk dapat membaca contoh-contoh kontrak atau perjanjian dengan format terbaru karena pada kedua buku itu terdapat lampiran CD yang dapat di unduh sehingga ini memudahkan untuk mempelajari dari segi contohnya. Buku karya Guru Besar FH-UU Ridwan Khairandy adalah karya terbaru tentang hukum kontrak dan perjanjian dilengkapi dengan perbandingan sehingga hal tersebut menambah luasnya pemahaman pembacanya. Khusus buku terbitan hukum-online sangat bagus juga, karena di dalam bentuk tanya-jawab dengan pembahasan pada kasus-kasus tertentu sehingga menjadikan hidup penjelasan dan penyelesaian kasus-kasus yang dibahasnya. Buku karya Advokat & Konsultan Hukum Ricardo Simanjuntak adalah salah satu karya terbaik dalam pembahasannya karena buku tersebut tidak saja membahas teori, tetapi sangat kuat dengan analisa prakteknya. Pengacara kondang ini juga konsisten dengan Contract Drafting secara rutin dari dahulu hingga sekarang, meski harus berbayar untuk mengikutinya tetapi sejajar dengan pengetahuan dan ilmu yang di dapatnya. Detail materinya ada di https://pratamaindomitra.co.id/contract-drafting-medan.html. Buku karya Budiono Kusumohamidjojo (http://www.nknlegal.co.id/index.php/lawyers/off-counsel/off-counsel/budiono-kusumohamidjojo-57) yang terdiri dari lebih satu buku itu menjelaskan dan membahas hukum kontrak atau hukum perjanjian dengan pendekatan yang sangatlah baik. Guru Besar FH dan Filsafat UNPAR ini menguraikan dengan bahasa sederhana, runut dan mudah dimengerti oleh masyarakat dengan latar belakang hukum, sehingga ini memudahkan untuk mempraktekannya. Terakhir adalah buku terbitan 2019 karya Bayu Seto. H dan Denny Lesmana melengkapi karya-karta lainnya, karena buku ini secara terstruktur, runut dan mengikuti alur pembahasan dengan tips dan strategi dalam perancangan kontrak-kontrak standar. Kedua penulis ini juga melampirkan bagan-bagan ilustrasi aktivitas perancangan kontrak dan contoh-contoh modul latihan perancangan kontrak sehingga kontribusi buku ini sangat membantu para UMKM.
Berangkat dari pemaparan kedua artikel tersebut jelas bahwa untuk para UMKM dalam mendraft SHA atau kontrak (perjanjian) lainnya pada tingkat awal tidak harus menempuh pendidikan formal hukum tertentu, karena pada dasarnya pembuatannya dapat dilakukan dengan menggunakan nalar dan logika yang sehat. Tentu saja untuk itu perlu di dukung pengetahuan dan pemahaman mumpuni tentang kontrak atau perjanjian itu sendirnya. Hal itu dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di internet, kesempatan untuk konsultasi yang tersedia pada program pengabdian masyarakat di universitas, belajar dari buku-buku atau dapat mengikuti pelatihan khusus adalah alternatif yang dapat dipilihnya. Dengan meggunakan kedua kombinasi yang telah dibahas, maka UMKM dapat mandiri dalam mendraft SHA sebagai bahan pengikat awal secara yuridis di antara para pendiri atau para pemegang saham. Gunakan prinsip tak ada rotan akar pun jadi yang mengandung makna di tengah serba keterbatasan dibutuhkan kreativitas untuk mengatasinya. Kekurangan dan keterbatasan dapat ditepis apabila ada asa dari sebuah harapan. Semoga ada. (***)