People Innovation Excellence

MENDRAFT SHAREHOLDERS AGREEMENT UNTUK UMKM (BAGIAN 1)

Oleh AGUS RIYANTO (Mei 2020)

Memiliki kemampuan membuat kontrak atau perjanjian (bukan menjadi monopoli ahli hukum yang mumpuni membuat kontrak) tidak harus selalu orang yang memiliki latar belakang ilmu hukum atau pernah kuliah S1 (Sarjana Hukum), tetapi masyarakat umum khususnnya kalangan UMKM sesungguhnya dapat membuatnya. Tentu sajalah kontrak atau perjanjian yang dibuatnya tidak serumit dan sekompleks perjanjian dalam skala juta, milyaran atau bahkan dapat lebih dari itu. Yang dimaksud di dalam penulisan ini adalah draft kontrak atau perjanjian untuk mendapatkan kesepakatan bersama para pemegang saham dimana usahanya baru berdiri atau telah berdiri, tetapi skala bisnisnya masih dalam tahapan UMKM. Oleh karena itu pembahasan tidak dimaksudkan mendfrat Shareholders Agreement (SHA) pada tingkatan perjanjian para pemegang saham yang pihak-pihak yang terlibat terdiri dari investor asing dan investor Indonesia, yang kemudian dikenal dengan Joint Venture Agreement (JVA). Dengan demikian titik sentral pembahasannya lebih kepada  bagaimana para UMKM atau kalangan pemula berbinis memiliki ikatan hukum dalam menjalankan usahanya. Hal ini lebih baik memiliki ikatan hukum, meski belum formal membuat Anggaran Dasar (AD), sebagai dasar hukum bekerjasama dari pada tidak ada ikatan hukum di antara pendiri atau pemilik usaha, yang berkenderungan kepada hanya kepada kesepakatan lisan (tidak tertulis) bersama, sehingga adalah lebih baik membuat dan mendraft SHA sebagai langkah awalnya. Keuntungan terbesar dengan memiliki SHA nantinya apabila usahanya sudah maju dan berkembang menjadi lebih baik dan telah memperoleh keuntungan yang mencukupi untuk memperluas bisnisnya, SHA tersebut dapat dirubah secara formal ke dalam bentuk AD dengan meminta bantuan Notaris untuk mengurus dan menanganai untuk menjadi badan hukum Perseroan Terbatas (PT).

Dalam mendraft SHA, yang patut dipahami oleh yang mengerjakaannya, bahwa kontrak atau perjanjian dalam buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perikatan. Hal ini penting menjadi pengetahuan, karena dasar pembentukannya berakar dari KUHPerdata dan terkhususkan Pasal 1320-nya. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syahnya suatu kontrak atau perjanjian yang terdiri dari empat syarat, yaitu pertama, adanya kata sepakat di antara pihak-pihak yang menandatangani kontrak atau perjanjian. Sepakat mengikatkan diri mengandung makna para pihak yang membuat kontrak atau perjanjian telah sepakat atau telah ada persesuaian kemauan atau saling menyetujui kehendak masing-masing, yang dilahirkan oleh para pihak dengan tiada paksaan, kekeliruan dan penipuan. Kedua, adanya kecakapan adalah syarat umum untuk dapat membuat kontrak atau perjanjian harus sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh suatu perundang-undangan untuk melakukan melakukan suatu perbuatan hukum tertentu. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada di bawah pengampuan. Ketiga, adanya hal tertentu mengarah kepada barang yang menjadi obyek kontrak atau perjanjian. Barang yang menjadi obyek perjanjian itu harus tertentu, setidak-tidaknya harus dapat ditentukan jenisnya, sedangkan jumlahnya tidaklah perlu ditekankan asalakan saja kemudian dapat ditentukan atau diperhitungkan. Keempat, adanya sebab yang halal menjadi penentu apakah kontrak atau perjanjian itu sah atau tidak. Ketentuan ini mewajibkan bahwa kontrak atau perjanjian tanpa sebab yang halal, maka kontrak atau perjanjian yang telah dibentuk itu diaktegorisasikan sebagai palsu atau terlarang (bertentangan dengan undang-undang, norma agama, adat istiadat dll), sehingga kontrak atau perjanjiamenjadi tidak sah. Keempat syarat tersebut berlaku secara kumulatif (bersama-sama pemberlakuan), sehingga keseluruhannya menjadi sah terpenuhi dan tidak dibenarkan salah satu tidak terpenuhi, sebab satu saja tidak, maka kontrak atau perjanjian itu adalah tidak sah. Apabila tidak memenuhi dua syarat yang pertama atau syarat subyektif, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Sementara itu, perjanjian yang tidak memenuhi syatrat obyektif (yang ketiga dan ke-empat) mengakibatkan kontrak atau perjanjian itu batal demi hukum dan sejak semula dianggap tidak ada.

Dengan telah mengetahui secara umum ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, maka yang  perlu diketahui pendrafter kontrak atau perjanjian adalah klasuala atau pasal-pasal apa sajakah yang akan diatur dalam konten SHA. Tentu saja ini tidak ada bentuk yang baku yang akan diaturnya, tetapi di dalam penulisan ini sesuai dengan tema utamanya adalah untuk para UMKM, maka ruang lingkup yang akan diaturnya terbatas kepada kebutuhan dasar UMKM yang belum berbadan hukum. Artinya, yang dibutuhkan UMKM, yang pada umumnya belum memiliki institusi hukum atau legalitasnya, dan masih bergantung kepada figur personal atau perseorangan pendiri di dalam menjalankan usahanya adalah menjadi perhatian dalam penulisan kali ini. Dengan ini, maka yang perlu diaturnya dalam SHA itu menggunakan kerangka dasar yang diaturnya menggunakan ketentuan dalam AD suatu PT. Hal ini dengan pertimbangan bahwa pemilihan SHA yang bersejajar hal-hal yang diaturnya dimungkinkan untuk diformalkan ke dalam bentuk PT pada masa yang akan datang. Mengapa harus PT ? Pilihan ini dengan tiga alasan utama yaitu status badan hukum PT telah jelas, PT telah menjadi organisasi bisnis yang modern, karena telah ada pembagian yang tertata tugas dan wewenangnya antara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris. Disamping itu pilihan ke PT juga memudahkan dalam pengurusan aspek legalitasnya menjadi hanya satu kali dibandingkan badan hukum lain seperti Firma, CV atau Persekutuan Perdata. Keuntungan lainnya dengan mengalihkan SHA ke dalam format PT menjadikan pengurusannya melalui Notaris menjadi cukup dilakukan untuk satu kali saja dengan menggunakan dasar telah adanya SHA sebagai acuan Notaris untuk merubahnya ke dalam bentuk baku AD yang telah ditetapkan oleh Departemen Hukum dan HAM RI.

Apa sajakah itu yang sebaiknya diatur dalam SHA ? Sebagai kontrak atau perjanjian, para pembuatnya (para pendiri usaha atau pemegang saham) bebas mengatur apa saja yang menjadi kehendak para pihak yang akan diatur dalam SHA dengan ketentuan hal tersebut  tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan juga ketertiban umum.  Dalam SHA akan diatur berupa klausula-klausula yang meliputi :

Pertama, menentukan badan hukum apa yang akan digunakan sebagai kendaraan untuk dapat menjalakan usahanya. Kejelasan tentang ini menjadi penting untuk ditetapkan, karena berusaha dengan tanpa memiliki badan hukum yang tidak diakui oleh hukum yang berlaku dapat mempersulit ruang gerak majunya usaha. Hal itu dapat diketahui dari ada tender terhadap proyek tertentu pada umumnya panitia tender akan mensyaratkan badan hukum yang modern strukturnya seperti PT dibandingkan yang lainnya. Demikian juga apabila bermaksud mengajukan kredit ke bank, maka perbankan terlalu sulit meluluskan permohonan kreditnya apabila tidak berbadan hukum seperti PT. Hal ini, karena PT telah memiliki kejelasan pemisahan harta kekayaannya perusahaan dengan pemegang saham, sehingga bank dapat memiliki jaminan apabila kredit yang diberikannya macet atau tidak dilunasinya. Dengan ini, maka jelaslah bahwa PT adalah pilihan terbaik untuk ditetapkan dalam SHA sebagai klausula yang harus ditetapkan bersama di antara para pendiri atau pemegang saham PT.

Kedua, nama PT yang akan digunakan dalam menjalankan usaha. Nama menjadi penting dan harus dipikirkan dari awal, karena dampak pengunaannya dapat kemana-mana. Yang pertama dalam rangka pendirian PT, maka nama PT menjadi signifikan untuk ditentukan sebab telah diatur dalam pasal 1 AD yang harus dietapkan nama PT itu apa. Oleh karena itu sedari awal harus ditetapkan nama PT dalam SHA dan harus ditegaskan bahwa nama itu jelas dan tegas  dimiliki PT sesuai dengan kesepakatan bersama, sehingga tidaklah ada gugatan yang dipermasalahkan di kemudian hari dan pemilihan nama itu  bukan berasal dari para pendiri atau pemegang saham. Kepemilikan nama yang dimiliki PT  itu memiliki pengaruhnya kepada dua hal. Pertama, dalam rangka pendaftaran dan kepemilikan Hak Kekayaan Intelektrual (HKI) seperti : Hak Cipta, Hak Merek, Hak Paten dan lain-lain. Kepemilikan yang jelas atas nama PT, maka jelas pula siapa yang berhak  mendaftarkan dan begitu pula sebaliknya. Kedua, kejelasan nama PT itu  mempertegas siapakah yang dapat mendaftarkannya nama domain PT kepada lembaga (www.pandi.id) resmi untuk proses pengurusnya domain yang dimiliki oleh PT. Hal ini kadang kala terjadi bahwa yang mendaftarkan nama domain adalah bukanlah atas nama PT, tetapi diserahkan kepada bagian IT yang seringkali menggunakan nama pribadi yang mendaftarkannya. Untuk itu hal ini lebih baik dipertegas dan diatur dalam SHA demi menghindari kesulitan di dalam perjalanan usahanya.

Ketiga, tempat kedudukan dan bidang usahanya PT. Kedua hal tersebut harus ditegaskan semenjak awal dalam SHA, karena menyangkut legalitas PT sebagai badan hukum yang telah diakui keberadaannya. Kedudukan merujuk kepada dimanakah kantor usaha itu akan berjalan sehari-hari, sehingga kejelasan menjadi penting untuk diatur, termasuk di dalam kaitan dengan Surat IzinUsaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang harus dipenuhi. Berbedanya kedudukan hukum dengan SIUP dan TDP dapat menjadi hambatan dalam kegiatan tender proyek tertentu yang mensyaratkan ketat aspek administrasi kedudukan hukum yang harus dipenuhi oleh PT. Kedudukan PT juga ada kaitannya dimanakah akan diselenggarakan RUPS haruslah sesuai dengan AD. Demikian juga dengan bidang usaha tidak dapat dipandang sebelah mata, sebab bidang usaha yang tidak sama dengan AD dapat menjadi penghambat bersaing mendapatkan proyek. Hal ini, karena PT dikategorisasikan tidak dipenuhi persyaratan administrasi dimana bidang usaha PT tidak sejalan bidang tender yang diajukan oleh PT tersebut. Termasuk juga tidak ketidakmudahan dalam bergerak apabila bidang usaha tidak sama dengan yang dijalankan usaha. Artinya, apabila bidang usahanya adalah jasa, maka secara normatif tidak dapat melakukan usaha yang menyangkut bidang barang, sehingga untuk itu hal itu seharusnya dipertegas dan diperjelas dalam SHA.

Keempat, struktur permodalan di dalam PT. PT pada dasarnya adalah persekutuan modal atau berkumpulnya para pemilik modal untuk menjalankan usaha tertentu yang disepakati bersama dan menjadi keharusan sedari awal hal ini menjadi penting untuk di atur dalam SHA. Modal ada kaitannya dengan jumlah pemegang saham yang mendirikan usaha di dalam bentuk PT. Maksudnya jumlah modal yang diinvestakan berpengaruh terhadap komposisi sahamnya dan pengaruh pengendalian dalam PT, sehingga yang menanamkan modalnya dalam jumlah lebih besar akan menjadi pemegang saham mayoritas dan dalam pemegang saham memiliki modal sebaliknya, maka menjadi pemegang saham minoritas. Untuk itu sedari awal masalah kepemilikan saham dibicarakan terlebih dahulu, karena konsekuensi terhadap pengaturan dalam SHA akan sangat berpengaruh kepada hak dan kewajiban pemegang saham. Yang jelas pemegang saham mayoritas akan mengendalikan PT dibandingkan dengan pemegang saham minoritas. Hal ini perlu dipahami terlebih dahulu agar kesadaran dan pemahaman tidak salah dalam perjalanan usaha PT. Jumlah pemegang saham minimal adalah dua untuk PT tertutup dan tiga ratus untuk PT Terbuka. modal dasar yang dibutuhkan untuk PT Tertutup adalah 50 juta dan paling sedikit 25 % dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. UUPT mengatur modal melalui  Pasal 31, 32 dan 33 terbagi menjadi Modal dasar, Modal yang ditempatkan dan Modal yang disetorkan. Modal dasar adalah jumlah total keseluruhan nilai saham yang menjadi modal maksimum dari Perseroan yang telah ditentukan dan dikeluarkan. Misalnya PT ABC memiliki 100 lembar saham dimana jumlah nilai saham per lembarnya adalah Rp. 1.000.000, sehingga total nilai keseluruhan Modal adalah Rp. 100.000.000. Modal yang ditempatkan (saham simpanan atau saham portepel (portofolio)) adalah jumlah nilai saham yang wajib disediakan oleh perusahaan, sekurang-kurangnya adalah 25% dari jumlah modal keseluruhan. Misalnya PT ABC memiliki modal sebesar Rp. 100.000.000 ,  dengan  mana nilai perlembar saham adalah Rp. 1.000.000,- maka PT ABC harus minimal menempatkan 25 lembar saham dengan nilai Rp. 25.000.000. Modal yang disetorkan adalah jumlah nilai saham yang yang disetorkan ke rekening Bank Perseroan. Misalnya PT ABC  memiliki jumlah nilai saham yang ditempatkan sebesar 25 lembar saham dengan nilai Rp. 25.000.000,- maka PT ABC harus menyetorkan Rp. 25.000.000 ke rekening Bank Perseroan (http://aritarihoran.blogspot.com/2014/10/pemilik-saham-pemegang-saham-mayoritas.html).

Kelima, susunan Direksi dan Komisaris. Masalah komposisi yang akan menjalankan PT juga sedari awal harus diatur dalam SHA dengan memperhitungkan jumlah modal yang telah ditanamkan pada awal pendiriannya. Artinya, siapa yang akan menduduki jabatan Direksi dan Komisaris itu sangat bergantung kepada modal yang telah ditanamkan dalam PT memegang peranan yang menentukan. Termasuk jumlah Direksi dan Komisaris dan jangka waktu jabatan Direksi dan Komisaris seharusnya dari awal ditentukan dalam SHA yang kemudian diwujukan ke dalam AD PT yang akan mengacu dan berpegang kepada SHA. Kedudukan Direksi yang akan menjalankan usaha PT dan Komisaris yang akan mengawasi Direksi menjadi penting untuk karena PT sebagai entitas terpisah (separate legal entity) tidak berjalan sendiri tanpa Direksi dan Komisaris yang akan menjalankan roda usaha sebagai motor penggeraknya. Untuk itulah, maka kesemunya tentang hak dan juga kewajiban Direksi dan Komisaris harus diperjelas dan dipertegas apa-apa saja yang akan menjadi ha-hak dan kewajibannya. Pada bagian ini juga sebaiknya diatur juga tentang pembatasan wewenang Direksi terhadap kehendak menjual asset milik PT kepada pihak harus dengan seizin Komisaris terlebih dahulu dan juga kemudian harus dipertanggung-jawabkan dan dimintakan persetujuannya dalam RUPS. Ketentuan ini penting untuk diatur untuk menghindari terjadi penyalahgunaan kewenangan Direksi yang mungkin dapat terjadi. Untuk itu, harus dipertegas masalah ini, karena asset PT tidak dapat dan dilarang untuk dialihkan atau dijual tanpa ada persetujuan Komisaris. Dengan adanya ketentuan ini, maka SHA pada tahapan awal dan kemudian diaturnya dalam AD PT akan dapat mencegahnya. Hal ini juga di dalam rangka untuk meredam sengketa atau konflik internal PT yang mungkin terjadi apabila tidak ada kejelasan bagaimana mengaturnya dan oleh karenanya semua-semua dicegah dan dihindari melalui instrument SHA sebagai rem awal untuk mencegah jangan sampai hal itu terjadi.

Keenam, ketentuan tentang penjualan atau pengalihan saham. Hal ini penting untuk diatur, karena dapat saja sewaktu-waktu salah satu pemegang saham berkehendak untuk menjual sahamnya kepada orang lain, karena ada ketidakcocokan atau terjadi sengketa di antara mereka, sehingga tidak ada pilihan lain harus menjualnya yang berakibat soliditas atau jumlah pemegang saham menjadi berkurang. Berkurangnya jumlah pemegang saham menjadi satu, misalnya, sesuai dengan UUPT dilarang (kecuali BUMN), sehingga tidak ada pilihan, maka harus dicarikan pengganti pemegang saham lainnya untuk tetap dapat mengikuti ketentuan jumlah pemegang saham minimal dua sesuai dengan UUPT. Untuk itu sedari awal sudah seharusnya hal ini dipahami pemegang saham mengapa ketentuan ini harus ada dan untuk diatur dalam SHA. Disamping itu juga dalam hal ini juga diatur ketentuan tentang hak pemegang saham yang telah ada diberikan hak terlebih dahulu untuk mendapatkan haknya diberikan kesempatan terlebih dahulu apabila PT bermaksud melakukan peningkatan atau penambahan modal saham baru. Dengan ketentuan bahwa apabila pemegang saham yang tidaklah bermaksud ikut serta berpartisipasi (dengan cara menambahkan modalnya), maka PT diberikan hak untuk memberikan kesempatan pada investor baru untuk bergabung dengan PT.  Terdapatnya mekanisme demikian menjadi jelas adanya apabila hal-hal tersebut di atas terjadi di PT dan telah ada jalan keluarnya, sehingga dapat mencegah dan menghindari konflik internal di dalam pemegang saham yang kerap menjadi sumber sengketa di antara para pendiri atau pemegang saham. Oleh karena itu kesemuanya mendesak di atur dalam SHA sedari awal berdirinya PT.

Ketujuh, kebijakan yang bersifat ekonomi PT. Yang dimaksudkan dengan hal ini adalah yang menyangkut dua hal yaitu tentang dividen dan keuangan. Kedua hal ini memang terkadang terlupakan, tetapi untuk dapat tetap menjaga kelangsungan usaha PT sudah waktunya dibahas dan diatur di antara pemegang saham pada waktu berdirinya PT hal-hal itu dalam SHA. Pertama, kebijakan dividen ada hubungannya dengan keuntungan yang dihasilkan PT pada setiap akhir tahun. Yang harus diatur adalah bagaimanakah kebijakan devidennya. Apakah mau diambil semua, atau diambil 80%, sedangkan yang 20% sisanya akan digunakan untuk pengembangan usaha PT. Bagaimanakah dengan laba yang ditahan (retained earning) apakah mau diambil sewaktu-waktu oleh salah satu dari pemegang saham, apakah diperbolehkan atau tidak. Kesemuanya itu dapat dibicarakan dari awal di antara pemegang saham untuk memperjelas dan menghindari sengketa yang mungkin dapat terjadi.  Kedua, kebijaksanaan keuangan. Dapat sajalah diatur ketentuan tentang siapakah yang berhak tanda tangan rekening bank dan melakukan perhitungan laporan keuangan. Atau dapat berupa preferensi terhadap pendanaan usaha, ditetapkan sequence yang pertama penyediaan dari arus kas, kedua dengan peminjaman eksternal (bank/lembaga keuangan lainnya) dan ketiga dengan pinjaman pemegang saham. Hal-hal yang sifatnya tekhnis pelaksanaan keuangan, dalam prakteknya, pelaksanaan usaha PT sebaiknya ditetapkan bersama dalam SHA. Ketidakjelasan dapat memantik awal dari terjadinya perbedaan pandangan yang pada akhirnya dapat menjadi pemicu awal untuk bersengketa di kemudian hari. Termasuk dalam bagian ini dapat juga diatur tentang aspek perpajakan untuk dibicarakan dari awal dalam SHA di antara pemegang saham. Namun dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku tentang perpajakan. Maksudnya PT akan tetap taat dan patuh mengikuti ketentuan perundang-undangan tentang perpajakan yang ada dan menjadi hukum positif di Indonesia.

Kedelapan, konflik pemegang saham dan perlindungannya. Hal ini penting karena UUPT tidaklah mengatur secara lengkap dan detail tentang hal tersebut. Kalaupun mengaturnya terlalu umum dan tidak menyelesaikan masalahnya. Untuk itu lebih baik SHA mengatur  hal ini dengan tujuan sebagai upaya pencegahan dengan pemikiran tidak semua konflik di antara pemegang saham harus dibawa ke pengadilan, tetapi dicoba untuk diselesaikan secara internal. Upaya dan pendekatan telah diupayakan dan dilakukan, tetapi apabila tetaplah saja tidak dapat diselesaikan baru ke formal pengadilan pilihan yang tidak dapat ditolaknya. Dengan ketentuan ini sengketa atau gugatan tidak harus langsung dilakukan ke pengadilan, tetapi terlebih dahulu para pihak yang bersengketa mempelajari tahap awal perselisihan untuk mengetahui duduk perkara yang menjadi obyek perselisihan di antara mereka. Hal ini adalah langkah baik untuk menghindari terjadinya sistem peradilan yang memakan waktu, biaya dan prosedur yang berbelit-belit dan birokrasi yang panjang dan bahkan dapat bertahun-tahun dalam penyelesaian sengketa. Keuntungannya adalah para pihak yang berkonflik sedari awal dengan permasalahan yang ada dan telah terencanakan untuk bagaimana penyelesaiannya dan dapat dikatakan cara ini sebagai pra-pengadilan. Dalam penyelesaiannya juga terbuka mengundang pihak ketiga yaitu seperti lembaga mediasi nasional yang akan membantu menyelesaikannya. Namun apabila tetap terjadi kebuntuan maka penyelesaian pengadilan yang akan menyelesaikannya konflik internal tersebut. Aspek ini terkandung mekanisme yang telah diakomodasi dalam SHA adalah terdapat unsur perlindungan hukum pemegang saham minoritas apabila terjadi sengketa dengan pemegang saham mayoritas. Perlindungan yang dimaksud adalah adanya forum resmi yang mempertemukan dengan pemegang saham mayoritas meskipun belumlah tentu menyelesaikan masalah, tetapi ada dan terbuka komunikasi adalah sebuah niat baik dan upaya untuk bernegosiasi untuk mencari penyelesaian. Hal ini juga mengandung arti suara pihak pemegang saham minoritas juga di dengar keberatannya terhadap kebijakan dari PT yang dipandang dapat merugikannya dan PT harus dapat menerima masukan dari pemegang saham minoritasnya. Terbukalah sebuah upaya mencari dan menemukan jalan keluar untuk menyelesaikannya apabila niat baik dari keduanya berkeinginan mencari titik temu dari masalah yang ada dan belum terselesaikan. Dari titik inilah sesungguhnya perlindungan itu hadir dan dijadikan cara berkerjasama kembali di antara kedua belah pihak yang memang berbeda komposisi kepemilikan sahamnya di PT.

Kesembilan, rencana PT di masa-masa yang akan datang. Sebagaimana diketahui dalam artikel ini fokus pembahasan hanya dan untuk PT yang berskala UMKM. Hal ini berarti pilihan yang tepat untuk UMKM adalah kepada PT yang tertutup. Pilihan ini sebagai tahap awal usaha adalah tepat hal ini disebabkan karena tiga hal : karena kejelasan status badan hukumnya, organisasi usaha yang lebih modern dibadingkan dengan badan usaha lainnya dan tanggung-jawab pemegang saham yang terbatas. Pasal 3 ayat (1) UUPT yang mengatur para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT yang dilakukan PT apabila melebihi saham yang dimiliki oleh masing pemegang saham (https://business-law.binus.ac.id/2017/10/31/mengapa-harus-memilih-perseroan-terbatas/). Dalam perjalannya PT dapat berkembang dan maju menjadi perusahaan yang berskala besar usahanya sehingga terpikirkanlah rencana pemegang saham untuk dapat menggalang dananya dari masyarakat melalui penawaran umum saham atau dikenal juga dengan Go Public atau Intial Public Offering (IPO). Hal ini terbuka kemungkinan untuk hal itu, karena pemerintah mendorong untuk semakin banyak perusahaan tertutup untuk merubah statusnya menjadi terbuka dengan menjual sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan kemungkinan itu, maka perlu sedari awal atau setelah berjalannya usaha untuk mengatur rencana untuk dapat menjadi perusahaan publik yang sahamnya sebagian dimiliki oleh masyarakat. Hal ini dapat dilakukan apabila dalam SHA telah diatur hal itu sebagai bagian yang dapat di tetapkan bagaimana pilihan preferensi investasi, melakukan Go Public atau dengan exit strategy di masa mendatang. Termasuk dalam hal ini pilihan untuk mendirikan bisnis dengan bidang yang baru dan lain-lain sebagai pilihan alternatif usaha di masa yang akan datang. Hal ini dapat menjadi dasar bahwa memang semenjak awal berdirinya PT telah memiliki kerangka sebagai panduan usaha ke depan dan telah sepakat memilihnya sebagai kesepakatan bersama di antara para pemegang saham. Hal ini dimungkinkan tidak ada perdebatan dan ketidaksepakatan, karean memang telah diketahui semenjak awal berdirinya PT dan dituangkan dalam SHA yang telah disepakati dan ditandatangani bersama di antara mereka.

Kesepuluh, tentang RUPS. RUPS meskipun telah diatur dalam UUPT tetapi yang patut dicatat dalam hal ini adalah ketaatan PT untuk secara rutin menyelenggarakannya. Hal ini seringkali dalam praktek untuk PT non terbuka tidak melakukan RUPS secara teratur sehingga perlu untuk ditegaskan dalam SHA teraturnya RUPS Tahunan diselenggarakan setiap tahunnya dengan tertib dan sesuai jadwal yang disepakati. Hal ini karena demi tertibnya laporan ke instansi yang berwenang dan juga demi kejelasan tanggung-jawab Direksi dan Komisaris terhadap apa yang telah dilakukan selama tahun berjalan. Dengan mana itu hanyalah dapat dimintakan pertanggung-jawabannya melalui RUPS. RUPS itu  dapat dilakukan dengan hadir seluruh pemegang saham atau melalui Circular Resolution (https://business-law.binus.ac.id/2016/11/25/rups-circular-resolution/) jika pemegang saham mengalami kesulitan bertemu. Artinya, tidak ada alasan tidak menyelenggarakan RUPS sebagai kewajiban dilakukan PT setahun sekali. Khusus untuk RUPS Luar Biasa dapat dilakukan apabila ada kebutuhan mendesak yang harus dilakukan dan dibutuhkan apabila ada agenda yang tidak masuk dalam RUPS Tahunan, terutamanya apabila aksi korporasi PT yang membutuhkan persetujuan RUPS Luar Biasa. Namun yang terpenting dalam SHA perlu ditegaskan tentang RUPS ini bahwa agenda ini wajib dilakukan untuk melihat performa Direksi dan Komisaris tentang laporan keuangan misalnya adalah hal yang harus diatur di dalam SHA. Hal ini untuk mencegah kesalahpahaman di antara para pemegang apabila tidak diaturnya dan oleh karena itu sedari awal kejelasan tentang RUPS menjadi penting diaturnya. Untuk tata cara dan mekanisme bagaimana dilakukan telah dengan diatur dalam UUPT (https://business-law.binus.ac.id/2017/12/28/perbedaan-prosedur-rups-pt-tertutup-dan-terbuka/) dan tinggal tunduk dan mengikutinya bagaimana seharusnya dijalankan. RUPS dapat dilakukan dihadapan Notaris atau dibawah tangan dan kemudian dilaporkan kepada Departemen Hukum & HAM untuk dimasukan sebagai laporan rutin yang harus dilakukan oleh setiap PT di Indonesia.

Sepuluh poin tersebut di atas dapat sebagai panduan UMKM di dalam mendraft SHA dengan ketentuan bahwa terbuka menambahkan berbagai klausula baru dalam SHA yang akan diaturnya. Hal itu tergantung kepada kebutuhan pelaku UMKM dalam menjalankan usaha yang mungkin akanlah berbeda dan tergantung juga kompleksitas permasalahanya. Disamping itu juga tidak ada bentuk baku dalam pembuatan draft SHA, sehingga format dan bentuknya diserahkan kepada pihak yang membuatnya. Yang dapat menjadi catatan tambahan informasi para UMKM dapat menggunakan format baku AD yang jumlahnya sekitar 27 pasal selama ini digunakan Notaris dalam membuat AD. Contoh AD dapat di unduh di internet sebagai bahan pertimbangan dan bagaimana klausula detail dari suatu AD yang dapat dijadikan sebagai referensi pembuatan SHA. Manfaatkanlah informasi yang tersedia internet sebagai media untuk mendraft SHA, karena di dunia maya tersebar banyak informasi tentang kontrak atau perjanjian dalam berbagai macam variasi dan para UMKM dapat mencari dan memilih, sehingga tidak harus menggunakan jasa konsultan hukum yang ahli dalam bidang ini untuk sementara waktu. (***)


 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close