CORPORATE ACTION, APAKAH ITU?
Oleh AGUS RIYANTO (Mei 2020)
Salah satu keuntungan perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah masifnya perhatian publikasi dan pemberitaan media, baik cetak atau elektronik, terhadap setiap tindakan atau kebijakannya. Terhadap tindakan atau kebijakan yang bersifat material dan dapat mempengaruhi jalannya perdagangan di BEI, di kalangan para pelaku industri Pasar Modal, dikenal dengan istilah “Corporate Action”. Apakah corporate action itu ? A corporate action is generally defined as any type of event or decision that leads to a significant material change in the company. The implementation of a corporate action normally has an impact on shareholders and others who have a substantial stake in the success of the corporation. In the best scenarios associated with this action, all parties involved benefit from the implementation of the action (https://www.wisegeek.com/what-is-a-corporate-action.htm).Dari definisi ini dapat dicatat bahwa corporate action itu terjadi, karena perubahan material yang berakibat adanya perubahan di dalam struktur kepemilikan sahamnya yang akan berbeda dengan sebelumnya. Perubahan itu dilakukan manajemen perusahaan terbuka dalam rangka meningkatkan nilai perseroan dan harga efek perseroan sebagai langkah strategis perusahaan dalam menghadapi ketatnya dan tekanan persaingan usaha. Tanpa adanya corporate action harga saham yang beredar di BEI bagaikan mati suri dan berhenti, dengan mana tidaklah terjadi permintaan dan lemah penawaran, yang pada akhirnya dapat melemahkan nilai harga perusahaan yang tercatat di BEI, yang dalam jangka jauh dapat dan terbuka memperlembat hadirnya dana-dana segar dan baru untuk pembangunan nasional, melalui investasinya di pasar modal.
Dengan menggunakan hal tersebut di atas sebagai sudut pandang dapat dipahami bahwa tujuan umum corporate action adalah untuk dapat meningkatkan modal perusahaan terbuka, meningkatkan likuiditas perdagangan saham, serta sasaran ekonomi lainnya. Termasuk tujuan khusus corporate action lainnya adalah distribusi pendapatan, membeli membali atau melunasi hutang, meningkatkan modal perusahaan, merestrukturisasi modal, mengontrol dan mengawasi perusahaan, meningkatkan likuiditas, merestrukturisasi terhadap kewajiban utang dengan mengeluarkan saham baru (rights issue) dan lain-lain. Berpegang kepada hal ini tergambar corporate action tujuannya adalah mengarah kepada ekonomi perusahaan di dalam usaha bertahan dan mengembangkan ekspansi usahanya yang jelas membutuhkan modal yang besar. Hal ini mengandung arti bahwa meski perubahan status hukum telah berubah menjadi perusahaan publik, yang diikuti dengan pencatatan sahamnya di BEI dan sebagian sahamnya dimiliki publik, setelah diperoleh dananya dari masyarakat tidak berarti bahwa institusi bisnis ini berhenti begitu saja usaha untuk dapat menggalang dananya kembali dari publik. Tetaplah saja membutuhkan dana-dana lagi untuk dapat menjalankan usaha (pasca penawaran umum saham) lebih lanjut. Hal ini berarti bahwa corporate action itu sebagai tahapan lanjutan untuk menjadikan sahamnya tetap bergerak, melalui proses jual dan beli sahamnya di BEI dalam rangka memperoleh nilai-nilai ekonomis yang lebih maksimal dan menjadikan bursa lebih hidup, bergerak dan dinamis ke depan dan tidak berhenti, mati dan stagnan tanpa pergerak perdagangan saham di BEI.
Di dalam praktik, jenis-jenis corporate action yang dapat dilakukan oleh perusahaan publik antara lain meliputi : pembagian dividen (tunai maupun saham), pemecahan saham (stock split), penyatuan saham (reverse split), saham bonus, Penawaran umum terbatas (right issue), pembelian kembali saham (share buy back), benturan kepentingan (conflict of interest), tender offer, penggabungan (merger), penggambilalihan (akuisisi), konversi saham, pemisahan (spin off), secondary offering dan lain-lain. Semangat yang terdapat dalam corporate action jelas bertujuan untuk menambah dan membesar struktur permodalan perusahaan dalam rangka mempertahankan ekistensi usahanya dan dalam rangka menjadikan saham yang ada di BEI lebih aktif dan dinamis (tidak diam) pergerakannya. Namun demikian, dalam menjalankan corporate action. membutuhkan persetujuan pemegang saham dan otoritas Pasar Modal, serta berbagai pemenuhan regulasi dan kemampuan tekhnis Pasar Modal, sehingga memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan. Artinya, banyak hal juga yang harus diperhatikan oleh perusahaan publik, terutama adalah aspek hukumnya. Setiap corporate action wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan para pemegang. Hal ini, karena corporate action langsung maupun tidak langsung akan dapat mempengaruhi jumlah saham yang ada dan beredar di BEI, komposisi kepemilikan sahamnya, pergerakan harga saham dan lain-lain sebagainya. Untuk itu jalan keluarnya adalah memperoleh persetujuan pemegang saham, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menjadi mutlak adanya. Tanpa persetujuan RUPS, maka corporate action itu menjadi tidaklah sah. Untuk itu, RUPS menjadi catatan yang seharusnya dipahami.
Di dalam RUPS yang dapat memutuskan adalah pemegang saham. Pemegang saham yang harus terdaftar atas nama pemegang saham tersebut. Dengan ketentuan ini pemodal terlebih dahulu harus melakukan proses registrasi atas saham yang dipegangnya agar hak-haknya atas dapat terpenuhi. Hanya investor yang telah meregister nama sahamnya sampai batas cumulative date (tanggal akhir dapat mencacatkan diri sebagai pemegang hak) yang nantinya berhak mendapatkan baik benefit, atau hak lainnya dari suatu proses corporate action di Pasar Modal. Daftar nama tersebut akan diumumkan pada tanggal yang telah dijawadwalkan dan dikenal dengan Daftar Pemegang Saham (DPS) date atau tangal daftar pemegang saham yang dapat hadir dan mengikuti RUPS. Dengan ketentuan ini, maka tidak semua pemegang saham dapat memberikan suaranya RUPS dan hanya pemegang saham yang telah terdaftar di bulan terakhir sebelum RUPS dilaksanakan atau namanya telah terdaftar di DPS. Batas akhir hadir juga ditentukan oleh pihak perusahaan publik yang akan menyelenggarakan dalam iklan-iklan pengumuman RUPS dengan berpedoman DPS yang dikeluarkan setiap bulannya dikeluarkan oleh Biro Adminitrasi Efek (BAE). Disamping itu pemegang saham publik juga memperhatikan ketentuan hukum yang melandasi bekerjanya corporate action di Pasar Modal, di antaranya adalah UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan OJK dan Bapepam-LK, Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya. Termasuk juga diperhatikan ketentuan khusus corporate action yang akan dilakukan perusahaan publik yang dipilihnya seperti : X.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), IX.D.1 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, IX.D.5 tentang Saham Bonus, IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, IX.F.1 tentang Penawaran Tender Sukarela, IX.G.1 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik, IX.H.1. tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, IX.H.1. tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham dan juga tentunya X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi yang Harus Segera Diumumkan kepada Publik.
Dengan penjelasan dan penggambaran umum corporate action tersebut di atas dapat dipotret kentalnya kepentingan ekonomi dalam pengembangan usaha perusahaan publik, tetapi juga tidaklah dapat diabaikan aspek hukum yang harus dipegang pemegang saham. Pemegang saham yang cerdas dan bijak, sudah waktunya, memahami dan mengerti aspek hukum dari satu corporate action. Hal ini dibutuhkan, karena tidak selalu corporate action membawa aspek positif atau keuntungan yang di dapatnya terbuka kemungkinan terjadi kerugian yang akan diperolehnya, apabila terjadi corporate action tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pasar Modal. Kesemuanya berpulang kepada niat perusahaan publik melakukan corporate action bertujuan untuk apa dan idealnya bermaksud untuk memberikan nilai positif terhadap pemegang saham atau tidak. Untuk itu, maka pemegang saham publik seharusnya memaknai apakah di balik corporate action itu sesungguhnya. (***)
REFERENSI:
Mas Rahmah, Hukum Pasar Modal, Kencana, Jakarta, 2019.
Saleh Basir dan Hendy M. Fakhruddin, Aksi Korporasi: Strategi Untuk Meningkatkan Nilai Saham Melalui Aksi Korporasi, Jakarta, Salemba Empat, 2005.
Published at :