PANDANGAN DOSEN BINUS TENTANG HUKUM PIDANA DALAM PANDEMI COVID-19
Dr. Ahmad Sofian, S.H.M.A. (Ketua Jurusan Hukum Bisnis BINUS) baru-baru ini menjadi salah satu pembicara dalam sebuah seminar yang bertajuk “Kedaruratan Hukum Pidana di Masa Pandemik Covid-1). Seminar ini diadakan oleh Kologium Jurist Institute (KJI) pada tanggal 25 April 2020. Seminar melalui jagad virtual ini diadakan dengan menggunakan platform zoom. Selain Ahmad Sofian, hadir juga pembicara lain yaitu Dr. Nani Mulyati, S.H.,LL.M (dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang). Seminar ini dimoderatori oleh Ade Adhari, S.H.,M.H. (dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara).
Dalam kesempatan ini Dr. Ahmad Sofian, S.H.,M.A menyatakan bahwa dalam situasi pandemi covid-19, Pasal 48 KUHP dapat dipertimbangkan untuk menghapuskan hak menuntut yang dilakukan oleh Penuntut Umum, sepanjang sikap batin dari pelaku adalah untuk menyelamatkan dirinya dari situasi yang membahayakan keselamatan dirinya. Karena dalam situasi sekarang. Aspek lain yang dibahas beliau adalah soal standar penanganan tersangka tindak pidana, karena hingga sekarang belum ada protokol dalam bentuk Peraturan Kapolri penanganan tersangka dengan mengintegrasikan dengan protokol covid-19, sehingga terjadi kebingungan di jajaran kepolisian ketika adanya tersangka yang diduga sebagai PDP (Pasien Dalam Pemantauaan), atau ODP (Orang Dalam Pemantauan) atau positif korona. Oleh karena yang mendesak adalah bagaiman prosedur formal ini segera disusun.
Seminar ini disimak langsung oleh lebih dari 50 orang dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Cukup banyak dosen yang tertarik memberikan pertanyaan ataupun komentar untuk memperkaya pembahasan diskusi tersebut. (***)
Published at :