UJIAN DOKTOR HUKUM VIA ONLINE DI PDIH UNDIP
Di tengah pandemik corona (covid-19), berbagai perguruan tinggi mengambil kebijakan yang ekstrem untuk meniadakan aktivitas yang mengharuskan kehadiran secara fisik. Tidak hanya kuliah, melainkan ujian pun diadakan secara online. Ujian akhir tingkat doktoral, yang biasanya terkesan sakral kali ini membuat preseden baru dengan juga dilakukan secara online.
Salah satu dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS, Shidarta, pada tanggal 13 April 2020 lalu berkesempatan untuk menguji sidang tertutup via online ini di Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Diponegoro, Semarang. Sidang tertutup adalah ujian terakhir pendidikan program doktor karena di PDIH Undip tidak lagi dikenal sidang terbuka. Promovendus bernama M. Musa adalah dosen dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Beliau menulis disertasi berjudul “Penalaran Hakim terhadap Ajaran Penyertaaan dalam Memperluas Pemidanaan pada Tindak PIdana Korupsi” di bawah promotor Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, S.H., M.H. dan ko-promotor Dr. Shidarta, S.H., M.Hum. Ujian ini belangsung lancar dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum. didampingi oleh Dr. Sukirno, S.H. M.Si (Ketua PDIH Undip), dan para penguji Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., Dr. Nur Rochaeti, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum.
Partisipasi dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS sebagai ko-promotor dan penguji dalam pendidikan pascasarjana hukum di berbagai perguruan tinggi merupakan bentuk kolaborasi akademik yang sudah berjalan selama ini. Selain Undip, sejumlah dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS tercatat telah menjadi pembimbing dan penguji di Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Universitas Islam Indonesia, dan Universitas Katolik Parahyangan. (***)
Published at :