People Innovation Excellence

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN DATA PRIBADI ANAK

Oleh BAMBANG PRATAMA (Maret 2020)

Keseriusan pemerintah dalam membentuk undang-undang perlindungan data pribadi terlihat semakin jelas ketika naskah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diserahkan ke DPR untuk dibahas. Urgensi pembentukkan undang-undang perlindungan data pribadi memang tidak perlu diragukan lagi, mengingat banyaknya pelanggaran data pribadi yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Perlindungan data pribadi dalam berbagai literatur dijelaskan sebagai derivasi atau bentuk lain dari perlindungan privasi. Secara sederhana perbedaan privasi terletak pada bentuknya di ruang nyata, sedangkan data pribadi adalah bentuknya elektronik atau yang ditransaksikan di ruang siber atau dengan menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

Untuk dapat Dalam hal perlindungan data pribadi, sebenarnya ruang lingkup dan bentuk perlindunganny harus kembali ke dalam konsep hukum, yaitu siapa saja subjek hukumnya? dan bagaimana kondisi norma untuk mengaturnya? Dengan logika berpikir hukum di atas, maka subjek hukum di dalam hukum dikenal dengan dua bentuk, yaitu: orang perseorangan (naturlijke persoon), dan badan hukum (rechtpersoon). Dari dua bentuk subjek hukum maka tentunya perlindungan data pribadi tidak akan melindungi badan hukum, karena titik tumpunya adalah manusia sebagai subjek hukum.

Subjek hukum manusia atau naturlijke persoon dalam literatur hukum dimulai dari yang bentuknya fiksi sampai dengan yang bentuknya nyata. Dalam bentuk fiksi hukum contohnya adalah janin di dalam kandungan dianggap sebagai subjek hukum. Sedangkan dalam bentuk nyata, subjek hukum manusia dibedakan antara manusia dewasa, manusia yang belum dewasa atau anak, manusia yang sakit hilang ingatan, dan manusia yang meninggal dunia. Artinya perlindugan data pribadi secara logika hukum tentunya harus mengikuti konsep subjek hukum manusia agar secara koheren menjadi benar. Dalam kaitannya perlindungan data pribadi, maka objek yang dilekatkan pada subjek hukum manusia adalah berupa privasi dan/atau informasi, baik yang bentuknya elektronik atau non elektronik.

Bertolak dari penjelasan di atas, apabila ditelusuri lebih lanjut di beberapa negara sudah menerapkan perlindungan data pribadi tentang anak. Beberapa negara yang sudah mengatur diantaranya adalah Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Inggris. Ketiga negara di atas bisa dikatakan sebagai negara-negara kampiun yang sudah lebih dulu mengatur tentang perlindungan data pribadi, termasuk data pribadi anak. Namun demikian, pertanyaan yang muncul kemudian adalah tentang bagaimana model pengaturannya? Apakah sama dengan model perlindungan data pribadi pada umumnya atau memiliki keunikan tersendiri?

Mengacu pada General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa, pasal 6 diatur tentang pemrosesan data anak yang harus berbasiskan legitimate interest dari data subjek atau pemilik data pribadi. Sedangkan pada pasal 8 GDPR, definisi mengenai anak adalah berumur di bawah 16 tahun. Membandingkan dengan ketentuan di Amerika Serikat melalui aturan yang bernama Children’s Online Privacy Protection Rule (COPPA) tahun 2013 sebagaimana direvisi terakhir pada akhir tahun 2019, beberapa ketentuan yang direvisinya antara lain: definisi, pemberitahuan dan persyaratan ijin orang tua, dan batasan tanggung jawab dalam doktrin safe harbor (dengan dimilikinya actual knowledge oleh operator). Revisi dari COPPA yang dilakukan oleh Federal Trade Commision, Amerika Serikat juga ditandai dengan dikenakannya denda sebesar 170 Juta USD kepada Google dan Youtube karena dianggap melanggar privasi anak. Terkait definisi anak, berdasarkan COPPA yang tergolong sebagai anak adalah di bawah umur 13 tahun, sama dengan perlindungan data pribadi anak dengan di Inggris.

Keunikan dari model perlindungan data pribadi di Amerika Serikat adalah bentuk pengaturannya yang rinci. Hal ini terlihat dari ketentuan yang dilindungi dalam perlindungan data pribadi anak, antara lain: alamat email, nama depan dan nama belakang, nama layar (screen name), lokasi, rincian pesan, alamat tempat tinggal, nomor telepon, hobi, foto, video, dan audio. Sedangkan menurut Information Commisioner’s Office, Inggris, beberapa hal yang harus dipatuhi dalam melindungi data pribadi anak antara lain: kepentingan anak, transparansi penggunaan data, penggunaan data secara minimum, berbagi data (sharing data), lokasi, pengawasan orang tua (parental control), teknik rekayasa perilaku agar anak berlaku sesuai dengan yang diinginkan (nudge technique), dan alat atau mainan anak yang terhubung secara online.

Secara sekilas, perlindungan data pribadi anak di luar negeri terlihat sangat maju. Hal ini boleh jadi karena sebelumnya telah memiliki undang-undang perlindungan data pribadi sebagai basis pemikirannya. Pada prinsipnya perlindungan data pribadi anak adalah bentuk perlindungan hukum terhadap anak, karena anak belum memiliki kemampuan seperti orang dewasa untuk melindungi dirinya. Oleh sebab itu, campur tangan negara atas perlindungan anak menjadi penting.

Bertolak dari penjelasan di atas, terlihat bahwa perlindungan data pribadi anak menjadi hal yang sangat diperhatikan oleh negara-negara maju, yang mana perlindungannya berjalan bersamaan dengan perlindungan data pribadi pada umumnya. Dengan dibahasnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi oleh pemerintah, rasanya menjadi sangat penting untuk melindungi data pribadi anak sebagai salah satu dari subset perlindungan data pribadi. Meski perlu disadari juga bahwa aspek perlindungan data pribadi memiliki banyak aspek yang perlu diatur, akan tetapi perlindungan data pribadi anak tetap perlu diperhatikan dan diatur secara baik.

Sumber

https://www.ftc.gov/news-events/press-releases/2019/07/ftc-seeks-comments-childrens-online-privacy-protection-act-rule

https://www.ftc.gov/news-events/blogs/business-blog/2019/09/170-million-ftc-ny-youtube-settlement-offers-coppa

https://termly.io/resources/articles/coppa/

https://slate.com/technology/2019/11/youtube-coppa-google-ftc-settlement-children-privacy.html

https://reclaimthenet.org/youtube-creators-made-for-kids-coppa/

https://www.businessballs.com/improving-workplace-performance/nudge-theory/

https://www.independent.co.uk/news/business/analysis-and-features/nudge-theory-richard-thaler-meaning-explanation-what-is-it-nobel-economics-prize-winner-2017-a7990461.html

https://techcrunch.com/2020/01/22/uk-watchdog-sets-out-age-appropriate-design-code-for-online-services-to-keep-kids-privacy-safe/

https://dpnetwork.org.uk/opinion/gdpr-childrens-privacy-rights/


Published at :

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close