DOSEN BINUS DALAM PELATIHAN FILSAFAT HUKUM DI PALU
Pada tanggal 13-14 Maret 2020, Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tenggara mengadakan acara pelatihan filsafat hukum yang sudah direncanakan sejak lama, bekerja sama dengan Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), Jurusan Hukum Bisnis BINUS, Fakultas Hukum Universitas Matara, Pusat Studi Hukum HAM Universitas Airlangga, Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia, dan Komisi Yudisial RI. Acara ini menampilkan dua pembicara, yaitu Dr. Widodo Dwi Putro dari Universtas Mataram dan Dr. Shidarta dari BINUS.
Pelatihan ini diikuti oleh sejumlah peserta dari Sulawesi Tengah dan sekitarnya, dan beberapa peserta dari Jakarta, Malang, dan Makassar. Pelatihan dibuka oleh Dekan FH Universitas Tadulako Dr. H. Sulbadana, S.H., M.H.
Shidarta yang menjadi fasilitator pada hari kedua membahas tentang hukum sebagai fakta, dengan menyajikan pandangan aliran-aliran pemikiran hukum yang relevan dengan pokok bahasan itu. Untuk itu, Shidarta membahas pemikiran hukum sebagaimana dikemukakan oleh realisme hukum dan beberapa aliran lain yang mengandung fakta dalam konsep pembentukan dan/atau penerapan, hingga pengujiannya. Mazhab sejarah adalah aliran yang menempatkan fakta yang berulang sebagai sumber hukum, bahkan ketika fakta-fakta itu diangkat menjadi jiwa rakyat. Mazhab sejarah, menurut Shidarta, menampilkan abstraksi yang unik karena bertolak dari gejala-gejala imanen, tidak seperti aliran hukum kodrat yang cenderung transenden. Sociological jurisprudence di sisi lain, juga termasuk aliran yang mengakomodasi aspek fakta, tatkala hakim memutuskan suatu kasus konkret dengan menyerap hukum yang hidup (living law). Aliran berikutnya adalah utilitarianisme yang menempatkan fakta sebagai batu uji untuk mempertahankan atau menanggalkan suatu hukum positif. Menurut aliran ini, hanya hukum yang bermanfaat (mendatangkan kebahagiaan) bagi mayoritas masyarakat, yang layak untuk dipertahankan.
Pada sisi terakhir, Shidarta mengajak para peserta membuat rangkuman tentang semua aliran yang sudah dipelajari, mulai dari hari pertama dengan fasilitator Dr. Widodo Dwi Putro hingga sesi pada hari kedua. Sejumlah peserta berharap acara pelatihan seperti ini dapat dilanjutkan dalam kesempatan lain, antara lain menjelang konferensi AFHI tahun 2020 di Kampus Universitas Indonesia.
Sangat disayangkan, kelanjutan program pelatihan di Untad ini harus dibatalkan mengingat sejumlah universitas mulai memberlakukan pengetatan kegiatan di internal dan eksternal kampus. Pelatihan metode penelitian sosio-legal yang semula dirancang berlangsung di tempat yang sama pada tanggal 16-17 Maret 2020, tidak jadi diadakan. (***)