People Innovation Excellence

PERINGKAT AKREDITASI BAGI PENDIRIAN PROGRAM STUDI BARU

Oleh SHIDARTA (Februari 2020)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI baru-baru ini mengeluarkan beberapa peraturan menteri yang ramai dibahas di kalangan pegiat pendidikan tinggi. Sebut saja Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; juga Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Ada banyak isu berseliweran di seputar isi peraturan-peraturan menteri tersebut, yang sebagian dipicu oleh ketidaktelitian perumusan dan/atau kesalahan pengetikan. Kedua peraturan menteri di atas mulai berlaku sejak tanggal 24 Januari 2020 dan sengaja dipilih untuk diangkat dalam artikel pendek ini karena ada satu isu sentral yang mengemuka berkaitan dengan persoalan status akreditasi bagi program studi yang baru didirikan dan karena itu sebenarnya belum menempuh proses akreditasi. Dalam konteks yang kurang lebih sama, ulasan dalam artikel ini juga berlaku bagi pendirian sebuah perguruan tinggi baru.

Sekilas pertanyaan di atas sudah terjawab dengan preseden seperti selama ini berlangsung, mengingat peraturan lama, yaitu Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, sudah mengaturnya di dalam Pasal 4. Ketentuan pasal itu berbunyi sebagai berikut: “(1) Program Studi dan Perguruan Tinggi baru mendapatkan akreditasi minimum pada saat memperoleh izin dari Menteri. (2) Persyaratan akreditasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LAM untuk Program Studi dan BAN-PT untuk Perguruan Tinggi. (3) Akreditasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun.”

Lalu, apakah ada yang berbeda dengan yang ditentukan sekarang? Jawabannya ada! Pertama-tama karena substansi ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 itu sudah tidak lagi ditemukan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 yang menggantikannya. Namun, ketentuan yang senapas dan sebangun bisa ditemukan di dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 itu. Kita dapat mengatakan bahwa dalam hal ini tidak ada kevakuman hukum karena ketiadaan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 sudah diatasi dengan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020. Juga kita asumsikan tidak terdapat konflik atau inkonsistensi pengaturan di antara keduanya. Kalaupun terjadi, bisa digunakan asas lex posterior derogat legi priori.

Pasal 25 ayat (1) dari peraturan yang lebih belakangan, yaitu Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan: “Program Studi yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) mendapatkan akreditasi dengan peringkat Baik pada saat memperoleh izin penyelenggaraan dari Menteri.” Perlu dicatat bahwa syarat-syarat yang dicantumkan di dalam Pasal 24 ayat (2) memuat tentang syarat minimum akreditasi, khususnya mengenai jumlah dosen yang ditugaskan pada program studi yang akan didirikan itu. Secara mutatis mutandis, Pasal 25 ayat (1) ini berlaku juga bagi program studi yang didirikan dalam rangka kerja sama, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 36 ayat (5) Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020.

Ternyata, ketentuan tentang syarat minimum akreditasi untuk program studi baru tersebut tidak diatur sama sekali di dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020, tetapi berpindah ke peraturan tentang pendirian/perubahan/pembubaran/pencabutan izin. Kedua peraturan ini memang saling berkaitan, namun fokus dari materi muatannya jelas berbeda. Dapat ditafsirkan bahwa kebijakan sekarang ini ingin menyatakan bahwa pemberian akreditasi minimum itu adalah bagian dari proses pendirian sebuah program studi, dan bukan sebagai bagian dari proses akreditasi. Hal yang sama berlaku untuk pendirian sebuah perguruan tinggi baru. Apakah penafsiran seperti ini tepat?

Seharusnya tidaklah demikian apabila kita benar-benar mencermati perbedaan redaksional antara Pasal 4 Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 (yang sudah dicabut) dan Pasal 24 Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020. Dalam peraturan lama (2016), status yang diberikan bagi program studi baru dengan akreditasi minimum tersebut diperoleh dari Menteri, bukan dari lembaga akreditasi. LAM [untuk program studi] dan BAN-PT [untuk perguruan tinggi] tidak diposisikan sebagai lembaga yang memberikan akreditasi itu, melainkan hanya menetapkan persyaratan akreditasi minimun. Bandingkan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 serta Pasal 35 ayat (2) dari peraturan yang sama. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa penetapan akreditasi dengan peringkat “Baik” tersebut diberikan oleh LAM. Dalam hal LAM belum terbentuk, maka penetapan akreditasi dengan peringkat “Baik” dilakukan oleh BAN-PT. Jadi, yang ditetapkan adalah peringkat akreditasi, bukan sekadar persyaratan akreditasi minimum.

Hal ini positif, karena peraturan yang baru ingin memposisikan pemeringkatan akreditasi untuk program studi baru itu sebagai produk penilaian dari lembaga akreditasi, bukan lagi semata-mata konsekuensi logis atas pemberian izin penyelenggaraan sebuah program studi baru. Hanya saja, apabila sikap ini ingin dijaga secara konsisten, maka seharusnya Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 itulah yang lebih penting memuat mengenai ketentuan ini karena materi muatannya adalah tentang akreditasi; bukan hanya diletakkan di Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020. Kata-kata peringkat “Baik” di atas (terlepas bahwa peringkat ini sesungguhnya sama saja dengan peringkat akreditasi minimum) makin memperkuat perspektif demikian.

Tidak tertutup kemungkinan, terdapat pandangan sebaliknya yang membantah dengan tetap berpendirian bahwa Menteri memang berwenang untuk langsung memberikan peringkat itu seiring dengan keluarnya izin penyelenggaraan sebuah program studi baru. Logika dari pendirian ini, sekali lagi, tertolak — karena pemeringkatan akreditasi seharusnya adalah buah dari proses akreditasi yang dijalankan oleh lembaga yang berwenang untuk itu, yaitu oleh LAM. Posisi BAN-PT, dan terlebih-lebih lagi LAM, tidak boleh ditafsirkan sebagai subordinat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kendati BAN-PT tersebut dinyatakan sebagai lembaga non-struktural dan bertanggung jawab kepada Menteri. Izin penyelenggaraan (izin operasional) dan peringkat akreditasi adalah dua produk keputusan tata usaha negara yang terpisah dan memang selayaknya berada pada ranah dua lembaga yang berbeda.

Secara teknis dan pragmatis, tentu saja pemberian peringkat akreditasi yang serta-merta (otomatis) bersamaan dengan keluarnya izin penyelenggaraan program studi ini akan sangat menyenangkan bagi perguruan tinggi pengusul (peminta izin). Administrasi pendirian sebuah program studi yang berbelit-belit tentu bukanlah roh yang diinginkan dalam peraturan menteri tersebut. Visi pemerintahan saat ini tampaknya mengarah pada cara pandang demikian dan harus kita dukung.

Sebagai jalan keluar, maka sebaiknya pada saat pemrosesan izin penyelenggaraan sebuah program studi baru, lembaga akreditasi sudah dilibatkan untuk ikut menilai syarat minimum akreditasi yang wajib dipenuhi. Dengan demikian, lembaga akreditasi benar-benar ikut berperan, sehingga sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh LAM atau BAN-PT itu adalah pengakuan yang sungguh-sungguh diberikan oleh lembaga akreditasi, bukan pengakuan ikut-ikutan karena “dipaksa” berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan. Perguruan tinggi pengusul sangat terbantu apabila ia tidak diberi tambahan beban untuk mengajukan izin penyelenggaraan dan akreditasi ke kedua instansi sekaligus (Kementerian dan LAM atau BAN-PT) karena hal itu berpotensi menimbulkan inkonsistensi keputusan administratif. Sebab, dapat saja terjadi izin penyelenggaraan sudah diberikan oleh Menteri, tetapi peringkat akreditasi tidak diperoleh dari LAM atau BAN-PT; atau sebaliknya. Padahal, kebijakan menginginkan keduanya muncul bersamaan dalam satu paket keputusan administratif.

Belum lagi, jika ditanyakan LAM atau BAN-PT mana yang akan diminta mengeluarkan peringkat akreditasi itu? Bukankah LAM atau BAN-PT ini seharusnya ditunjuk oleh masing-masing perguruan tinggi yang ingin diakreditasi. Kementerian tidak selayaknya secara sepihak menunjuk LAM tertentu tanpa sepersetujuan dari perguruan tinggi pengusul. Pemikiran ini muncul karena sampai pada saat artikel ini ditulis, memang belum ada kepastian apakah setiap rumpun ilmu hanya boleh diakreditasi oleh satu LAM saja. Notabene, demarkasi antar-rumpun ilmu pun masih belum tuntas dibenahi di jagat pendidikan tinggi kita dewasa ini.

Untuk mencegah komplikasi seperti di atas, ingin diusulkan perbaikan formulasi ketentuan di dalam peraturan tentang akreditasi berkenaan dengan pembukaan program studi baru itu, dengan poin-poin pengaturan sebagai berikut:

  1. Izin penyelenggaraan program studi diberikan oleh Menteri.
  2. Pada saat izin penyelenggaraan diproses, Menteri wajib melibatkan LAM untuk menilai syarat akreditasi minimum dari program studi yang diajukan izinnya tersebut.
  3. Penunjukan LAM harus dimintakan persetujuannya pada perguruan tinggi pengusul (kecuali di kemudian hari dipastikan hanya ada satu LAM untuk setiap area keilmuan program studi).
  4. Menteri tidak memberikan izin penyelenggaraan apabila LAM menyatakan program studi tersebut tidak memenuhi syarat minimum akreditasi.
  5. Program Studi yang telah diberikan Izin penyelenggaraan oleh Menteri akan sekaligus mendapat peringkat akreditasi “Baik” dari LAM.

Institusi BAN-PT sengaja tidak lagi dicantumkan dalam poin-poin di atas karena eksistensinya di dalam proses akreditasi program studi baru hanyalah untuk sementara waktu, yakni sebelum terbentuknya LAM untuk area keilmuan program studi itu. Pemeringkatan akreditasi untuk program studi baru juga dibatasi maksimal hanya sampai pada peringkat “Baik” dan tidak boleh lebih daripada itu, mengingat program studi ini adalah program studi baru yang belum teruji keberlanjutannya.

Lalu, apakah ada perbedaan antara peringkat “Baik” bagi program studi baru dengan peringkat yang sama untuk program studi yang sudah lama berdiri? Selama ini, konotasi keduanya berbeda. Para pengelola perguruan tinggi biasanya membedakan label di antara keduanya menjadi “C Bintang” untuk peringkat program studi baru, dan peringkat “C” (tanpa predikat “Bintang”) untuk program studi yang sudah lama berdiri. Dengan diserahkannya pengakreditasian program studi ini kepada lembaga akreditasi, bahkan untuk program studi baru, maka tidak boleh lagi ada perbedaan persyaratan akreditasi minimum itu karena sama-sama bermuara pada peringkat “Baik”.

Mengingat peringkat akreditasi ini sudah ditetapkan oleh LAM, maka masa berlakunya akreditasi ini sepatutnya diberikan untuk lebih dari 2 (dua) tahun. Selama ini, jangka waktu yang dua tahun itu hanya bermuara pada kerepotan pengelola program studi baru karena lulusan belum ada, padahal di sisi lain indikator akreditasi menuntut cukup banyak penilaian terhadap lulusan. Alhasil, peringkat yang paling tinggi yang mungkin dicapai adalah “Baik Sekali” (lazim disebut “B”). Dengan menunda akreditasi satu sampai dengan dua tahun kemudian, program studi baru itu sebenarnya terbuka kesempatan mencapai peringkat tertinggi.

Apabila Menteri sekarang berkeyakinan bahwa urusan akreditasi itu diserahkan pada “kebutuhan” dari masing-masing program studi, maka jangka waktu ini tidak perlu lagi dibatasi. Ekstremnya, bagi program studi baru yang ingin bertahan dengan peringkat akreditasi “Baik” (sebagai bagian dari proses pengajuan izin penyelenggaraan sesuai dengan persyaratan akreditasi minimum), maka Kementerian tidak perlu memaksa pengelola program studi ini untuk memperbaiki peringkat minimum ini. Pada saat akreditasi itu berakhir, otomatis keberlakuan akreditasi itu dinyatakan telah diperpanjang.

Peringkat akreditasi yang minimum ini tentu terbuka untuk ditinjau kembali sewaktu-waktu apabila Kementerian mendapati ada indikasi pelanggaran undang-undang di dalam penyelenggaraan program studi tersebut, baik melalui pemantauan rutin maupun bertolak dari laporan masyarakat. Hal ini sudah merupakan diskresi yang melekat pada setiap pejabat yang diberi kewenanganan menerbitkan izin. Siapa yang berwenang menerbitkan izin, ia berwenang pula mencabutnya. Pencabutan terhadap izin penyelenggaraan dengan sendirinya berimbas pada penghilangan pemeringkatan akreditasi tadi. Dari sudut akreditasi, kondisi ini berakibat fatal karena berarti program studi itu sekarang tidak lagi terakreditasi.

Peringkat “tidak terakreditasi”, dengan demikian, sebenarnya secara implisit masih dikenal di dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020. Hal ini berlaku jika ada peringkat akreditasi program studi mengalami degradasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf b Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020. (***)


 

 

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint
  1. Mohon ijin bertanya, saya sekarang bekerja di salah satu PTS yg berdiri sejak tahun 2018. Dan jika merujuk pada pasal 4 Permenristekdikti no 32 tahun 2016 maka lembaga kami sudah seharusnya mengajukan re-akreditas karena status kami saat ini adalah akreditasi minimum. Tetapi jika dilihat dari Pasal 7 (1) Permendikbud no 7 tahun 2020 maka status lembga kami sudah dikategorikan akreditasi Baik. Nah yg menjadi persoalannya adalah lembaga kami belum terdaftar d BAN-PT, dengan persoalan seperti ini menurut admin sebaiknya apa yg harus kami lakukan?

    • BAN-PT itu adalah sebuah badan akreditasi berskala nasional. Sebuah perguruan tinggi yang sudah sah berdiri dan ingin diakreditasi, tidak perlu ada persyaratan harus terdaftar lebih dulu di badan ini.

  2. Salam. Mohon Izin bertanya Bapak.
    Prodi kami dinyatakan Tidak memenuhi syarat peringkat (TMSP) dg kata lain tidak terakreditasi dalam akreditasi pertama. Pdahal sistem berjalan lebih baik dripda saat pendirian.
    Pertanyaannya, Mengapa tidak secara spesifik kementerian mencabut izinnya saja daripada memberi peringkat tidak terakreditasi?
    Berdasarkan peraturan, apa yang bisa dilakukan prodi yang dinyatakan TMSP?

    Mohon jawabannya Pak. Terima kasih

    • Jika Anda merasa yakin keputusan tentang peringkat APS itu keliru, maka disediakan mekanisme pengajuan keberatan. Hanya saja waktunya singkat, yaitu paling lambat enam bulan setelah keputusan peringkat akreditasi ditetapkan. Saya tidak dapat menduga alasan pesisnya mengapa kebijakannya bukan langsung berupa pencabutan izin. Namun, bisa dipertimbangkan bahwa konsekuensi dari pencabutan izin tentu punya dampak pada tanggung jawab prodi itu kepada masyarakat. Jangan sampai terjadi prodi “lepas tangan” dan membiarkan peserta didiknya terlantar dengan alasan prodi itu telah dicabut izinnya.

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close