People Innovation Excellence

INKONSISTEASI INVESTASI PEMBANGUNAN SMELTER

Oleh AGUS RIYANTO  (Januari 2020)

Di Indonesia, konsistensi menjalankan ketentuan yang telah diatur, dengan tegas dan jelas, dalam UU tidaklah mudah. Ketidakonsistensian itu dapat terjadi, karena substansi dan materi muatan UU bersifat umum, tidak komprehensif dan lengkap. Untuk itu, terhadap ketentuan yang belum diatur akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Tidak ada yang salah dengan PP selama ketentuan yang akan diaturnya memperjelas atau melengkapi kekurangan UU, namun PP dapat menjadi  penyebab inkonsistensi apabila bertentangan dengan semangat UU yang telah diaturnya. Namun demikian dibalik inkonsistensi, harus sesungguhnya UU No. 4 Tahun 2009 telah dengan jelas mengatur tentang Smelter. Melalui pasal 103 juncto pasal 170 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (“UU No. 9 Tahun 2009”) dengan jelas dan tegas telah mewajibkan kepada setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), termasuk Kontrak Karya, untuk membangun Smelter (pengolahan dan pemurnian mineral batu bara). Kewajiban itu telah diatur pasal 103 ayat (1) menyatakan bahwa “Pemegang IUP dan IUPK Operasi Proudksi wajib melakukan pengelolaan dan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri”. Kata wajib itu tidak dapat ditafsirkan dengan kata lain, selain artinya harus dan bersifat imperatif untuk dilaksanakan. Bahkan lebih dipertegas dengan batas waktu dalam pasal 170 yang menyatakan bahwa “Pemegang kontrak karya sebagaimana dalam pasal 169 yang sudah berpoduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksudkan pasal 103 ayat 1 selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-undang ini dikeluarkan”. Dengan ketentuan ini, maka 5 (lima) tahun setelah UU No. 4 Tahun 2009 diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009, Smelter harus telah dibangun selambat-lambatnya pada awal Januari 2014 di Indonesia. Konsekuensinya, maka apabila hingga batas waktu itu industri pertambangan tetap tidak dapat melaksanakan pembangunan Smelter, maka pemerintah berhak langsung melarang ekspor mineral dan batu bara ke luar dari wilayah Indonesia. Dengan demikian bahwa regulasi investasi dalam keharusan membagun Smelter tidak ada yang harus dielaborasi dan diperjelas lagi dengan PP. Hal ini, karena regulasi Smelter eksplisit telah mengatur dan jelas adanya, sehingga kewajiban dalam UU No. 4 Tahun 2009 dapat memaksa membangun Smelter.

Namun meskipun terdapat kejelasan pengaturan, namun yang terjadi adalah ketidaktegasan. Ketidaktegasan yang berujung ketidakonsistensian kebijakan investasi Smelter. Inkonsistensi itu terjadi, karena dalam pasal 103 ayat (3) dari UU No. 9 Tahun 2009 terdapat klausula yang memungkinkan dikeluarkannya PP yang mengatur bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 serta pengelolaan dan pemurnian sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah”. Ketentuan inilah yang membuka celah inkonsistensi materi yang diaturnya dengan UU No. 9 Tahun 2009. Hingga tahun 2017, terdapat lebih empat kali revisi PP. PP yang dimaksud adalah PP No. 23 Tahun 2010 tentang Mineral Batu Bara, PP No. 24 Tahun 2012 tentang Mineral Batu Bara (revisi I), PP No. 1 Tahun 2014 tentang Mineral Batu Bara (revisi II), PP No. 77 Tahun 2014 tentang Mineral Batu Bara (revisi III), PP No. 1 Tahun 2016 tentang Mineral Batu Bara (revisi IV), dan terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2017 tentang Mineral Batu Bara (revisi V). Berangkat dari bebarapa kali terjadinya revisi PP itu mengindikasikan kehendak memperpanjang batas waktu pelaksanan larangan ekspor mineral dan batu bara melalui PP. PP yang seharusnya mempertegas waktu pembangunan Smelter, malah berbalik memperlunak atau merelaksasi setiap kehendak revisi itu dilakukan dengan membolehkan pemegang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk langsung mengekspor karena Smelternya belum didirikan. Sebuah jalan kejelasan menuju membuka inkonsistensi. Dari klausula PP inilah yang menjadi permasalahan pembangunan Smelter. Yang seharusnya dipejelas dan diatur di dalam PP Mineral Batu Bara adalah perkembangan, pengawasan, serta batas waktunya pembangunan Smelter. Perkembangan dimaksud adalah pentahapan dalam pembangunan Smelter. Dengan rentang waktu di dalam PP lima tahun perkembangan tiap tahunnya harus dengan jelas telah sampai dimana setiap tahunannya. Hal ini harusnya ada parameter dalam perkembangan pembangunan Smelter, karena memang tidak mudah dan membutuhkan waktu pembangunan pengolahaan dan pemurnian mineral dan batu bara. Untuk itulah, maka harus terdapat perencanaan dan pentahapan yang teratur dan terencana dengan baik dan terukur dalam pembangunannya. Disamping itu juga di dalam pembangunan Smelter harus ditindaklanjuti dengan pengawasan. Pengawasan dimaksud dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai lembaga yang berwenang untuk mengawasi setiap perkembangan dan kemajuan pembangunan Smelter. Dengan ketentuan  demikian ini, maka para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat diwajibkan untuk membuat laporan perkembangan dan pembangunan Smelter setiap semesternya. ESDM juga dapat bekerjasama Kementrian Dalam Negeri dalam rangka pembangunan Smelter yang lokasi pertambangannya tersebar di beberapa daerah. Dengan kerjasama ini, maka diharapkan dapat membantu tersedianya lahan tanah yang luas dan infrastruktur (jalan, jembatan dan listrik) dapat mempercepat pembangunan pabrik Smelter dengan tepat waktu. Yang terakhir adalah kepastian batas waktu dari pembangunan Smelter harus jelas dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh UU No. 4 Tahun 2009. Oleh karena itu, kedudukan ESDM menjadi penting dan menentukan untuk megawasi ketat seluruh pentahapan di dalam perkembangan dan pembangunan Smelter.

Dengan demikian ketidakonsistenan UU No. 4 Tahun 2009 tergambar disebabkan, karena dari berubah-ubahnya ketentuan PP. Perubahan yang tidaklah mempertegas batas waktu yang jelas tentang kapan pembangunan Smelter tersebut segera dibangun dan diwujudkan, tetapi lebih berat materi muatan dan substansi PP itu kepada mengulur-ngulur waktu pembangunan Smelter. Oleh karena itu yang dibutuhkan adalah ketegasan sikap pemerintah. Ketegasan itu dilakukan dengan merivisi UU No. 4 Tahun 2009 dan mencantumkan batas tanggal dan bulan serta tahun kewajiban pembangunan Smelter itu harus selesai diwujudkan ada. Tidak dapat dibenarkan perpanjangan Smelter dengan PP, sehingga kalau bermaksud memperpanjangnya harus dengan setara dengan UU kembali. Hal ini, karena semenjak semula substasi dan materi PP yang telah dikeluarkannya tidak sejalan dengan semangat UU No. 4 Tahun 2009. Semangat UU ini adalah bermaksud mendorong meningkatan nilai tambah mineral dan batu bara, dalam arti, menunjang ekonomi nasional dengan mengolah dan memurnikannya dengan Smelter terlebih dahulu dalam negeri. Untuk itulah, sudah waktunya pemerintahan konsisten dengan keputusan yang dikeluarkan dengan UU dan tidak berbalik mengambil kebijakan investasi Smelter yang bertentangan yang telah dikeluarkannya. Ketegasan dan konsistensi dengan kebijakannya akan dapat meningkatkan kredibilitas pemerintah menghadapi investor asing yang bermaksud menginvestasikan modalnya di Indonesia. Indonesia tidak akan dipandang sebelah mata oleh karena ketegasan kebijakan dan untuk itu dibutuhkan kemauan politik (political will) yang kuat untuk dapat mewujudkan pembangunan Smelter tersebut. Tetaplah konsisten untuk itu.


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close