People Innovation Excellence

PENATARAN PENALARAN UNTUK HAKIM-HAKIM JABODETABEK





Dosen Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, Shidarta, pada tanggal 29 Januari 2020, menjadi fasilitator dalam Pelatihan (Workshop) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim kerjasama Konrad Konrad Adenauer-Stiftung, Jimly School of Law and Government, dan Komisi Yudisial. Pelatihan yang berlangsung di Aston Sentul Lake Resort & Conference Center, Sentul, Babakan Madang, Bogor ini diikuti 24 orang hakim senior. Mayoritas dari para hakim ini adalah para ketua atau wakil ketua pengadilan negeri dan pengadilan agama. Ada beberapa dari PTUN Jakarta dan Pengadilan Militer DKI Jakarta.

Dalam bagian dari rangkaian pelatihan yang berlangsung selama tiga hari ini, Shidarta membawakan topik tentang penggunaan metode penalaran hukum dalam analisis putusan. Ia mengajak para hakim untuk lebih cermat dalam membuat pertimbangan hukum di dalam putusan, khususnya dalam mengutip yurisprudensi. Menurut Shidarta, setiap yurisprudensi mempunyai kadiah yurisprudensi. Kaidah ini kerapkali diformulasikan secara keliru karena tidak mencerminkan karakteristik yang seharusnya sebagai kaidah. Sebagai contoh, rumusan kaidahnya tidak bersifat general karena menyebutkan fakta. Hal ini tidak sepenuhnya kesalahan para hakim yang mengutip melainkan karena merujuk pada kaidah yang dimuat dalam buku yurisprudensi terbitan Mahkamah Agung. Selanjutnya ia menjelaskan bagaimana seharusnya sebuah kaidah dibentuk dan apa kegunaannya dalam pembentukan argumenasi dalam pertimbangan hukum. (***)

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close