PENATARAN PENALARAN UNTUK HAKIM-HAKIM JABODETABEK
Dosen Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, Shidarta, pada tanggal 29 Januari 2020, menjadi fasilitator dalam Pelatihan (Workshop) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim kerjasama Konrad Konrad Adenauer-Stiftung, Jimly School of Law and Government, dan Komisi Yudisial. Pelatihan yang berlangsung di Aston Sentul Lake Resort & Conference Center, Sentul, Babakan Madang, Bogor ini diikuti 24 orang hakim senior. Mayoritas dari para hakim ini adalah para ketua atau wakil ketua pengadilan negeri dan pengadilan agama. Ada beberapa dari PTUN Jakarta dan Pengadilan Militer DKI Jakarta.
Dalam bagian dari rangkaian pelatihan yang berlangsung selama tiga hari ini, Shidarta membawakan topik tentang penggunaan metode penalaran hukum dalam analisis putusan. Ia mengajak para hakim untuk lebih cermat dalam membuat pertimbangan hukum di dalam putusan, khususnya dalam mengutip yurisprudensi. Menurut Shidarta, setiap yurisprudensi mempunyai kadiah yurisprudensi. Kaidah ini kerapkali diformulasikan secara keliru karena tidak mencerminkan karakteristik yang seharusnya sebagai kaidah. Sebagai contoh, rumusan kaidahnya tidak bersifat general karena menyebutkan fakta. Hal ini tidak sepenuhnya kesalahan para hakim yang mengutip melainkan karena merujuk pada kaidah yang dimuat dalam buku yurisprudensi terbitan Mahkamah Agung. Selanjutnya ia menjelaskan bagaimana seharusnya sebuah kaidah dibentuk dan apa kegunaannya dalam pembentukan argumenasi dalam pertimbangan hukum. (***)